Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

POLITIK · 7 Jun 2023 20:48 WIB ·

Revisi UU Desa: DPD Inginkan Hasil Terbaik untuk Desa!


					<em>Wakil Ketua Komite I DPD RI, Darmansyah Husein, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait UU Desa.</em> Perbesar

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Darmansyah Husein, memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait UU Desa.

Jakarta [DESA MERDEKA] – Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti rencana revisi Undang-Undang (UU) Desa. Mereka berharap revisi ini akan menghasilkan dampak positif bagi kepentingan seluruh desa di Indonesia. “Namun, berbagai catatan kritis terhadap implementasinya masih ada,” ujar Wakil Ketua Komite I DPD RI, Darmansyah Husein. Ia menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Institute For Research Empowerment (IRE) dan Rektor Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) Sutoro Eko Yunanto di Jakarta, Senin (5/6/2023). RDPU ini secara khusus membahas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam kesempatan tersebut, Darmansyah Husein menjelaskan bahwa setelah sembilan tahun implementasi UU Desa, banyak kemajuan yang telah dicapai. Salah satu pencapaian signifikan adalah alokasi dana desa dari APBN. Dana ini menjadi stimulus penting dalam upaya memajukan dan menyejahterakan masyarakat desa.

Lebih lanjut, Darmansyah Husein menekankan bahwa berbagai capaian yang ada perlu terus ditingkatkan dan disempurnakan. Tujuannya adalah mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UU Desa. Catatan-catatan kritis yang ada diharapkan dapat memberikan arah yang tepat dan selaras dengan tujuan awal pembentukan UU Desa.

Sementara itu, Rektor STPMD Sutoro Eko Yunanto menyampaikan pandangannya mengenai implementasi UU Desa selama sembilan tahun terakhir. Menurutnya, hanya prosedur formal yang dijalankan secara konsisten. Ia menyoroti bahwa masa jabatan kepala desa menjadi satu-satunya pasal yang dilaksanakan secara konsekuen. Hal ini dinilai mereduksi semangat awal pembentukan UU Desa.

“Desa dan UU Desa adalah isu besar,” ungkap Sutoro. Ia menyayangkan isu ini seringkali direduksi menjadi persoalan program dana desa. Kemudian, dana desa tersebut diterjemahkan secara teknis dan rumit menjadi berbagai proyek, aturan, data, perangkat, serta aplikasi. Oleh karena itu, Sutoro menyerukan agar semangat awal pembentukan UU Desa kembali menjadi fokus utama dalam revisi mendatang.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Solid Bergerak! Musancab PDI-P Padang Pariaman Bakar Semangat Ratusan Kader

1 Mei 2026 - 09:33 WIB

Musda KNPI Papua Barat Daya: Akhiri Era Pemuda Seremonial

27 April 2026 - 02:36 WIB

Pasar Tradisional Sekarat: Jeritan Anak Pedagang Menggugat Khofifah

21 April 2026 - 06:59 WIB

Foto: Hasil Rekayasa Ai, Baret Meluapkan Kemarahan

Lawan Godzilla El-Nino, Sektor Pertanian dan Perikanan Jadi Fokus Utama

13 April 2026 - 18:33 WIB

Ziarah Mohammad Yamin: Misi Senior PP Perkuat Solidaritas Organisasi

12 April 2026 - 06:03 WIB

Slogan Perempuan Mengabdi: Anggi Putri Warnai Kursi BPD Bantarjaya

28 Maret 2026 - 15:22 WIB

Trending di POLITIK