Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMERINTAHAN · 24 Jul 2023 15:33 WIB ·

Qanun Ketenagakerjaan Aceh Direvisi, Nasib Pekerja Lebih Baik?


					<em>Suasana rapat tim kecil Komisi V DPR Aceh yang membahas rancangan perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.</em> Perbesar

Suasana rapat tim kecil Komisi V DPR Aceh yang membahas rancangan perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

Banda Aceh [DESA MERDEKA] – Kabar baik bagi para pekerja di Aceh! Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi V tengah menggodok perubahan penting dalam regulasi ketenagakerjaan. Rapat tim kecil pembahasan rancangan Qanun Aceh atas perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan digelar di Ruang Rapat Komisi V DPRA, Senin (24/7/2023).

Rapat yang berlangsung hangat ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Tampak hadir Ketua Komisi V DPRA yang memimpin jalannya diskusi, para Tenaga Ahli Komisi V DPRA yang memberikan masukan konstruktif, serta Tim Asistensi Pemerintah Aceh yang terdiri dari perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh, Staf Ahli, akademisi dari berbagai universitas, dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, yang diwakili oleh Ir. Hasbuna, S.T., M.Si., Kepala Seksi Jaminan Sosial Perempuan dan Anak Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, S.E., M.Si., yang tidak dapat hadir secara langsung, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif revisi qanun tersebut. Melalui keterangan terpisah, beliau menyambut baik adanya pembahasan rancangan qanun yang bertujuan untuk memperbarui Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

Akmil Husen berharap, dengan adanya revisi ini, regulasi ketenagakerjaan di Aceh dapat menjadi lebih progresif dan responsif terhadap dinamika dunia kerja saat ini. “Dengan adanya revisi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan Aceh ini, mudah-mudahan bisa meningkatkan atau mengakomodir dan memberikan perlindungan serta peningkatan kesejahteraan pekerja di Aceh,” harapnya dengan optimisme.

Pembahasan dalam rapat tim kecil tersebut difokuskan pada berbagai aspek krusial dalam dunia ketenagakerjaan, termasuk perlindungan hak-hak pekerja, peningkatan kesejahteraan, penyesuaian dengan perkembangan zaman, serta upaya untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan produktif di Bumi Serambi Mekkah. Partisipasi aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan qanun yang komprehensif dan berpihak pada kepentingan seluruh pekerja di Aceh. Proses revisi qanun ini menjadi angin segar bagi harapan akan terciptanya regulasi yang lebih adil dan mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di masa depan.

Reporter: Bem I Foto: Dok PPID I Editor: Bob

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Retret Akmil: Gembleng Pimpinan DPRD Demi Pembangunan Desa Efektif

20 April 2026 - 08:36 WIB

Lilin Desa: Visi Hatta Lewat Jutaan Bibit Kelapa

4 April 2026 - 19:39 WIB

Cair Serentak: Strategi Amankan Rp900 Ribu dari Dana Desa

16 Maret 2026 - 06:34 WIB

Jalan Tol Hasil Bumi: Ambisi Mendes Yandri untuk Yahukimo

11 Maret 2026 - 21:03 WIB

Duet Kemendes-BAPPISUS: Perkuat Daya Gedor Ekonomi Desa

11 Maret 2026 - 04:55 WIB

Kedaulatan Data Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran

6 Maret 2026 - 21:21 WIB

Trending di PEMERINTAHAN