Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

KORUPSI · 28 Apr 2023 10:43 WIB ·

Senangnya Warga Desa Bunut Tuban, Kadesnya Masuk Bui


					Senangnya Warga Desa Bunut Tuban, Kadesnya Masuk Bui Perbesar

Tuban, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Penantian panjang warga Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, berakhir dengan kepuasan. Budi Utomo, Kepala Desa Bunut yang menjabat selama dua periode, resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Tuban oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada Kamis (27/4/2023). Ia menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2016–2019.

Langkah tegas Kejari Tuban ini menuai respons emosional dari masyarakat. Suwondo, salah seorang warga desa yang sejak awal mengawal kasus ini, bahkan sengaja mendatangi Kantor Kejari Tuban hanya untuk memastikan bahwa sang kades benar-benar sudah berbaju tahanan.

“Kami berterima kasih kepada Kejari Tuban. Apa yang diinginkan warga selama tiga tahun terakhir akhirnya dikabulkan. Harapan kami, ia dihukum berat, lebih dari 10 tahun,” tegas Suwondo dengan nada lega.

Drama Tiga Tahun dan Kerjasama Korupsi
Penahanan Budi Utomo merupakan babak baru dari skandal keuangan desa yang telah bergulir lama. Sebelumnya, rekan jejak korupsinya, Nevi Ayu Indasari, telah lebih dahulu mendekam di jeruji besi sejak 2021. Kasus ini mencuat setelah adanya kecurigaan warga terkait penyelewengan uang rakyat yang dikelola secara tidak transparan selama empat tahun anggaran.

Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka pada awal April lalu. Jaksa memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.

Alasan Jaksa Langsung Menahan Tersangka
Ada dua dasar utama mengapa penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan bagi sang kades:

  • Syarat Subjektif: Jaksa mengkhawatirkan Budi Utomo melarikan diri atau berupaya menghilangkan alat bukti yang krusial untuk persidangan.
  • Syarat Objektif: Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman hukumannya berada di atas lima tahun penjara, yang secara otomatis memungkinkan pihak berwenang melakukan penahanan di tingkat penyidikan.

Pihak Kejari Tuban memastikan akan bekerja optimal untuk segera merampungkan berkas perkara agar kasus ini bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Bagi warga Bunut, penahanan ini bukan sekadar proses hukum, melainkan simbol kemenangan integritas desa atas penyalahgunaan kekuasaan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Jurnalis

Satu tanggapan untuk “Senangnya Warga Desa Bunut Tuban, Kadesnya Masuk Bui”

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Aset Mewah Kades Loleo Picu Desakan Audit Investigatif

29 April 2026 - 12:54 WIB

Gerah Dana Desa Jadi Ladang Kekayaan, Warga Loleo Laporkan Kades ke Kejari

27 April 2026 - 16:17 WIB

Borok Desa Loleo: Dana Rakyat Menjelma Jadi Mobil Mewah

27 April 2026 - 12:31 WIB

Skandal Media Malaka: Anggaran Cair Tanpa Bukti Berita

26 April 2026 - 15:52 WIB

Dana Website Raib, Pencairan Dana Desa Haitimuk Terhambat

24 April 2026 - 19:38 WIB

Trending di KORUPSI