Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMILU · 26 Jun 2025 22:33 WIB ·

Putusan MK: Pemilu Dipisah, Demokrasi Lebih Kuat


					Putusan MK: Pemilu Dipisah, Demokrasi Lebih Kuat Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pada 26 Juni 2025, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, menegaskan perlunya pemisahan jadwal Pemilu Nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD) dan Pemilu Lokal (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur/Bupati/Walikota). Putusan ini, diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menjadi langkah krusial dalam menyempurnakan sistem pemilu Indonesia agar lebih efektif dan berkelanjutan.

MK berpendapat bahwa model keserentakan pemilu “lima kotak suara,” seperti yang diterapkan pada Pemilu 2019 dan 2024, membebani penyelenggara dan pemilih. Kondisi ini berdampak negatif pada kualitas pemilu, mempersulit pemilih dalam menentukan pilihan, dan berpotensi melemahkan kelembagaan partai politik. Meskipun Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 sebelumnya menyatakan beberapa model keserentakan konstitusional, MK kini menilai fakta objektif dari pemilu “lima kotak suara” menunjukkan kebutuhan akan perbaikan sistemik.

Terlihat jelas bahwa pembentuk undang-undang gagal melakukan perubahan signifikan terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada setelah putusan lima tahun lalu, yang tercermin pada Pemilu 2024. Penyelenggaraan pemilu dan pilkada secara bersamaan menciptakan beban ganda bagi penyelenggara dan partai politik—terutama dalam mencari calon yang populer ketimbang berkualitas. Bagi pemilih, kondisi ini berisiko menimbulkan kejenuhan dan pengambilan keputusan yang kurang matang, yang pada akhirnya dapat melemahkan kualitas demokrasi.

Sebagai jalan keluar, MK merekomendasikan Pemilu Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Namun, pemilu lokal disarankan dipisahkan minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan anggota DPR. Jeda waktu ini diharapkan memberi ruang bagi partai politik untuk mempersiapkan kontestasi di tingkat lokal dengan lebih matang.

MK turut mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengaturan masa transisi, mengingat dampak signifikan yang dapat ditimbulkannya terhadap sistem politik dan pemerintahan.

Putusan MK ini menjadi momentum mendesak untuk merevisi UU Pemilu dan Pilkada. Meskipun sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, revisi ini belum dibahas secara serius. Perludem, sebagai pemohon dalam perkara ini, mengapresiasi putusan MK dan mendorong agar revisi UU Pemilu dan Pilkada dilakukan secara terintegrasi melalui metode kodifikasi. Tujuannya adalah mencegah tumpang tindih regulasi dan mewujudkan sistem pemilu yang lebih efisien, mudah dipahami, serta menjaga integritas demokrasi Indonesia. Dengan demikian, Pemilu 2029 diharapkan menjadi tonggak perubahan menuju sistem pemilu yang lebih baik.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sistem Termin: Mesin Sunyi Penyimpangan Anggaran Proyek Negara

31 Desember 2025 - 17:24 WIB

Sukses! Desa Pegagan Indramayu Simulasikan Pilwu E-Voting

6 Desember 2025 - 03:37 WIB

Menyo’e: Desa Bermartabat Simbol Integritas Pemilu di Morowali Utara

15 November 2025 - 15:03 WIB

154 Desa Bekasi Siap Gelar Pilkades Serentak Digital 2026

30 Juli 2025 - 12:04 WIB

Pesta Demokrasi Desa: 55 Gampong di Aceh Jaya Siap Gelar Pilchiksung Mei Ini

25 Mei 2025 - 18:44 WIB

PSU Pesawaran: Semangat Demokrasi Membara, Warga Antusias Nyoblos Ulang

24 Mei 2025 - 23:20 WIB

Trending di PEMILU