Jakarta [DESA MERDEKA] – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pada 26 Juni 2025, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, menegaskan perlunya pemisahan jadwal Pemilu Nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD) dan Pemilu Lokal (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur/Bupati/Walikota). Putusan ini, diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menjadi langkah krusial dalam menyempurnakan sistem pemilu Indonesia agar lebih efektif dan berkelanjutan.
MK berpendapat bahwa model keserentakan pemilu “lima kotak suara,” seperti yang diterapkan pada Pemilu 2019 dan 2024, membebani penyelenggara dan pemilih. Kondisi ini berdampak negatif pada kualitas pemilu, mempersulit pemilih dalam menentukan pilihan, dan berpotensi melemahkan kelembagaan partai politik. Meskipun Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 sebelumnya menyatakan beberapa model keserentakan konstitusional, MK kini menilai fakta objektif dari pemilu “lima kotak suara” menunjukkan kebutuhan akan perbaikan sistemik.
Terlihat jelas bahwa pembentuk undang-undang gagal melakukan perubahan signifikan terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada setelah putusan lima tahun lalu, yang tercermin pada Pemilu 2024. Penyelenggaraan pemilu dan pilkada secara bersamaan menciptakan beban ganda bagi penyelenggara dan partai politik—terutama dalam mencari calon yang populer ketimbang berkualitas. Bagi pemilih, kondisi ini berisiko menimbulkan kejenuhan dan pengambilan keputusan yang kurang matang, yang pada akhirnya dapat melemahkan kualitas demokrasi.
Sebagai jalan keluar, MK merekomendasikan Pemilu Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Namun, pemilu lokal disarankan dipisahkan minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan anggota DPR. Jeda waktu ini diharapkan memberi ruang bagi partai politik untuk mempersiapkan kontestasi di tingkat lokal dengan lebih matang.
MK turut mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengaturan masa transisi, mengingat dampak signifikan yang dapat ditimbulkannya terhadap sistem politik dan pemerintahan.
Putusan MK ini menjadi momentum mendesak untuk merevisi UU Pemilu dan Pilkada. Meskipun sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, revisi ini belum dibahas secara serius. Perludem, sebagai pemohon dalam perkara ini, mengapresiasi putusan MK dan mendorong agar revisi UU Pemilu dan Pilkada dilakukan secara terintegrasi melalui metode kodifikasi. Tujuannya adalah mencegah tumpang tindih regulasi dan mewujudkan sistem pemilu yang lebih efisien, mudah dipahami, serta menjaga integritas demokrasi Indonesia. Dengan demikian, Pemilu 2029 diharapkan menjadi tonggak perubahan menuju sistem pemilu yang lebih baik.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.