Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

RAGAM · 12 Mei 2025 17:20 WIB ·

Polemik Dana Desa Loleo: LSM KANe Bantah Pemerasan


					Polemik Dana Desa Loleo: LSM KANe Bantah Pemerasan Perbesar

Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara [DESA MERDEKA] Dugaan pemerasan ratusan juta rupiah yang menyeret Ketua LSM Kalesang Anak Negeri (KANe) Maluku Utara, Risal Sangaji, berbuntut panjang. Risal dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan justru membalikkan fakta dengan mengungkap adanya praktik kontrak media yang menggunakan anggaran dana desa secara tidak sah di Halmahera Selatan.

Bantahan ini muncul setelah seorang oknum wartawan bernama Sugandi Ali melontarkan tuduhan pemerasan terkait pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Menurut Risal, narasi tersebut merupakan keterangan sepihak dari oknum kepala desa yang merasa terganggu oleh laporan LSM KANe terkait potensi penyelewengan anggaran.

“Kami tidak pernah meminta uang sepeser pun. Justru ada indikasi konspirasi agar LSM KANe berhenti menyuarakan dugaan penyelewengan dana desa,” tegas Risal.

Ia menduga keresahan para kepala desa dipicu oleh temuan indikasi penyimpangan anggaran yang melibatkan 178 desa dengan estimasi nilai mencapai Rp400 juta.

Lebih jauh, Risal menyoroti praktik janggal yang melibatkan oknum kepala desa dengan oknum wartawan tersebut. Investigasi LSM KANe menemukan adanya kontrak media dengan anggaran Rp10 hingga Rp15 juta per tahun yang dibiayai menggunakan dana desa. Padahal, tidak ada regulasi undang-undang yang membenarkan penggunaan dana desa untuk kontrak media. Hal ini diindikasi menjadi celah bagi oknum wartawan untuk melakukan tekanan atau ancaman kepada kepala desa demi mendapatkan kontrak tersebut.

Risal menilai oknum wartawan terkait telah mencederai kode etik jurnalistik yang seharusnya mengedepankan informasi akurat dan berimbang, bukan opini pribadi atau kepentingan kelompok. “Pelanggaran etik ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi pers,” imbuhnya.

Menyikapi kekacauan tata kelola ini, LSM KANe mendesak Inspektorat Daerah Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit khusus. LSM KANe berkomitmen akan menyerahkan seluruh bukti mengenai dugaan kerja sama antara oknum kepala desa dan oknum wartawan dalam penyelewengan dana desa kepada pihak berwenang. Transparansi anggaran menjadi kunci utama agar dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan habis terkuras untuk kepentingan oknum tertentu. Publik kini menunggu langkah tegas Inspektorat dalam menertibkan penyalahgunaan dana desa tersebut.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 158 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kedatangan Khafilah Sumbar Disambut IKM Semarang dengan Jamu Tradisional

13 September 2026 - 17:10 WIB

Di Forum DPD RI, Gubernur Mahyeldi Dorong Sumbar Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kawasan Barat Indonesia

13 September 2026 - 08:25 WIB

Tegaskan Bebas Tendensi Politik, LSM KANe Malut Buka Suara Soal Monitoring BLT dan Legalitas Organisasi

8 September 2026 - 06:13 WIB

LSM Tantang Inspektorat Halsel Audit Dana Desa Sengga Baru

4 September 2026 - 22:43 WIB

Jurus Baru 20 Desa Wisata Sumbar Pikat Dunia

3 September 2026 - 05:12 WIB

Warga Desa Marikapal Sambut Harapan Baru Terang Listrik PLN dan Penataan Infrastruktur

2 September 2026 - 09:43 WIB

Trending di RAGAM