Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KORUPSI · 28 Apr 2023 10:43 WIB ·

Senangnya Warga Desa Bunut Tuban, Kadesnya Masuk Bui


					Senangnya Warga Desa Bunut Tuban, Kadesnya Masuk Bui Perbesar

Tuban, Jawa Timur [DESA MERDEKA] Penantian panjang warga Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, berakhir dengan kepuasan. Budi Utomo, Kepala Desa Bunut yang menjabat selama dua periode, resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Tuban oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban pada Kamis (27/4/2023). Ia menjadi tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2016–2019.

Langkah tegas Kejari Tuban ini menuai respons emosional dari masyarakat. Suwondo, salah seorang warga desa yang sejak awal mengawal kasus ini, bahkan sengaja mendatangi Kantor Kejari Tuban hanya untuk memastikan bahwa sang kades benar-benar sudah berbaju tahanan.

“Kami berterima kasih kepada Kejari Tuban. Apa yang diinginkan warga selama tiga tahun terakhir akhirnya dikabulkan. Harapan kami, ia dihukum berat, lebih dari 10 tahun,” tegas Suwondo dengan nada lega.

Drama Tiga Tahun dan Kerjasama Korupsi
Penahanan Budi Utomo merupakan babak baru dari skandal keuangan desa yang telah bergulir lama. Sebelumnya, rekan jejak korupsinya, Nevi Ayu Indasari, telah lebih dahulu mendekam di jeruji besi sejak 2021. Kasus ini mencuat setelah adanya kecurigaan warga terkait penyelewengan uang rakyat yang dikelola secara tidak transparan selama empat tahun anggaran.

Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro, menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka pada awal April lalu. Jaksa memutuskan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.

Alasan Jaksa Langsung Menahan Tersangka
Ada dua dasar utama mengapa penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan bagi sang kades:

  • Syarat Subjektif: Jaksa mengkhawatirkan Budi Utomo melarikan diri atau berupaya menghilangkan alat bukti yang krusial untuk persidangan.
  • Syarat Objektif: Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Ancaman hukumannya berada di atas lima tahun penjara, yang secara otomatis memungkinkan pihak berwenang melakukan penahanan di tingkat penyidikan.

Pihak Kejari Tuban memastikan akan bekerja optimal untuk segera merampungkan berkas perkara agar kasus ini bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Bagi warga Bunut, penahanan ini bukan sekadar proses hukum, melainkan simbol kemenangan integritas desa atas penyalahgunaan kekuasaan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Jurnalis

Satu tanggapan untuk “Senangnya Warga Desa Bunut Tuban, Kadesnya Masuk Bui”

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ironi Desa Serat: Kades Tersangka, Proyek Fiktif, Negara Tekor

21 Januari 2026 - 02:19 WIB

Mahalnya Kursi Perangkat Desa: Bupati Pati Jadi Tersangka KPK

20 Januari 2026 - 22:46 WIB

Bupati Pati Diduga “Jual Beli” Jabatan Perangkat Desa

20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Dana Desa Jadi Bank Pribadi, Kades Tuhegeo II Ditahan

18 Januari 2026 - 07:06 WIB

Dana Desa Banaran Kulon Kembali, Keadilan Tak Sekadar Penjara

17 Januari 2026 - 19:11 WIB

Skandal Dokumen Palsu Tol Bandara Kediri Kuras Rp133 Miliar

17 Januari 2026 - 13:17 WIB

Trending di KORUPSI