Banyumas [DESA MERDEKA] – Wacana pemberlakuan sistem pemilu legislatif proporsional tertutup menimbulkan riak di kalangan masyarakat, terutama para calon legislatif (caleg). Kontroversi ini memicu perdebatan sengit. Di tengah dinamika opini publik, Abdul Kholik, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Jawa Tengah, turut angkat bicara. Dalam diskusi forum alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banyumas, ia memberikan pandangan yang cukup berimbang. Menurutnya, akar permasalahan terletak pada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Diskusi tentang sistem pemilu legislatif ini menarik. Sekadar informasi, masalahnya justru ada di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang meligitimasi regulasi,” ungkap Abdul Kholik.
Selanjutnya, Abdul Kholik memaparkan lima poin penting terkait dinamika sistem pemilu legislatif. Pertama, ia menegaskan bahwa sistem pemilu merupakan ranah politik legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua, DPR telah berupaya secara bertahap sejak Pemilu 2004 untuk beralih dari sistem tertutup ke terbuka. Pada saat itu, nomor urut caleg berlaku, tetapi jika ada caleg yang memperoleh 100 persen Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP), nomor urut tidak berlaku.
Ketiga, Pemilu 2009 menandai perubahan signifikan. Caleg yang memperoleh 30 persen BPP terpilih, dan nomor urut tidak lagi menjadi penentu. Keempat, MK (di bawah kepemimpinan Prof. Mahfud) pada tahun 2009 memutuskan bahwa suara terbanyak berlaku, dengan alasan untuk menghindari ketidakadilan terhadap caleg yang mendapat dukungan rakyat lebih banyak. Kelima, Abdul Kholik menilai bahwa jika MK mengubah putusannya saat ini dan kembali ke sistem nomor urut, hal tersebut tidak hanya menunjukkan ketidakkonsistenan, tetapi juga merusak tatanan yang telah berjalan.
“Selain itu, model proporsional tertutup merusak skenario gradual sistem Pemilu DPR. Akibatnya, MK memasuki ranah politik legislasi yang seharusnya menjadi wewenang DPR,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Abdul Kholik mendesak agar MK lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait sistem pemilu. Ia juga menyerukan kepada DPR untuk mengambil peran aktif dalam merumuskan regulasi pemilu yang adil dan transparan.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.