Menu

Mode Gelap
BUMDes Raup Untung Besar dari Bisnis Internet, Kades Sukasari Beberkan Rincian Siswa SMA Negeri 1 Tuntang Sukses Kembangkan Wirausaha Berbasis Rempah Nusantara Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto

RAGAM · 28 Apr 2023 10:43 WIB ·

Senangnya Warga Desa Bunut Tuban, Kadesnya Masuk Bui


					Senangnya Warga Desa Bunut Tuban, Kadesnya Masuk Bui Perbesar

Tuban ( DESA MERDEKA ) –  Warga desa Bunut menyempatkan diri mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, untuk memastikan kebenaran kabar penahanan Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, Budi Utomo, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

“Saya datang Kejaksaan untuk mengecek, apa benar ada penahanan. Ternyata memang ditahan dan dititipkan ke Lapas,” ujar Suwondo, salah seorang warga Desa Bunut, Kamis (27/4/2023).

Upaya yang dilakukan oleh Kejari Tuban dalam menangani dugaan penyelewengan APBDes yang diduga dilakukan Budi Utomo, disambut baik dan penuh rasa syukur oleh Suwondo.

“Sebagai wakil dari warga Bunut, Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Tuban, bahwa apa yang diinginkan warga sudah dikabulkan,” tegas Suwondo.

Semenjak kasus dugaan penyelewengan uang rakyat di Bunut mengemuka kurang lebih 3 tahun lamanya, Suwondo mengaku terus melakukan pengawalan. Bahkan saking kesalnya, Suwondo berharap Kades yang terpilih 2 periode itu mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Kami warga masyarakat berharap ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun,” harap Suwondo tegas.

Dikabarkan sebelumnya, Budi Utomo resmi ditahan di Lapas IIB Tuban usai ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April 2023 lalu atas dugaan penyelewengan APBDes tahun 2016 hingga 2019 bersama Nevi Ayu Indasari yang sudah ditahan di Lapas II B Tuban pada 2021 silam. Selanjutnya, Budi Utomo ditahan mulai 27 April 2023 hingga 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dalam rangka tahap penyidikan, yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

“Syarat subjektifnya, tentu saja tersangka ini (Budi Utomo) dikuatirkan melarikan diri, dan menghilangkan alat bukti,” kata Muis Ari Guntoro, Kasi Intel Kejari Tuban.

Sedangkan, syarat objektifnya, lanjut Muis, disebutkan dalam ketentuan pasal 21 KUHAP, bahwasanya perbuatan Budi Utomo diduga melanggar pasal 2, juncto pasal 3, juncto pasal 18 UU Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

“Dalam rangka penyidikan, maka tim penyidik akan segera optimal menyelesaikan perkara ini. Nanti akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” tandas Muis.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Jurnalis

Satu tanggapan untuk “Senangnya Warga Desa Bunut Tuban, Kadesnya Masuk Bui”

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Antrean Panjang Mobil Dinas Berplat Merah Warnai Pemeriksaan Kesehatan Kepala Daerah Jelang Pelantikan

16 Februari 2025 - 21:16 WIB

Kasus Lelang Sepihak di Bandung: Kuasa Hukum Tatan Sudjana Tempuh Jalur Hukum

15 Februari 2025 - 15:23 WIB

BUMDes Parangjoro Usul Pengaspalan Jalan dalam Musrenbang Kecamatan Grogol

12 Februari 2025 - 13:13 WIB

Warga Desa Manggis Demo Tuntut Keadilan Pengelolaan Lahan Hutan

11 Februari 2025 - 10:01 WIB

Panen Raya Lele 300 Kg di Tiga Desa Banggai, Bukti Sukses Program SJSP

11 Februari 2025 - 05:55 WIB

Mahasiswa UNDIP Redesain Kantor Kepala Desa Ngrundul untuk Tingkatkan Citra Desa

10 Februari 2025 - 11:36 WIB

Trending di RAGAM