Menu

Mode Gelap
Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru Yuliati Nugrahani: Sosok Perempuan Inspiratif di Balik Kesuksesan Desa Mojokrapak Desa Nanga Jetak Sintang Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Bagikan Ribuan Bibit Ayam

RAGAM · 19 Agu 2024 16:44 WIB ·

Rekonstruksi Dramatis Kasus Pembunuhan di Simalungun: Tersangka Peragakan Adegan Berdarah


 Rekonstruksi Dramatis Kasus Pembunuhan di Simalungun: Tersangka Peragakan Adegan Berdarah Perbesar

Simalungun[DESA MERDEKA] – Suasana mencekam kembali menyelimuti Huta VIII Batu VII Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, saat rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga digelar pada Senin (19/8). Tersangka Ferdian Siregar (24) dengan dingin memeragakan setiap adegan yang menuntun pada kematian pamannya sendiri, Oslen Siregar (56).

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (25/7) lalu dan kini memasuki babak baru dengan digelarnya rekonstruksi. Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, beserta jajarannya, Jaksa Penuntut Umum, pengacara, saksi-saksi, dan perangkat desa hadir dalam proses rekonstruksi yang berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam ini.

Rekonstruksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun Firmansyah, Pengacara Prodeo Dahyar Harahap, SH, serta personel Polsek Bangun dan Perangkat Desa, Senin,(19/08)

Kejadian yang mengantarkan Ferdian ke kursi tersangka ini bermula pada Kamis, 25 Juli 2024. Laporan Polisi Nomor LP/GAR/B/175/VII/2024/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tercatat sebagai bukti awal insiden yang terjadi di teras depan rumah korban.

Dalam rekonstruksi, Ferdian dengan dingin memerankan setiap langkahnya, sementara peran korban diperankan oleh Briptu Wahidin Sijabat. Para saksi kunci, termasuk Alex Manumpak Siahaan, Uba Maruduth, Hotben Siregar, Managor Silalahi, dan Siti Asinah Siregar, juga turut hadir untuk memberikan keterangan dan memerankan perannya dalam adegan tersebut.

Ferdian didakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Barang bukti yang disita, termasuk parang, batang besi, pakaian berlumuran darah, dan ikat pinggang berlumuran darah, menjadi saksi bisu atas tragedi yang merenggut nyawa Oslen.

Kapolsek Bangun menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan langkah penting dalam mengungkap kronologi kejadian dan membantu penyidik dalam membangun kasus. “Rekonstruksi ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada publik tentang kejadian yang sebenarnya,” ujar AKP Esron.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung aman dan terkendali di bawah pengawasan ketat personel Polsek Bangun. Sekitar pukul 11.30 WIB, rekonstruksi berakhir, meninggalkan pertanyaan besar di benak masyarakat: apa motif di balik aksi brutal yang merenggut nyawa Oslen Siregar?

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Zikir Rateb Siribee di Bone Bolango, Ajak Masyarakat Menuju Pilkada Damai

26 November 2024 - 13:48 WIB

Yuliati Nugrahani: Sosok Perempuan Inspiratif di Balik Kesuksesan Desa Mojokrapak

23 November 2024 - 10:47 WIB

Inovasi Pengendalian Hama Tikus di Pebayuran, Tingkatkan Produktivitas Petani

21 November 2024 - 17:57 WIB

Pelatihan Intensif Tingkatkan Kompetensi Pendamping Desa di Jepara

19 November 2024 - 11:14 WIB

Safrullah Lubai Terpilih Aklamasi Pimpin IWO Sumsel

18 November 2024 - 17:47 WIB

Sehatkan Tanah Abang: Puskesmas Gelar Mini Lokakarya Triwulanan

8 November 2024 - 00:03 WIB

Trending di RAGAM