Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Siapa bilang pemahaman hukum hanya urusan pengacara atau polisi? Pemerintah Kota Padang justru memulainya dari bangku panjang milik ketua RT dan RW.
Kamis (22/5/2025), Badan Kesbangpol bersama Kejaksaan Negeri Padang menggelar sosialisasi penerangan hukum di Kecamatan Koto Tangah. Sasaran utama: pengurus RT/RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan organisasi kemasyarakatan (ormas) setempat. Mereka adalah garda terdepan yang sehari-hari berhadapan langsung dengan warga desa.
Agus Suherman, Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Padang, menyadari satu fakta penting: banyak persoalan desa seperti premanisme atau penyalahgunaan kewenangan lahir dari ketidaktahuan hukum. “Masyarakat yang taat hukum akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan kota,” ujarnya.
Maka, sosialisasi ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah investasi jangka panjang. Ketua RT/RW yang paham aturan bisa memutus mata rantai masalah sebelum meledak. Mereka juga bisa mencegah warga jadi korban atau pelaku pelanggaran.
“Dibalik keterbatasan tentang hukum, kurangnya akses informasi, dan perbedaan interpretasi, ini bukti nyata bahwa Pemko Padang ingin membangun kesadaran hukum yang lebih luas,” pungkas Agus.
Dampaknya? Lingkungan desa yang kondusif. Konflik antarwarga minimal. Pembangunan fisik dan sosial pun berjalan tanpa hambatan. Inilah cara cerdas membangun desa: dari kesadaran hukum yang hidup di tingkat RT.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.