Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMDA · 17 Mar 2026 09:19 WIB ·

Revolusi Regulasi: Media Sosial Masuk Radar Pengawasan Penyiaran


					Revolusi Regulasi: Media Sosial Masuk Radar Pengawasan Penyiaran Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Ekosistem informasi yang kian liar di jagat maya memicu desakan perubahan aturan main. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan agar ruang lingkup pengawasan penyiaran tidak lagi hanya terpaku pada televisi dan radio, tetapi juga mulai menyentuh konten di media sosial. Langkah ini dinilai mendesak guna menjaga kualitas informasi di tengah arus digitalisasi yang masif.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan usulan strategis ini langsung kepada Ketua KPI Pusat saat pelantikan Komisioner KPID Sumbar periode 2026–2029 di Padang, Senin (16/3/2026). Menurutnya, regulasi yang ada saat ini perlu segera “naik kelas” agar selaras dengan dinamika teknologi informasi.

Menutup Celah Undang-Undang Penyiaran
Selama ini, gerak KPI dan KPID dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Aturan berusia dua dekade lebih tersebut hanya memberi mandat pengawasan pada frekuensi publik (TV dan radio). Padahal, realitasnya saat ini masyarakat, terutama generasi muda, jauh lebih banyak mengonsumsi informasi melalui platform digital dan media sosial yang minim filter.

“Pengawasan ke depan perlu mempertimbangkan bagaimana konten media sosial masuk dalam kerangka penguatan regulasi,” tegas Mahyeldi. Tanpa penyesuaian, sistem pengawasan dianggap akan kehilangan relevansinya dalam menjawab tantangan ekosistem media masa kini.

Pergub Siap Jadi Payung Hukum Daerah
Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Sumbar menyatakan kesiapan untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) jika diperlukan. Payung hukum di tingkat daerah ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan KPID Sumatera Barat di bawah kepemimpinan tujuh komisioner baru yang baru saja dilantik.

Nama Komisioner KPID Sumbar 2026–2029
Nofal Wiska
Jimmy Syah Putra Ginting
Yusrin Trinanda
Riki Chandra
Jonnedi
Yogi Afriadi
Oldsan Bayu Pradipta

Melindungi Generasi dari Konten Tak Layak
Ketua KPI Pusat, Amin Shabana, menyambut positif usulan tersebut. Sinergi antara pemerintah daerah dan regulator penyiaran menjadi kunci untuk menghadirkan konten yang tidak hanya berkualitas dan berimbang, tetapi juga tetap menjunjung tinggi nilai-nilai lokal di tengah gempuran globalisasi.

Penguatan regulasi ini bukan sekadar soal sensor, melainkan upaya melindungi publik dari sebaran konten yang tidak layak huni di ruang digital. Dengan pengawasan yang lebih luas, diharapkan kualitas literasi dan informasi di ruang publik tetap terjaga demi masa depan generasi muda.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sapi ‘Monster’ Limosin 1,05 Ton Kiriman Presiden Prabowo Tiba di Tulungagung

26 Mei 2026 - 16:46 WIB

Satlinmas Nagari Garda Amankan Pembangunan Desa Sumatera Barat

25 Mei 2026 - 20:57 WIB

Cetak Miliarder Digital Desa Lewat Nagari Creative Hub Sumbar

25 Mei 2026 - 20:49 WIB

Bupati Erwin Burase Pacu Kemandirian UMKM Desa Parigi Moutong

24 Mei 2026 - 22:02 WIB

Diaspora Minang Ditantang Bangun Kemandirian Nagari Sumbar

24 Mei 2026 - 21:59 WIB

Sinergi Diaspora Membangun Nagari Jadi Strategi Resmi Sumbar

24 Mei 2026 - 19:33 WIB

Trending di PEMDA