Kerugian Negara Rp 706 Juta, Sekdes Pangandaran Ditetapkan Tersangka Korupsi
Pangandaran, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial YS, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa. Tersangka YS dijemput paksa oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran di kediamannya. Kerugian keuangan negara akibat ulah YS ditaksir mencapai Rp 706.126.500.
Informasi ini disampaikan Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Idas Wardias dan Plt Kasi Humas Iptu Yusdiana, dalam konferensi pers pada Selasa, 18 November 2025. Kapolres menyebut YS diduga kuat menyalahgunakan dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 di Desa Sukaresik.
Modus Palsukan Dokumen dan Untung Pribadi
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran, total kerugian sebesar Rp 706.126.500 tersebut berasal dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 649.800.000 dan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp 56.326.500.
Kapolres menjelaskan bahwa penyidik menemukan serangkaian tindakan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Modus operandi utama YS adalah mencairkan dana desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan bagian keuangan.
“Tersangka menggunakan dokumen persyaratan pencairan yang dipalsukan, termasuk memalsukan tanda tangan pejabat desa,” ujar Kapolres.
Setelah memalsukan dokumen, tersangka memerintahkan bagian keuangan desa untuk mencairkan anggaran. Uang tersebut diambil dengan dalih akan digunakan untuk pelaksanaan kegiatan desa. Namun, alih-alih digunakan sesuai rencana, dana tersebut justru tidak direalisasikan dan hanya dibuatkan laporan pertanggungjawaban fiktif oleh YS.
Lebih parahnya, penyidik menemukan sebagian besar dana desa yang diselewengkan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan perdagangan trading secara online.
Awal Pengakuan Tersangka dan Proses Penyidikan
Sebelum ditetapkannya YS sebagai tersangka, Kepala Desa Sukaresik, Mumu, sempat mengungkapkan bahwa YS pernah mengaku dana desa tersebut hilang karena dirinya menjadi korban hipnosis. Pengakuan ini tentu tidak sesuai dengan fakta penyidikan yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam pemalsuan dokumen dan penggunaan dana untuk trading pribadi.
Hingga saat ini, penyidik telah bekerja secara profesional dan transparan dengan memeriksa total 33 orang saksi, mulai dari Kepala Desa, perangkat desa, hingga pihak perbankan. Selain itu, sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain dokumen administrasi keuangan desa tahun anggaran 2022, mutasi rekening, dokumen lainnya, serta uang tunai sebesar Rp 171.539.000.
Untuk memperkuat proses penyidikan, penyidik Polres Pangandaran juga melibatkan Ahli Auditor Inspektorat Kabupaten Pangandaran dan ahli hukum pidana.
Ancaman Pidana Penjara Hingga 20 Tahun
Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman untuk tersangka tergolong berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kapolres Pangandaran berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini sesuai prosedur hukum dan memastikan setiap rupiah keuangan negara yang disalahgunakan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.