Mojokerto, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Penyerapan anggaran Bantuan Keuangan (BK) Desa di Kabupaten Mojokerto masih sangat minim. Hingga Kamis, 11 Mei 2023, baru tiga desa dari total 146 desa sasaran yang telah mencairkan dana bantuan tersebut. Padahal, alokasi anggaran APBD yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk program BK Desa mencapai angka fantastis, yakni Rp63,5 miliar.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, Yurdiansyah, mengonfirmasi lambatnya proses pencairan ini. Ia menyebut, sejauh ini hanya sebagian kecil yang sudah mengajukan pencairan dan dananya telah masuk ke rekening desa.
“Untuk BK Desa, sudah ada beberapa desa yang mengajukan pencairan dan sebagian sudah masuk rekening desa,” jelas Yurdiansyah, Kamis (11/5), dikutip dari Tribun Jatim Network.
Tiga desa yang telah berhasil mencairkan BK Desa tersebut meliputi Desa Randuharjo di Kecamatan Pungging, serta Desa Pekuwon dan Desa Mejoyo di Kecamatan Bangsal. Jumlah total dana yang telah dicairkan oleh ketiga desa ini berkisar di atas Rp1 miliar, mengingat kebutuhan pembangunan di masing-masing desa berbeda-beda.
Separuh Desa Belum Lengkapi Data e-BK
Yurdiansyah menjelaskan, kendala utama lambatnya penyerapan ini adalah masih banyak desa yang belum mengajukan proposal dan melengkapi data melalui sistem online e-BK Kabupaten Mojokerto.
Dari 146 desa penerima bantuan, hanya sekitar separuh yang baru memasukkan kelengkapan data.
“Sampai pagi ini, sudah 75 desa yang melakukan input kelengkapan data melalui e-BK,” papar Yurdiansyah.
Dia merinci prosedur pengajuan BK Desa. Tahapan diawali dengan pengisian dokumen proposal secara online melalui e-BK yang ditujukan kepada Bupati Mojokerto. Setelah proses verifikasi online dinyatakan lolos, Pemerintah Desa (Pemdes) baru diminta untuk mengirimkan hard copy pengajuan bantuan ke Pemkab Mojokerto.
“Sistem e-BK ini sangat memudahkan karena kita bisa mengecek, mempercepat Approve, dan jika ada revisi bisa langsung disampaikan. Ini bertujuan untuk meminimalisir revisi saat Pemdes mengirimkan versi cetak, sehingga pencairan BK Desa dapat lebih cepat,” bebernya.
Target Pengajuan Maksimal September
Pemkab Mojokerto mengimbau seluruh Pemdes yang telah diplot sebagai penerima bantuan agar segera mengajukan proposal BK Desa. Yurdiansyah menyebut, idealnya, pengajuan dana bantuan tersebut maksimal dilakukan pada bulan Agustus atau September, sebelum tahapan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) daerah.
Untuk mendorong percepatan ini, Pemkab juga melibatkan peran Camat di 18 Kecamatan Kabupaten Mojokerto. Para Camat bertugas mensosialisasikan dan mengingatkan aparat Pemdes untuk segera menyelesaikan proses pengajuan pencairan dana.
“Harapan kami, pengajuan pencairan BK Desa ini segera dilakukan agar desa memiliki waktu yang cukup untuk perencanaan, persiapan pembangunan, dan penyusunan pelaporan (SPJ). Kami berharap jumlah desa yang mengajukan akan terus bertambah,” pungkasnya. Penyerapan dana yang cepat akan memastikan pembangunan di tingkat desa dapat terealisasi sesuai jadwal.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.