Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KESEHATAN · 4 Jul 2025 06:50 WIB ·

RSUD Bobrok? Warga Cabangbungin Desak Pencopotan Direktur!


					RSUD Bobrok? Warga Cabangbungin Desak Pencopotan Direktur! Perbesar

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Ribuan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Cabangbungin (GMC) menggelar aksi damai di halaman Kantor Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi pada Kamis (3/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap buruknya kualitas pelayanan RSUD Cabangbungin dan menyuarakan desakan pencopotan Direktur RSUD, dr. Erni Herdiani. Desakan tersebut mencuat setelah dugaan kasus pelecehan terhadap anak pasien oleh oknum dokter terungkap.

Masa aksi membentangkan poster bertuliskan, “RSUD Bobrok, Ganti Direkturnya!” dan “Kami Butuh Pelayanan Kesehatan Berkualitas!” Mereka menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap direktur rumah sakit yang dinilai gagal memimpin dan memenuhi tanggung jawabnya sebagai penyedia layanan kesehatan publik yang aman dan bermartabat.

Koordinator GMC, Samsul Rizal, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar reaksi atas antrean panjang atau pelayanan lambat. Lebih dari itu, ini adalah bentuk keprihatinan mendalam atas pelanggaran etik dan moral, serta kebohongan yang diduga dilakukan pihak rumah sakit kepada masyarakat. “Kami bicara soal keselamatan pasien pada umumnya dan khususnya anak-anak. Ini bukan hanya soal lambatnya pelayanan, tetapi juga soal nyawa dan kepercayaan publik,” tegas Samsul.

Dugaan Kasus Ditutup-Tutupi, Dokter Terduga Pelaku Masih Aktif
Warga mengungkapkan, pihak RSUD berusaha menyelesaikan dugaan pelecehan secara kekeluargaan. Ironisnya, keluarga korban bahkan dilarang membuat laporan kepada pihak berwenang. Lebih mencengangkan, dokter terduga pelaku pelecehan masih aktif bertugas tanpa sanksi administratif maupun etik dari manajemen rumah sakit.

Tuntutan Pencopotan Direktur Berdasar Undang-Undang
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Ini mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, serta menyediakan fasilitas rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Ahmad Syaripudin, tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik, menjelaskan, “Fungsi utama rumah sakit adalah tempat penyembuhan dan pemulihan kesehatan. Ketika RS gagal menjalankan fungsinya secara paripurna dan diduga melanggar etika medis, maka harus ada evaluasi menyeluruh.”

Kewajiban rumah sakit secara lebih lanjut diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 53 UU Rumah Sakit dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Jika kewajiban tersebut dilanggar, rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin operasional. “Jadi, desakan masyarakat agar Direktur RSUD Cabangbungin dicopot sangat berdasar dan relevan secara hukum. Ini bukan isu politis, tetapi soal akuntabilitas layanan publik,” tambah Syaripudin.

Kepercayaan Publik Terhadap RSUD Cabangbungin Menurun Drastis
Diresmikan sejak tahun 2017, RSUD Cabangbungin awalnya diharapkan menjadi rumah sakit rujukan utama bagi enam kecamatan di wilayah utara Kabupaten Bekasi: Cabangbungin, Sukatani, Sukakarya, Sukawangi, Pebayuran, dan Muaragembong. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, citra RSUD kian memburuk. Rentetan keluhan warga meliputi antrean panjang, minimnya fasilitas, pelayanan tidak profesional, hingga dugaan pelanggaran etik medis. “Kami ingin rumah sakit rakyat, bukan ladang bisnis. Pelayanan kesehatan itu hak, bukan jasa,” tegas salah satu peserta aksi.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur RSUD dr. Erni Herdiani dan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dalam pernyataan sebelumnya menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan terhadap pasien harus diproses secara hukum, bukan ditutup-tutupi.

Aksi GMC membuka mata publik terhadap kerapuhan sistem pengawasan pelayanan rumah sakit daerah. Sorotan kini tertuju pada sikap Pemerintah Kabupaten Bekasi: Akankah mereka bertindak tegas? Atau justru membiarkan RSUD Cabangbungin terus menjadi simbol dari gagalnya sistem layanan kesehatan publik?

(Mulis)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Taruhan Nyawa di Antara Gempa Subuh dan Sirine Tsunami

15 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Cara Desa Wonorejo Malang Turunkan Stunting Lewat Konservasi Hutan

3 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Dari Hutan ke Meja Makan: Cara Wonorejo Mengalahkan Stunting

Menghitung Detak Jantung Generasi: Cara Singosari Melawan Stunting

21 Juli 2026 - 21:03 WIB

Rakor Kader Pembangunan Manusia Kecamatan Singosari membahas percepatan penurunan stunting melalui e-HDW di Hall Room Desa Ardimulyo

Layanan Jiwa PDSKJI Sumbar Sasar Pelosok Nagari

20 Juli 2026 - 20:19 WIB

Digitalisasi Hati dari Desa: Gerakan Akar Rumput Sigap Melati

1 Juli 2026 - 19:58 WIB

Penanganan Stunting Desa Langlang melalui Rembuk Stunting

Korupsi SKTM RSUD Tulungagung Cederai Hak Sehat Warga Desa

26 Juni 2026 - 18:05 WIB

Trending di KESEHATAN