Lombok Tengah, NTT [DESA MERDEKA] – Wakil Bupati Lombok Tengah M. Nursiah menegaskan bahwa setiap desa di wilayahnya wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kewajiban ini merupakan wujud komitmen terhadap transparansi informasi, yang menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“PPID ini penting sebagai bentuk transparansi informasi di tingkat desa. Keterbukaan ini adalah wujud tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga terwujud pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ucap Wakil Bupati saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID Desa di kantor bupati, Selasa (2/9).
Nursiah menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan keharusan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sebagai badan publik, desa wajib menyediakan data kepada masyarakat melalui PPID. “Kepala Desa adalah atasan PPID, Sekdes adalah ketua PPID. Karenanya semua desa harus memiliki PPID, ini perintah langsung dari Undang-Undang,” tegas politisi Partai Golkar itu. Pernyataan ini sekaligus menunjukkan sikap politik pemerintah daerah dalam mendukung mandat undang-undang di tingkat pemerintahan paling bawah.
Sejalan dengan arahan Wakil Bupati, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lombok Tengah, Muhamad, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini. Diskominfo, sebagai PPID utama, akan tetap mengawasi penerapan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. “Kami berharap seluruh desa di Lombok Tengah mampu melaksanakan prinsip keterbukaan informasi dengan baik sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” kata Muhamad.
Bimtek yang diadakan ini bertujuan memperkuat pemahaman pemerintah desa terkait implementasi keterbukaan informasi publik, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2018. Suasana bimtek dipenuhi dengan diskusi intens antara narasumber dan peserta. Para kepala desa dan sekretaris desa aktif berbagi pengalaman dan mengajukan pertanyaan, menjadikan kegiatan ini sarana belajar bersama untuk membangun budaya keterbukaan informasi di tingkat desa.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, M. Zaini, yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan materi teknis mengenai standar layanan informasi publik desa. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah cara efektif untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan adanya PPID yang berfungsi optimal, hubungan antara pemerintah dan warga desa akan semakin erat, didasari oleh prinsip akuntabilitas dan partisipasi.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.