Menu

Mode Gelap
Kemendes PDTT dan CTC Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perubahan Iklim IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji Indonesia Perangi Bencana: Dana Desa Ditujukan untuk Desa-Desa Rentan Iklim Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis

RAGAM · 28 Apr 2023 10:43 WIB ·

Senangnya Warga Desa Bunut Tuban, Kadesnya Masuk Bui


 Senangnya Warga Desa Bunut Tuban, Kadesnya Masuk Bui Perbesar

Tuban ( DESA MERDEKA ) –  Warga desa Bunut menyempatkan diri mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, untuk memastikan kebenaran kabar penahanan Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang Kabupaten Tuban, Budi Utomo, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa.

“Saya datang Kejaksaan untuk mengecek, apa benar ada penahanan. Ternyata memang ditahan dan dititipkan ke Lapas,” ujar Suwondo, salah seorang warga Desa Bunut, Kamis (27/4/2023).

Upaya yang dilakukan oleh Kejari Tuban dalam menangani dugaan penyelewengan APBDes yang diduga dilakukan Budi Utomo, disambut baik dan penuh rasa syukur oleh Suwondo.

“Sebagai wakil dari warga Bunut, Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Tuban, bahwa apa yang diinginkan warga sudah dikabulkan,” tegas Suwondo.

Semenjak kasus dugaan penyelewengan uang rakyat di Bunut mengemuka kurang lebih 3 tahun lamanya, Suwondo mengaku terus melakukan pengawalan. Bahkan saking kesalnya, Suwondo berharap Kades yang terpilih 2 periode itu mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Kami warga masyarakat berharap ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun,” harap Suwondo tegas.

Dikabarkan sebelumnya, Budi Utomo resmi ditahan di Lapas IIB Tuban usai ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April 2023 lalu atas dugaan penyelewengan APBDes tahun 2016 hingga 2019 bersama Nevi Ayu Indasari yang sudah ditahan di Lapas II B Tuban pada 2021 silam. Selanjutnya, Budi Utomo ditahan mulai 27 April 2023 hingga 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dalam rangka tahap penyidikan, yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

“Syarat subjektifnya, tentu saja tersangka ini (Budi Utomo) dikuatirkan melarikan diri, dan menghilangkan alat bukti,” kata Muis Ari Guntoro, Kasi Intel Kejari Tuban.

Sedangkan, syarat objektifnya, lanjut Muis, disebutkan dalam ketentuan pasal 21 KUHAP, bahwasanya perbuatan Budi Utomo diduga melanggar pasal 2, juncto pasal 3, juncto pasal 18 UU Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

“Dalam rangka penyidikan, maka tim penyidik akan segera optimal menyelesaikan perkara ini. Nanti akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” tandas Muis.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Jurnalis

Satu tanggapan untuk “Senangnya Warga Desa Bunut Tuban, Kadesnya Masuk Bui”

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Audy Joinaldy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kompetensi Ahli Bedah di Sumbar

27 September 2024 - 13:28 WIB

RS Anugrah Segera Hadir di Tanah Jawa, Simalungun

16 September 2024 - 22:23 WIB

Pameran Lukisan “Hong Wilaheng Sekaring Bawana Langgeng” Sukses Ajak Lintas Generasi Berkarya di Surabaya

15 September 2024 - 10:18 WIB

Simalungun Segera Miliki Stadion Mini Baru, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

14 September 2024 - 10:14 WIB

Bupati letakkan batu pertama

Rumah Relokasi Terpadu untuk Korban Bencana di Tanah Datar Mulai Dibangun

13 September 2024 - 04:32 WIB

Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd

12 September 2024 - 09:40 WIB

Trending di RAGAM