Menu

Mode Gelap
Dari Hoaks ke Harapan: Catatan Dua Hari Bimtek Literasi Informasi di Pekalongan PPID Desa Jadi Kunci Transparansi di Lombok Tengah Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi Mengubah Citra Petani, Memajukan Ekonomi Sumbar

IPTEK · 14 Jul 2023 21:10 WIB ·

Samawaki Bantaeng: Nikah Langsung Bawa Pulang 7 Dokumen!


					Samawaki Bantaeng: Nikah Langsung Bawa Pulang 7 Dokumen! Perbesar

Bantaeng [DESA MERDEKA] Kabupaten Bantaeng, di bawah kepemimpinan Dr. Ilham Azikin, kembali menorehkan inovasi membanggakan. Kali ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meluncurkan aplikasi SAMAWAKI (Sistem Aplikasi Menikah Bawa Pulang Kartu Keluarga, KTP, dan Buku Nikah).

Bantaeng memang dikenal sebagai daerah yang kaya akan ide-ide kreatif. Sebelumnya, berbagai inovasi di bidang kesehatan, seperti terminal darah dan program Bendera Saskia, telah mengantarkan Bantaeng meraih beragam penghargaan di tingkat provinsi hingga pusat.

Kini, Disdukcapil Bantaeng, yang dipimpin oleh Drs. M. Ali Imran, MM, menghadirkan SAMAWAKI sebagai solusi cerdas. Aplikasi ini bertujuan mengatasi permasalahan banyaknya status perkawinan yang belum tercatat dengan baik dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Inovasi SAMAWAKI ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Pengadilan Agama, serta Kementerian Agama. Kesepakatan ini tertuang dalam nomor: 460/19/KB/VIII/2021, W20-A19/739/HM.01.1/VIII/2021, dan B.2112/KK.21.01/6/TW.01/8/2021, yang ditandatangani oleh masing-masing pihak terkait.

Melalui sambungan telepon, Kepala Disdukcapil Bantaeng, M. Ali Imran, menceritakan awal mula tercetusnya ide SAMAWAKI. Beliau menjelaskan bahwa tingginya angka status kawin tidak tercatat dalam SIAK disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.

Oleh karena itu, inovasi SAMAWAKI hadir sebagai solusi pelayanan terintegrasi yang memudahkan masyarakat. Aplikasi ini mengusung dua aspek utama. Pertama, proses yang menggunakan sistem One Stop Service (OSS) di Kantor Urusan Agama (KUA). Persyaratan pencatatan nikah sekaligus pembaruan status data kependudukan dilakukan secara daring.

Kedua, aspek output. Pasangan suami istri yang telah melaksanakan akad nikah akan menerima tujuh dokumen administrasi kependudukan secara bersamaan. Dokumen tersebut meliputi buku nikah suami, buku nikah istri, Kartu Keluarga (KK) pengantin baru, Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami, KTP istri, KK orang tua, dan KK mertua. Seluruh dokumen ini secara otomatis terbarui sebelum diserahkan kepada masing-masing pihak.

Dengan demikian, SAMAWAKI memberikan kemudahan dan kepastian administrasi bagi pasangan yang baru menikah.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Inovasi Digital Merkawang: KIP Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Desa

24 Oktober 2025 - 23:28 WIB

Lawan Krisis Pangan, Sumbar Canangkan Gerakan Farm the Future

10 Oktober 2025 - 16:55 WIB

Kebon Ombo Farm Pamerkan Inovasi Bayam Kangkung Tanpa Cangkul

28 September 2025 - 06:10 WIB

Sahrul, Siswa SMK Brebes, Pelopor Petani Modern di Edufarm

23 September 2025 - 05:55 WIB

Revolusi Pertanian Jepang: Jaring Merah Halau Hama

22 September 2025 - 10:53 WIB

Melon Hidroponik Semarang, Wujudkan Ketahanan Pangan Desa

19 September 2025 - 09:32 WIB

Trending di IPTEK