Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 3 Feb 2025 10:12 WIB ·

PPATK Temukan Kepala Desa Selewengkan Dana Desa untuk Judi Online dan Pacar


					PPATK Temukan Kepala Desa Selewengkan Dana Desa untuk Judi Online dan Pacar Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan dana desa oleh oknum kepala desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, justru diselewengkan untuk kegiatan haram seperti judi online dan memenuhi kepentingan pribadi, termasuk untuk seseorang yang diduga sebagai pacar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum dan sedang menunggu tindak lanjutnya. “Ditemukan dugaan penyelewengan dana tersebut bukan hanya untuk perjudian daring, tetapi juga untuk keperluan pribadi kepala desa,” ujar Ivan dilansir dari CNNIndonesia.com pada Sabtu (1/2).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai keperluan pribadi yang dimaksud, Ivan mengungkapkan bahwa salah satunya adalah untuk pacar kepala desa. PPATK bahkan memberikan kode khusus ‘WIL’ untuk mengidentifikasi kasus ini. “Pacar,” terang Ivan saat ditanya maksud dari kode tersebut.

Selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, PPATK juga berencana melakukan pembahasan dengan kementerian terkait guna memperbaiki mekanisme dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di kemudian hari.

Sebelumnya, pada Minggu (19/1), Ivan juga membeberkan temuan PPATK di salah satu kabupaten di Sumatera Utara. Saat itu, PPATK menemukan setidaknya enam kepala desa yang menggunakan dana desa untuk bermain judi online. Ironisnya, salah satu dari enam kepala desa tersebut menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten.

“Disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta,” ungkap Ivan.

Ivan menjelaskan bahwa total transfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) periode Januari hingga Juni 2024 dari pemerintah pusat mencapai lebih dari Rp115 miliar. Dari jumlah tersebut, penyelewengan dana desa diduga mencapai Rp40 miliar.

Temuan PPATK ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan keuangan desa di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa masih lemah dan perlu ditingkatkan. Masyarakat desa pun dirugikan karena dana yang seharusnya mereka nikmati justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum kepala desa.

Kasus penyelewengan dana desa ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas danTransparan. Perbaikan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana desa harus segera dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Masyarakat desa juga harus lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa di wilayah mereka.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI