Malaka, NTT [DESA MERDEKA] – Pembangunan tanggul darurat sepanjang 1,6 kilometer yang membentang dari Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah, hingga Desa Motaain, Kecamatan Malaka Barat, kini menjadi sorotan. Proyek yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) melalui pos Belanja Tak Terduga sebesar Rp7.727.310.300 ini, terpantau oleh Desamerdeka pada 28 Juli 2025 masih dalam tahap pengerjaan oleh pihak ketiga, CV. Uma Besi.
Namun, di balik upaya pemerintah daerah Kabupaten Malaka membangun tanggul, muncul keprihatinan serius dari warga. Mobilitas tinggi truk pengangkut sirtu gunung milik CV. Uma Besi disinyalir merusak aset desa. Dekat dan jalan dusun yang dibangun menggunakan Dana Desa di wilayah Desa Motaain kini dalam kondisi memprihatinkan, rusak dan bergelombang.

Beberapa warga, termasuk kepala dusun setempat, menyatakan keprihatinan atas kondisi deker dan jalan dusun mereka. Kerusakan ini diakibatkan oleh lalu-lalang truk bermuatan sirtu gunung yang melintas setiap hari menuju titik pembangunan tanggul. Ironisnya, masyarakat enggan memberikan tanggapan resmi karena khawatir pemimpin wilayah mereka akan diintimidasi jika mencoba menghalangi akses keluar masuk truk proyek.
“Kami selama ini mau bicara, tapi takut nanti Pak Desa dipanggil. Pak Desa sudah sampaikan juga ke pihak pelaksana untuk perbaiki jalan dan deker yang rusak,” ungkap salah satu kepala dusun yang mendampingi awak media ke lokasi pembangunan tanggul pada Senin, 28 Juli 2025. Pernyataan ini menunjukkan adanya komunikasi awal antara pihak desa dengan pelaksana proyek terkait kerusakan yang terjadi.
Kepala Desa Motaain membenarkan keluhan masyarakat terkait kondisi deker dan jalan dusun yang dilintasi kendaraan pengangkut sirtu gunung. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan CV. Uma Besi, dan pihak kontraktor menyatakan kesiapan untuk melakukan perbaikan. Namun, Kepala Desa menyayangkan ketiadaan berita acara yang menjamin kesepakatan tersebut. “Kita sudah komunikasikan dengan mereka dan mereka siap, hanya saja tidak ada berita acara untuk jamin kesepakatan itu,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah melalui aplikasi pesan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Malaka, Delvis, menjelaskan bahwa rencana anggaran belanja pembangunan tanggul darurat Naimana-Motaain tidak memuat biaya ganti rugi. Oleh karena itu, tanggung jawab atas kerusakan jalan dan deker yang menjadi akses menuju lokasi pembangunan tanggul sepenuhnya berada di ranah pihak pelaksana proyek, yakni CV. Uma Besi. “Kalau itu tanya langsung ke CV. Uma Besi. Tapi kami akan komunikasi dengan pihak ketiga untuk perbaiki setelah pembangunan tanggul selesai,” ucap Delvis pada Selasa, 29 Juli 2025.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Direktur CV. Uma Besi belum memberikan tanggapan. Panggilan maupun pesan melalui aplikasi tidak direspons saat dikonfirmasi pada Selasa, 29 Juli 2025. Warga kini menanti realisasi janji perbaikan, berharap infrastruktur desa mereka kembali pulih setelah proyek tanggul selesai.

Bangun Desa untuk Negeri

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.