Opini [DESA MERDEKA] – Laporan dari keluarga pasien mengenai dugaan pemerasan dan kelalaian pelayanan di RSUD Muna Barat telah memicu kegelisahan publik yang meluas. Keluarga pasien mengungkapkan telah diminta uang jaminan sebesar Rp420.000 untuk rujukan ke Kendari, tetapi ambulans yang dijanjikan justru tidak tersedia. Video yang beredar luas di media sosial, menampilkan pernyataan langsung dari keluarga pasien serta klarifikasi Direktur RSUD, kian memperkuat kesan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu sepele, melainkan representasi nyata dari krisis pelayanan publik yang akut.
Permintaan uang jaminan kepada pasien gawat darurat, baik peserta BPJS maupun bukan, secara etika dan hukum tidak dibenarkan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pasien tanpa BPJS pun tetap berhak mendapatkan pelayanan pertama yang bersifat penyelamatan nyawa tanpa terhambat urusan administratif. Pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara, bukan jasa komersial yang bergantung pada status kepesertaan. Meminta uang sebagai syarat tindakan medis atau rujukan dalam situasi kritis adalah bentuk nyata diskriminasi pelayanan publik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pelayanan Publik serta prinsip dasar Hak Asasi Manusia.
Ketiadaan ambulans saat dibutuhkan merupakan pelanggaran fatal terhadap prosedur pelayanan darurat. Ambulans bukanlah layanan opsional, melainkan bagian dari infrastruktur dasar kesehatan yang wajib selalu tersedia, terlebih di rumah sakit rujukan tingkat kabupaten. Kondisi ini secara terang menunjukkan kegagalan manajemen rumah sakit dalam menjaga kesiapan, sekaligus menempatkan pasien pada risiko yang seharusnya dapat dihindari.
Dalam video yang beredar, Direktur RSUD Muna Barat menyatakan bahwa pasien tidak dalam kondisi kritis. Namun, faktanya pasien dirujuk ke rumah sakit lain, yang secara medis mengindikasikan adanya urgensi. Pernyataan ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga mencerminkan budaya birokrasi yang lebih sibuk membela diri ketimbang menunjukkan empati dan tanggung jawab publik.
Kombinasi antara pungutan uang, ketersediaan ambulans yang nihil, dan sikap defensif pimpinan RSUD, adalah bentuk pelanggaran terhadap hak atas kesehatan. Baik miskin atau kaya, baik peserta BPJS atau bukan, setiap warga negara berhak atas pelayanan darurat yang setara dan adil.
Kami menyambut baik dan mendukung penuh langkah Bupati Muna Barat yang telah memerintahkan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit menyeluruh di RSUD Muna Barat. Namun, audit ini harus dilaksanakan secara terbuka, independen, dan hasilnya harus disampaikan kepada publik. Jangan sampai audit ini hanya menjadi formalitas administratif belaka tanpa hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
Kejadian ini menunjukkan bahwa sistem pelayanan publik kita, terutama di sektor kesehatan, belum sepenuhnya berpihak pada warga kecil. Masalahnya bukan sekadar uang jaminan atau ambulans, melainkan soal martabat, keselamatan, dan hak dasar warga negara. Kami mendesak Bupati Muna Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pimpinan RSUD atas potensi pelanggaran etika, kelalaian manajemen, dan penyangkalan terhadap tanggung jawab moral. Ini adalah momen krusial untuk memastikan bahwa insiden serupa tidak terulang kembali dan setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan manusiawi.
Penulis : LM. Junaim ( Pemerhati Kebijakan Publik -Muna Barat)
Jurnalis Desa Merdeka



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.