Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

RAGAM · 19 Agu 2024 16:44 WIB ·

Rekonstruksi Dramatis Kasus Pembunuhan di Simalungun: Tersangka Peragakan Adegan Berdarah


					Rekonstruksi Dramatis Kasus Pembunuhan di Simalungun: Tersangka Peragakan Adegan Berdarah Perbesar

Simalungun[DESA MERDEKA] – Suasana mencekam kembali menyelimuti Huta VIII Batu VII Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, saat rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga digelar pada Senin (19/8). Tersangka Ferdian Siregar (24) dengan dingin memeragakan setiap adegan yang menuntun pada kematian pamannya sendiri, Oslen Siregar (56).

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (25/7) lalu dan kini memasuki babak baru dengan digelarnya rekonstruksi. Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, beserta jajarannya, Jaksa Penuntut Umum, pengacara, saksi-saksi, dan perangkat desa hadir dalam proses rekonstruksi yang berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam ini.

Rekonstruksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun Firmansyah, Pengacara Prodeo Dahyar Harahap, SH, serta personel Polsek Bangun dan Perangkat Desa, Senin,(19/08)

Kejadian yang mengantarkan Ferdian ke kursi tersangka ini bermula pada Kamis, 25 Juli 2024. Laporan Polisi Nomor LP/GAR/B/175/VII/2024/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tercatat sebagai bukti awal insiden yang terjadi di teras depan rumah korban.

Dalam rekonstruksi, Ferdian dengan dingin memerankan setiap langkahnya, sementara peran korban diperankan oleh Briptu Wahidin Sijabat. Para saksi kunci, termasuk Alex Manumpak Siahaan, Uba Maruduth, Hotben Siregar, Managor Silalahi, dan Siti Asinah Siregar, juga turut hadir untuk memberikan keterangan dan memerankan perannya dalam adegan tersebut.

Ferdian didakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Barang bukti yang disita, termasuk parang, batang besi, pakaian berlumuran darah, dan ikat pinggang berlumuran darah, menjadi saksi bisu atas tragedi yang merenggut nyawa Oslen.

Kapolsek Bangun menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan langkah penting dalam mengungkap kronologi kejadian dan membantu penyidik dalam membangun kasus. “Rekonstruksi ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada publik tentang kejadian yang sebenarnya,” ujar AKP Esron.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung aman dan terkendali di bawah pengawasan ketat personel Polsek Bangun. Sekitar pukul 11.30 WIB, rekonstruksi berakhir, meninggalkan pertanyaan besar di benak masyarakat: apa motif di balik aksi brutal yang merenggut nyawa Oslen Siregar?

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 289 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Etika Jurnalisme: Pilar Penjaga Marwah Pembangunan dari Desa

3 Mei 2026 - 12:13 WIB

Jejak Sunyi di Lembah Pusako Episode 27: Pariwisata Ramah Lingkungan

3 Mei 2026 - 09:57 WIB

Kepala Desa Jarang Ngantor Jadi Ancaman Serius Pembangunan

24 April 2026 - 22:13 WIB

Ekonomi Digital Desa: Koperasi Merah Putih Tembus Pasar Dunia

23 April 2026 - 09:32 WIB

Asa dari Kalaotoa: Saat Bupati Peluk Keluhan Warga

22 April 2026 - 10:54 WIB

Optimisme Petani Selayar: Jagung Bersemi, Kelapa Menanti Data

21 April 2026 - 18:24 WIB

Trending di RAGAM