Tuban [DESA MERDEKA] – Sebanyak 131 formasi perangkat desa di berbagai wilayah Kabupaten Tuban tercatat masih belum terisi hingga Maret 2025. Kondisi ini tersebar di 101 desa yang berada di 18 kecamatan. Faktor utama penyebab kekosongan ini adalah purna tugas (pensiun), meninggal dunia, serta pengunduran diri perangkat desa karena berbagai alasan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), dan PMD Kabupaten Tuban, Suhut S.Sos, menjelaskan bahwa mekanisme pengisian kekosongan perangkat desa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing desa, berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Tuban yang berlaku.
“Yang dimaksud mandiri adalah desa melaksanakan pengisian perangkat secara serentak di tingkat kecamatan. Pemerintah kabupaten memiliki peran pendampingan dalam proses ini,” terang Suhut.
Suhut merinci, hingga saat ini, tujuh kecamatan telah menyampaikan laporan perkembangan proses pengisian perangkat desa kepada pemerintah kabupaten. Dua kecamatan, yaitu Rengel dan Singgahan, dilaporkan telah menyelesaikan seluruh tahapan pengisian. Sementara itu, beberapa kecamatan lain seperti Bancar, Kenduruan, Bangilan, dan Merakurak masih dalam tahap pelaksanaan. Kecamatan lainnya masih dalam proses penyusunan perencanaan pengisian.
“Kami berharap proses pengisian ini dapat berjalan dengan cepat dan lancar. Kekosongan perangkat desa yang berkepanjangan berpotensi menambah beban administrasi pemerintahan di tingkat desa,” ungkap Suhut.
Guna menjaga kualitas dan kredibilitas proses seleksi perangkat desa, Suhut menekankan pentingnya bagi pemerintah desa untuk menggandeng pihak ketiga yang profesional dan memiliki reputasi baik, seperti lembaga perguruan tinggi. Keterlibatan pihak ketiga yang terpercaya dinilai krusial untuk memastikan hasil seleksi dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Apabila pihak ketiga yang dilibatkan memiliki kredibilitas yang tinggi, mereka tentu akan menjaga nama baik institusinya. Dengan demikian, potensi terjadinya praktik kecurangan dalam proses seleksi dapat diminimalisir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suhut memaparkan sebaran kekosongan perangkat desa di berbagai wilayah Tuban, di antaranya Desa Jamprong dan Ketodan di Kecamatan Kenduruan, Desa Sidotentrem dan Kedungharjo di Kecamatan Bangilan, Desa Kaligede dan Wonosari di Kecamatan Senori, serta Desa Bunut dan Kujung di Kecamatan Widang. Bahkan, beberapa desa dilaporkan mengalami lebih dari satu kekosongan formasi perangkat desa.
Suhut berharap agar seluruh desa dapat menyelesaikan proses pengisian perangkat desa maksimal dalam kurun waktu dua bulan sejak formasi dinyatakan kosong, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.