Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

POLITIK · 30 Mei 2023 17:49 WIB ·

Sistem Pemilu Kacau? MK Disorot, DPR Ikut Bicara!


					Sistem Pemilu Kacau? MK Disorot, DPR Ikut Bicara! Perbesar

Banyumas [DESA MERDEKA] – Wacana pemberlakuan sistem pemilu legislatif proporsional tertutup menimbulkan riak di kalangan masyarakat, terutama para calon legislatif (caleg). Kontroversi ini memicu perdebatan sengit. Di tengah dinamika opini publik, Abdul Kholik, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Jawa Tengah, turut angkat bicara. Dalam diskusi forum alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banyumas, ia memberikan pandangan yang cukup berimbang. Menurutnya, akar permasalahan terletak pada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Diskusi tentang sistem pemilu legislatif ini menarik. Sekadar informasi, masalahnya justru ada di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang meligitimasi regulasi,” ungkap Abdul Kholik.

Selanjutnya, Abdul Kholik memaparkan lima poin penting terkait dinamika sistem pemilu legislatif. Pertama, ia menegaskan bahwa sistem pemilu merupakan ranah politik legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kedua, DPR telah berupaya secara bertahap sejak Pemilu 2004 untuk beralih dari sistem tertutup ke terbuka. Pada saat itu, nomor urut caleg berlaku, tetapi jika ada caleg yang memperoleh 100 persen Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP), nomor urut tidak berlaku.

Ketiga, Pemilu 2009 menandai perubahan signifikan. Caleg yang memperoleh 30 persen BPP terpilih, dan nomor urut tidak lagi menjadi penentu. Keempat, MK (di bawah kepemimpinan Prof. Mahfud) pada tahun 2009 memutuskan bahwa suara terbanyak berlaku, dengan alasan untuk menghindari ketidakadilan terhadap caleg yang mendapat dukungan rakyat lebih banyak. Kelima, Abdul Kholik menilai bahwa jika MK mengubah putusannya saat ini dan kembali ke sistem nomor urut, hal tersebut tidak hanya menunjukkan ketidakkonsistenan, tetapi juga merusak tatanan yang telah berjalan.

“Selain itu, model proporsional tertutup merusak skenario gradual sistem Pemilu DPR. Akibatnya, MK memasuki ranah politik legislasi yang seharusnya menjadi wewenang DPR,” pungkasnya.

Oleh karena itu, Abdul Kholik mendesak agar MK lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait sistem pemilu. Ia juga menyerukan kepada DPR untuk mengambil peran aktif dalam merumuskan regulasi pemilu yang adil dan transparan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Fraksi PDI Perjuangan-PKB Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2026

15 September 2026 - 19:48 WIB

Saat Sirene Pemilu Padam, Advokasi Kaum Akar Rumput Menyala

30 Juli 2026 - 22:23 WIB

PDI-P Dorong Ronaldo Asury Maju Pilkada Malaka 2030

26 Juli 2026 - 14:23 WIB

Membangun Sumatra Barat dari Kekuatan Identitas Budaya Nagari

19 Juli 2026 - 21:50 WIB

Jen Natalia Fokus Pemberdayaan Masyarakat Malaka

23 Mei 2026 - 08:57 WIB

Solid Bergerak! Musancab PDI-P Padang Pariaman Bakar Semangat Ratusan Kader

1 Mei 2026 - 09:33 WIB

Trending di POLITIK