Menu

Mode Gelap
Persidei Siap Tempur di Liga 4 Papua Tengah, Optimis Raih Prestasi AKPERSI Usut Dugaan Perampasan Lahan oleh PTPN IV, Bawa Bukti ke Kejagung Dharmasraya Kembangkan 52 Produk Unggulan dengan Program Nagari Tematik 11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa

RAGAM · 19 Agu 2024 16:44 WIB ·

Rekonstruksi Dramatis Kasus Pembunuhan di Simalungun: Tersangka Peragakan Adegan Berdarah


					Rekonstruksi Dramatis Kasus Pembunuhan di Simalungun: Tersangka Peragakan Adegan Berdarah Perbesar

Simalungun[DESA MERDEKA] – Suasana mencekam kembali menyelimuti Huta VIII Batu VII Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, saat rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga digelar pada Senin (19/8). Tersangka Ferdian Siregar (24) dengan dingin memeragakan setiap adegan yang menuntun pada kematian pamannya sendiri, Oslen Siregar (56).

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Kamis (25/7) lalu dan kini memasuki babak baru dengan digelarnya rekonstruksi. Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, beserta jajarannya, Jaksa Penuntut Umum, pengacara, saksi-saksi, dan perangkat desa hadir dalam proses rekonstruksi yang berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam ini.

Rekonstruksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun Firmansyah, Pengacara Prodeo Dahyar Harahap, SH, serta personel Polsek Bangun dan Perangkat Desa, Senin,(19/08)

Kejadian yang mengantarkan Ferdian ke kursi tersangka ini bermula pada Kamis, 25 Juli 2024. Laporan Polisi Nomor LP/GAR/B/175/VII/2024/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tercatat sebagai bukti awal insiden yang terjadi di teras depan rumah korban.

Dalam rekonstruksi, Ferdian dengan dingin memerankan setiap langkahnya, sementara peran korban diperankan oleh Briptu Wahidin Sijabat. Para saksi kunci, termasuk Alex Manumpak Siahaan, Uba Maruduth, Hotben Siregar, Managor Silalahi, dan Siti Asinah Siregar, juga turut hadir untuk memberikan keterangan dan memerankan perannya dalam adegan tersebut.

Ferdian didakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Barang bukti yang disita, termasuk parang, batang besi, pakaian berlumuran darah, dan ikat pinggang berlumuran darah, menjadi saksi bisu atas tragedi yang merenggut nyawa Oslen.

Kapolsek Bangun menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan langkah penting dalam mengungkap kronologi kejadian dan membantu penyidik dalam membangun kasus. “Rekonstruksi ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada publik tentang kejadian yang sebenarnya,” ujar AKP Esron.

Kegiatan rekonstruksi berlangsung aman dan terkendali di bawah pengawasan ketat personel Polsek Bangun. Sekitar pukul 11.30 WIB, rekonstruksi berakhir, meninggalkan pertanyaan besar di benak masyarakat: apa motif di balik aksi brutal yang merenggut nyawa Oslen Siregar?

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Persidei Siap Tempur di Liga 4 Papua Tengah, Optimis Raih Prestasi

20 Maret 2025 - 05:09 WIB

IKAPS Gelar Rapat Persiapan Mubes V dan Tabligh Akbar

19 Maret 2025 - 23:26 WIB

Mudik Gratis Idulfitri 2025: Warga Halmahera Selatan Sambut Gembira Rencana Bupati Bassam Kasuba

19 Maret 2025 - 08:14 WIB

75 Titik PJU Baru Terangi Batuceper, Warga Rasakan Dampak Nyata Keamanan dan Kenyamanan

18 Maret 2025 - 10:19 WIB

DPMD Ponorogo Pacu Pencairan Dana Desa Tahap I, 13 Desa Masih Lengkapi Syarat

18 Maret 2025 - 04:25 WIB

Tragedi di Perairan Batang Dua: Kapal LCT Tenggelam, Empat Awak Hilang dalam Pencarian

18 Maret 2025 - 01:29 WIB

Trending di RAGAM