Solok Selatan, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap perempuan dan anak di wilayah Solok Selatan kini berada dalam sorotan tajam. Di tengah meningkatnya laporan kejahatan seksual, kebiasaan menyelesaikan perkara melalui jalur informal atau kekeluargaan di luar pengadilan dinilai sebagai kemunduran hukum serius yang melanggar undang-undang.
“Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syahjohan, SH, yang juga merupakan putra daerah Solok Selatan, Jum’at (2/10/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seluruh bentuk kejahatan seksual wajib diproses secara hukum pidana dan tidak dapat dihentikan melalui mekanisme perdamaian. Ketentuan ini menjadi benteng utama perlindungan hukum bagi korban, terutama kelompok anak-anak di bawah umur.
Fakta Angka: Lonjakan Kasus Lebih Mendominasi di Tingkat Nagari
Urgensi penegakan regulasi ini diperkuat oleh data riil di lapangan. Berdasarkan data resmi dari DP2KB PP & PA Solok Selatan, tren kekerasan terhadap perempuan dan anak terus menunjukkan angka yang mengkhawatirkan:
- Tahun 2024: Tercatat sebanyak 36 kasus kekerasan yang dilaporkan secara resmi.
- Tahun 2025 (Januari–Agustus): Hanya dalam waktu 8 bulan, angka laporan sudah menyentuh 30 kasus.
Menariknya, analisis data sebaran dari lembaga pemangku kepentingan menunjukkan kecenderungan bahwa mayoritas kasus justru terjadi di tingkat nagari (kawasan pedesaan/pelosok), bukan di pusat perkotaan.
Kondisi geografis nagari yang jauh dari pusat pengaduan hukum hukum terpadu, ditambah kuatnya rasa tabu, membuat kasus di tingkat desa rentan disembunyikan. Situasi ini sempat memicu perhatian nasional ketika terjadi dugaan pemerkosaan anak di salah satu nagari Solok Selatan, di mana keluarga korban yang melapor ke polisi justru mendapatkan intimidasi sosial dari lingkungan sekitar agar mau menempuh jalur damai.
Larangan Penyelesaian Informal Bermaterai
Secara hukum, penyelesaian kasus kekerasan seksual di tingkat nagari melalui sanksi adat atau kesepakatan informal bermaterai tidak lagi memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan tuntutan pidana pelaku.
UU TPKS menegaskan bahwa dalih menjaga nama baik keluarga, sanksi sosial lingkungan, atau tekanan eksternal tidak boleh mengorbankan masa depan korban. Melalui regulasi ini, negara mengamanatkan jaminan hak penuh bagi korban yang mencakup:
- Penanganan: Akses medis dan pendampingan psikologis sejak laporan awal.
- Perlindungan: Keamanan fisik dari segala bentuk intimidasi dan persekusi setelah melapor.
- Pemulihan: Hak mutlak untuk mendapatkan restitusi (ganti rugi finansial dari pelaku) guna menunjang masa depan korban.
Kolaborasi Mewujudkan Wilayah Aman
Menghentikan mata rantai kekerasan seksual membutuhkan transformasi menyeluruh pada sistem perlindungan lokal. Pemerintah daerah Solok Selatan bersama aparat penegak hukum wajib menutup rapat celah perdamaian informal di tingkat masyarakat bawah.
Edukasi publik mengenai keberanian melapor secara aman harus gencar masuk ke tingkat nagari agar tidak ada lagi hak anak atau perempuan yang dikorbankan demi selembar surat damai.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.