Pebayuran, Bekasi [DESA MERDEKA] – Sorotan publik terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lentera Karangpatri, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, semakin tajam. Menyusul pengunduran diri Ketua BUMDes sebelumnya, Pemantau Keuangan Negara (PKN) kini turut mendesak audit dan keterbukaan laporan keuangan.
Isu ini bermula dari keluhan Ketua BUMDes yang lama. Ia mengaku hanya menerima honor selama empat bulan, padahal dana penyertaan modal dari pemerintah desa sejak 2023 telah mencapai Rp250 juta. Selain itu, dirinya menyatakan tidak pernah menerima laporan keuangan dari bendahara meski telah beberapa kali meminta secara resmi.
Klarifikasi Kepala Desa dan BPD
Kepala Desa Karangpatri, Karsidi, S.E., saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan untuk mengklarifikasi masalah internal BUMDes. “Sudah saya gelar semua. Semua sudah jelas. BPD pun hadir. Ke depan saya minta laporan tiap bulannya, kesalahan mohon diperbaiki” ujar Karsidi. Namun, ketika ditanya mengenai laporan keuangan BUMDes sejak 2023–2024, Karsidi menambahkan, “Kalau laporan ke saya ada. Adapun terkait intern BUMDes, silakan ke pengurus BUMDes. Saya sebagai penasihat sudah berusaha sesuai tugas saya.”
Sementara itu, Ketua BPD Karangpatri membenarkan adanya pertemuan yang digelar kepala desa. Sayangnya, Ketua BUMDes yang lama disebut tidak hadir. “Enggak hadir. Menurut Ketua BUMDes yang baru, dia sudah beberapa kali ke rumahnya tapi enggak ketemu,tetap akan diminta pertanggungjawabannya” terang Ketua BPD.
Pengakuan Mantan Ketua BUMDes
Di tempat terpisah, Ketua BUMDes lama membenarkan ketidakhadirannya. Ia mengaku tidak tahu maksud kedatangan pihak yang menghubunginya. “Tadi saya ke Kodam Jaya, antar keponakan. Kata istri ada yang datang ke rumah. Tapi waktu ditanya ‘ada apa’, jawabnya nanti saja saya telepon. Saya tunggu sampai malam enggak ada yang telepon,” jelasnya. Ia melanjutkan, “Saya juga enggak tahu siapa Ketua BUMDes yang baru. Waktu saya menjabat dulu dan mengeluh, enggak pernah ditindaklanjuti. Sekarang tiba-tiba mau kumpulin saya, untuk apa?”
PKN Desak Audit dan Transparansi Menyeluruh
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyoroti polemik ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Pasal 58 ayat (1)–(5) mengatur kewajiban pertanggungjawaban, sementara Pasal 62 menegaskan bahwa bila terjadi kerugian keuangan negara, penasihat (kepala desa), pelaksana operasional, dan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi. “Jika benar tidak ada laporan pertanggungjawaban sejak 2023–2024, maka potensi pelanggaran sangat serius,” tegas Patar.
PKN memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, melaporkannya ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), serta mengajukan permohonan resmi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Barat untuk membuka dokumen keuangan BUMDes Lentera ke publik.
Dengan polemik yang terus bergulir dan belum jelasnya laporan keuangan sejak penyertaan modal digelontorkan, publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah desa, pengawas, serta penegak hukum untuk menuntaskan persoalan ini secara transparan dan akuntabel.
misru Ariyanto jurnalis desamerdeka, saat ini menjabat sekretaris parade Nusantara DPD kabupaten Bekasi


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.