Menu

Mode Gelap
Kemendes PDT Siap Jadi Kontributor Utama Ketahanan Pangan di Sulawesi Selatan Pemprov Sumbar Optimis Proyek Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao Segera Lanjut Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak Sumedang Siap Gelar Hari Desa Nasional 2025 dengan Meriah DPRD TTS Desak Bank NTT Cairkan Dana Desa Tepat Waktu

POLITIK · 16 Des 2024 15:17 WIB ·

Sosialisasi Keuangan Desa di Lebak Tuai Protes

Kantor DPMD Kabupaten Lebak

Lebak [DESA MERDEKA] – Kegiatan sosialisasi penguatan pengelolaan keuangan desa yang digelar di Kabupaten Lebak menuai protes dari para kepala desa. Pasalnya, para peserta diharuskan membayar biaya sebesar Rp10 juta per desa untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Seorang kepala desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Sebenarnya sih kita juga sangat keberatan dengan adanya kegiatan sosialisasi yang harus mengeluarkan biaya sebesar Rp10 juta,” ujarnya. Biaya tersebut, lanjutnya, harus ditanggung oleh kepala desa, sekretaris desa, hansip, dan kaur keuangan. “Ikut tidak ikut tetap saja harus bayar,” keluhnya.

Biaya sebesar itu dinilai memberatkan bagi keuangan desa, terlebih lagi jika dianggarkan dari APBDes perubahan tahun 2024. Padahal, APBDes seharusnya digunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Oktavianto Arief Ahmad, membenarkan adanya kegiatan sosialisasi tersebut. Ia juga mengaku diundang sebagai narasumber. Namun, ia meminta konfirmasi lebih lanjut kepada penyelenggara terkait besaran biaya yang harus dibayarkan oleh peserta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Oktavianto Arief Ahmad
Polemik Biaya Sosialisasi

Polemik biaya sosialisasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan:

  • Apakah biaya sebesar Rp10 juta per desa sudah sesuai dengan manfaat yang diperoleh?
  • Apakah ada alternatif lain yang lebih efisien untuk meningkatkan kapasitas kepala desa dalam mengelola keuangan desa?
  • Apakah penggunaan APBDes untuk membiayai kegiatan sosialisasi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu segera dijawab oleh pihak-pihak terkait, terutama penyelenggara kegiatan sosialisasi dan pemerintah daerah.

Dampak Negatif

Jika tidak segera diselesaikan, polemik ini dapat berdampak negatif pada pelaksanaan pemerintahan desa. Kepala desa yang merasa keberatan dengan biaya sosialisasi yang tinggi dapat mengalihkan fokus mereka dari tugas pokok dan fungsi, yaitu melayani masyarakat.

Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih efektif dan efisien, dengan biaya yang terjangkau bagi desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Anggota DPRD Ternate, Nurjaya, Turun Langsung Atasi Keluhan Warga Tanah Tinggi

13 Januari 2025 - 22:29 WIB

AKPERSI DPC Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik, Siap Jadi Kontrol Sosial

10 Januari 2025 - 19:57 WIB

Meriahnya Syukuran Pelantikan Joni Nehemia Pakage Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nabire

4 Januari 2025 - 17:06 WIB

Kawal Pelantikan Presiden 2024: Tolak menyerahkan Demokrasi Pada Preman Bayaran.

20 Oktober 2024 - 03:05 WIB

Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) Desak Teguran atas Politisasi Pendamping Desa

17 Oktober 2024 - 21:42 WIB

RPDN Desak Pembatalan Pencalonan Ahmad Luthfi, Kepala Desa Pelanggar Netralitas Dipecat

17 Oktober 2024 - 11:10 WIB

Trending di POLITIK