Menu

Mode Gelap
Dari Hoaks ke Harapan: Catatan Dua Hari Bimtek Literasi Informasi di Pekalongan PPID Desa Jadi Kunci Transparansi di Lombok Tengah Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi Mengubah Citra Petani, Memajukan Ekonomi Sumbar

KORUPSI · 3 Feb 2025 10:12 WIB ·

PPATK Temukan Kepala Desa Selewengkan Dana Desa untuk Judi Online dan Pacar


					PPATK Temukan Kepala Desa Selewengkan Dana Desa untuk Judi Online dan Pacar Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan dana desa oleh oknum kepala desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, justru diselewengkan untuk kegiatan haram seperti judi online dan memenuhi kepentingan pribadi, termasuk untuk seseorang yang diduga sebagai pacar.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum dan sedang menunggu tindak lanjutnya. “Ditemukan dugaan penyelewengan dana tersebut bukan hanya untuk perjudian daring, tetapi juga untuk keperluan pribadi kepala desa,” ujar Ivan dilansir dari CNNIndonesia.com pada Sabtu (1/2).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai keperluan pribadi yang dimaksud, Ivan mengungkapkan bahwa salah satunya adalah untuk pacar kepala desa. PPATK bahkan memberikan kode khusus ‘WIL’ untuk mengidentifikasi kasus ini. “Pacar,” terang Ivan saat ditanya maksud dari kode tersebut.

Selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, PPATK juga berencana melakukan pembahasan dengan kementerian terkait guna memperbaiki mekanisme dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di kemudian hari.

Sebelumnya, pada Minggu (19/1), Ivan juga membeberkan temuan PPATK di salah satu kabupaten di Sumatera Utara. Saat itu, PPATK menemukan setidaknya enam kepala desa yang menggunakan dana desa untuk bermain judi online. Ironisnya, salah satu dari enam kepala desa tersebut menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten.

“Disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta,” ungkap Ivan.

Ivan menjelaskan bahwa total transfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) periode Januari hingga Juni 2024 dari pemerintah pusat mencapai lebih dari Rp115 miliar. Dari jumlah tersebut, penyelewengan dana desa diduga mencapai Rp40 miliar.

Temuan PPATK ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan keuangan desa di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa masih lemah dan perlu ditingkatkan. Masyarakat desa pun dirugikan karena dana yang seharusnya mereka nikmati justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum kepala desa.

Kasus penyelewengan dana desa ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas danTransparan. Perbaikan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana desa harus segera dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Masyarakat desa juga harus lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa di wilayah mereka.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemuda Antikorupsi: Gubernur Sumbar Siapkan Calon Pemimpin Berintegritas

5 November 2025 - 13:00 WIB

Sumut Perluas Desa Antikorupsi, Target Pemerintahan Transparan

24 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Pembangunan Irigasi di Desa Sumbersari Diduga Bermasalah, BBWS Akan Lakukan Monitoring

16 September 2025 - 10:25 WIB

Proyek Air Rp61 Miliar di Cikarang Utara Picu Kegelisahan Warga

31 Agustus 2025 - 09:59 WIB

Proyek Pipa PDAM Rp61 Miliar Rusak Jalan Bekasi

29 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Noel Tertangkap, Ancaman Nyata bagi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Prabowo

24 Agustus 2025 - 07:35 WIB

Trending di KORUPSI