Jakarta [DESA MERDEKA] – Masa jabatan kepala desa yang resmi ketuk palu menjadi delapan tahun membawa konsekuensi besar di lapangan: dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) di seluruh Indonesia wajib dirombak total. Perubahan ini merujuk langsung pada UU Nomor 3 Tahun 2024. Alih-alih sekadar urusan birokrasi, penyesuaian RPJMD UU Desa ini menjadi penentu apakah arah pembangunan desa ke depan bakal tepat sasaran atau justru salah arah.
Menatap durasi kepemimpinan yang lebih panjang, pemerintah desa kini dituntut menyusun ulang strategi pembangunan yang jauh lebih komprehensif dan berkelanjutan. Proses revisi ini tidak boleh digodok di atas meja sepihak. Partisipasi aktif warga melalui musyawarah desa mutlak diperlukan, di mana setiap kesepakatan wajib dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar hukum peraturan desa yang baru.
Namun, sudut pandang menarik muncul ketika melihat nasib desa yang saat ini masih dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa. Masa kerja yang singkat membuat posisi mereka dilematis dalam merancang program jangka panjang.
Dalam sebuah diskusi kedesaannya, Panudi selaku Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa memberikan solusi taktis. PJ Kepala Desa disarankan tidak mengambil langkah terlalu jauh, melainkan fokus pada evaluasi dokumen yang ada.
“PJ dapat melakukan review dan membuat rencana kerja jangka pendek. Namun, penyusunan RPJMD yang jangka panjang sebaiknya dilakukan oleh kepala desa definitif agar ada kesinambungan dalam pembangunan desa,” ungkap Panudi.
1.Penyelarasan Regulasi Baru:Langkah Awal.
Menyesuaikan draf rencana dengan masa jabatan kepala desa delapan tahun sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2024.
2.Pemberdayaan Data Riil:Fondasi Dokumen.
Menghimpun data kependudukan yang valid, pemetaan potensi sumber daya alam, serta kondisi riil sosial-ekonomi warga.
3.Legitasi Musyawarah Warga:Ketukan Akhir.
Melibatkan masyarakat secara aktif dalam musyawarah desa untuk mengesahkan berita acara menjadi peraturan desa.
Tantangan terbesar dari perombakan ini sebenarnya ada pada validitas modal dasar pembangunan, yakni data dan informasi. Tanpa adanya data kependudukan dan profil potensi ruang desa yang akurat, dokumen perencanaan setebal apa pun hanya akan melahirkan program yang meleset dari kebutuhan nyata masyarakat. Data yang presisi adalah kunci utama untuk mengidentifikasi masalah sekaligus merumuskan solusi pembangunan desa yang berkelanjutan.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.