Tanah Laut, Kalimantan Selatan [DESA MERDEKA] – Kasus penggerebekan oknum Kepala Desa berinisial A dan perangkat desa M di Kabupaten Tanah Laut memasuki babak baru yang pelik. Meski mediasi maraton selama enam jam di Polsek Pelaihari, Senin (09/03/2026), berakhir dengan jabat tangan damai, “bom waktu” administratif justru baru saja dimulai. Keluarga pelapor menegaskan bahwa perdamaian personal tidak menghapus dosa etika jabatan yang melekat pada keduanya.
Sorotan kini tertuju pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Laut. Publik mempertanyakan: apakah kesepakatan di atas materai cukup untuk memulihkan martabat institusi desa, ataukah hukum administrasi harus tetap ditegakkan sebagai efek jera?
Dilema Antara Delik Aduan dan Etika Publik
Pihak keluarga istri sah oknum Kades tetap menuntut sanksi tegas dari pemerintah daerah. Bagi mereka, penyelesaian di kantor polisi hanyalah akhir dari urusan pidana, bukan akhir dari tanggung jawab moral sebagai pemimpin warga. Namun, birokrasi memiliki logikanya sendiri.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa PMD Tanah Laut, Febri Novear, menyatakan pihaknya tidak ingin gegabah. “Penentuan sanksi harus punya landasan hukum kuat. Biasanya, putusan hukum tetap (inkracht) menjadi pijakan utama kami,” jelas Febri pada Selasa (10/03/2026). Masalahnya, ketika laporan dicabut karena damai, jalur hukum otomatis terhenti, menciptakan “area abu-abu” bagi penegakan sanksi administratif.
Status Jabatan: Masih Berkuasa di Tengah Polemik
Hingga saat ini, oknum Kades A dan perangkat desa M dipastikan masih menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana biasa. Belum adanya keputusan pemberhentian resmi membuat roda pemerintahan desa tetap berjalan di bawah kendali mereka yang tengah diterpa isu moralitas.
| Status Perkara | Posisi Administratif | Langkah Pemkab Tanah Laut |
| Pidana | Selesai (Damai/RJ) | Mempelajari isi kesepakatan mediasi |
| Etika | Tuntutan Keluarga Pelapor | Pelaporan kepada Bupati untuk arahan |
| Jabatan | Aktif Menjabat | Menunggu kajian landasan hukum sanksi |
Menunggu “Ketegasan” dari Pucuk Pimpinan
Kepala Dinas PMD, Muhammad Syahid, menegaskan timnya tengah menelaah poin-poin kesepakatan damai tersebut sebelum melapor kepada Bupati. Keputusan akhir kini bergantung pada keberanian pemerintah daerah dalam menafsirkan peraturan tentang pemberhentian perangkat desa, terutama poin mengenai “melanggar larangan sebagai perangkat desa” atau “melakukan perbuatan tercela”.
Kasus ini menjadi ujian bagi standar integritas aparatur desa di Kalimantan Selatan. Jika sanksi administratif urung diberikan hanya karena alasan perdamaian keluarga, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi wibawa pemerintahan desa di masa depan.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.