Tuban, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Tamat sudah pelarian Budi Utomo (41), Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Pria yang seharusnya menjadi nakhoda pembangunan desa ini akhirnya resmi mengenakan rompi oranye dan digiring ke Lapas Kelas IIB Tuban. Langkah hukum tegas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban ini membuktikan bahwa “dapur” kekuasaan di Desa Bunut memang sedang tidak baik-baik saja.
Penahanan ini merupakan babak baru dari pengungkapan skandal korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2016–2019. Budi Utomo menyusul mantan bendaharanya, Nevi Ayu Indasari, yang lebih dulu divonis dua tahun penjara pada 2021 silam dalam kasus yang sama.
Alasan di Balik Penahanan Mendadak
Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro, menegaskan bahwa penahanan ini didasari oleh pertimbangan hukum yang kuat, baik secara subjektif maupun objektif. Secara subjektif, jaksa khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan alat bukti yang masih dibutuhkan.
“Penyidik akan bekerja optimal untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” ujar Muis, Kamis (27/4/2023).
Secara objektif, Budi Utomo dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Mengingat ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, penahanan menjadi langkah mutlak yang diambil kejaksaan untuk memperlancar proses penyidikan selama 20 hari ke depan.
Nyanyian Bendahara dan Pengakuan Sang Kades
Skandal ini terkuak lebar setelah fakta-fakta di persidangan mantan bendahara desa mulai mengerucut pada keterlibatan sang atasan. Jika sebelumnya publik mengira korupsi tersebut hanya dilakukan oleh bendahara, hasil pengembangan penyidikan justru menunjukkan bahwa Budi Utomo diduga kuat berperan sebagai dalang atau otak di balik penyelewengan dana desa tersebut.
Setelah sempat mengelak, Kades Bunut ini akhirnya tidak berkutik. Dalam pemeriksaan intensif, ia mengakui keterlibatannya dalam pusaran korupsi yang merugikan keuangan desa selama tiga tahun berturut-turut tersebut. Pengakuan ini menjadi “paku terakhir” yang memperkuat alat bukti yang telah dikantongi jaksa sejak persidangan terdakwa Nevi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa bahwa transparansi anggaran bukan sekadar formalitas. Sinergi jahat antara kepala desa dan bendahara hanya akan berujung pada satu tempat: jeruji besi.
Redaksi Desa Merdeka


















[…] sebelumnya, Budi Utomo resmi ditahan di Lapas IIB Tuban usai ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April 2023 lalu atas dugaan penyelewengan APBDes tahun […]