Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KUMHANKAM · 26 Mar 2025 13:54 WIB ·

Revisi UU TNI: Langkah Strategis Perkuat Ketahanan Nasional, LSM KANe Malut Mendukung Penuh


					Revisi UU TNI: Langkah Strategis Perkuat Ketahanan Nasional, LSM KANe Malut Mendukung Penuh Perbesar

Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara, di bawah kepemimpinan Risal Sangaji, menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pertahanan negara dan meningkatkan ketahanan nasional.

Risal Sangaji menekankan bahwa empat poin utama dalam revisi, yaitu kedudukan TNI, tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), penempatan prajurit di kementerian/lembaga pemerintah, serta masa dinas keprajuritan TNI, mencerminkan urgensi penyesuaian terhadap dinamika strategis dan tantangan pertahanan nasional yang semakin kompleks.

“Revisi ini merupakan respons yang tepat terhadap perubahan lanskap keamanan global dan regional. Tantangan seperti perang siber, perlindungan warga negara di luar negeri, dan ancaman non-tradisional lainnya memerlukan penyesuaian peran dan tugas TNI,” ujar Risal Sangaji.

LSM KANe Malut memandang bahwa revisi ini telah menyerap aspirasi masyarakat, berlandaskan pada prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, dan kepastian hukum. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional, yang merupakan fondasi dari ketahanan nasional.

“Kami memberikan apresiasi terhadap pandangan komprehensif terkait substansi perubahan dalam revisi ini. Implementasi kebijakan ini harus selaras dengan kepentingan masyarakat dan memperkuat ketahanan nasional secara menyeluruh,” tambah Risal Sangaji.

LSM KANe Malut juga menyoroti pentingnya koordinasi antara TNI dan lembaga-lembaga terkait, seperti Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dalam menghadapi ancaman non-tradisional. Koordinasi yang efektif akan mencegah tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pertahanan negara.

“Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, mengedepankan prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, dan efisiensi dalam pengelolaan pertahanan negara, kami mendukung penuh revisi UU TNI,” tegas Risal Sangaji.

Foto: indonesiadefense.com

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 18 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Gondosuli Kini Punya “Kantor Hukum” Mandiri Tanpa Pengadilan

26 Februari 2026 - 09:51 WIB

Teror di Cluster Florence: Korban Tunjuk Pengacara Lawan Intimidasi

17 Februari 2026 - 13:43 WIB

Layanan Gratis 110: Polisi Kini Cuma Seujung Jari

13 Februari 2026 - 15:35 WIB

Saber Polresta Banyumas Jamin Meja Makan Aman Jelang Ramadhan

12 Februari 2026 - 16:53 WIB

Kasus Penganiayaan di Ternate Jadi “Bola Pingpong” Antarunit Polisi

11 Februari 2026 - 14:27 WIB

400 Hektare Lahan Desa Seuneubok Jaya Dicaplok HGU?

7 Februari 2026 - 12:06 WIB

Trending di KUMHANKAM