Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] – Dana Desa yang seharusnya menjadi “peluru” utama pembangunan di tingkat akar rumput, justru diduga menjadi ladang jarahan oknum pejabat desa. Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri (LSM-KANe) Maluku Utara mengeluarkan peringatan keras kepada Polres Halmahera Selatan (Halsel) untuk segera mengusut tuntas skandal dugaan korupsi di Desa Sidopo.
Ketua LSM-KANe Maluku Utara, Risal Sangaji, secara terbuka mendesak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Kepala Desa Sidopo berinisial Hi. S.H.A. Desakan ini muncul setelah hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan mengendus potensi kerugian negara yang fantastis, yakni di kisaran Rp500 juta hingga Rp800 juta untuk tahun anggaran 2023–2024.
“Kami memberikan ultimatum: jika Polres Halsel tetap lamban dan tidak mengambil tindakan tegas, masyarakat akan turun ke jalan. Unjuk rasa besar-besaran akan menjadi bentuk ketidakpercayaan kami terhadap penegakan hukum di wilayah ini,” tegas Risal pada Kamis (8/5/2025).
Bola Panas di Tangan Inspektorat
Lambannya proses hukum ini ditengarai akibat hambatan birokrasi antara kepolisian dan aparat pengawas internal. Saat ini, penyidik Polres Halsel dilaporkan masih “terpaku” menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan sebagai dasar penyidikan lebih lanjut.
Sudut pandang out of the box melihat fenomena ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman terhadap transparansi publik. Keterlambatan audit dari Inspektorat dinilai sebagai celah yang bisa mencederai akuntabilitas. Padahal, peran Inspektorat sangat krusial; audit mereka adalah “tiket” bagi polisi untuk menetapkan tersangka secara hukum.
Ujian Nyata Pemberantasan Korupsi Desa
Kasus Desa Sidopo ini menjadi potret buram pengelolaan keuangan di tingkat kecamatan Bacan Barat Utara. Penegakan hukum yang transparan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kini sedang diuji keberaniannya.
Kewenangan Polri sangat jelas dalam melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap oknum kepala desa yang nakal. Publik menuntut agar kepolisian tidak hanya menunggu bola, tetapi juga aktif mendorong sinergi dengan pemerintah daerah agar pemulihan kerugian negara bisa segera dilakukan.
Jika kasus ini terus dibiarkan menggantung, kepercayaan warga terhadap instrumen pembangunan desa dipastikan akan runtuh. Kini, publik menunggu apakah Polres Halsel akan segera memborgol pelaku atau justru membiarkan keresahan masyarakat Desa Sidopo semakin berlarut-larut.
Disclaimer: Berita ini memuat informasi berdasarkan keterangan dari Ketua LSM-KANe dan informasi yang beredar di masyarakat. Proses hukum terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Sidopo masih berjalan dan menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan. Kepolisian Resor Halmahera Selatan memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.