Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] – Kepolisian Sektor (Polsek) Bacan Barat, wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, di bawah komando Iptu Fahrul, S.H., telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat. Penindakan ini telah berlangsung lebih dari satu pekan sebagai respons terhadap instruksi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.
Kapolsek Bacan Barat, Iptu Fahrul, S.H., menjelaskan bahwa langkah penghentian aktivitas tambang ilegal ini merupakan implementasi langsung dari perintah Polda Maluku Utara. Polsek Bacan Barat bergerak cepat menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menghentikan secara menyeluruh operasional penambangan di lokasi, termasuk kegiatan pengolahan material menggunakan tromol dan tong yang kedapatan masih beroperasi.
“Penghentian aktivitas tambang ini kami lakukan karena adanya instruksi yang jelas dari Polda Maluku Utara. Sebagai aparat di tingkat Polsek, kami wajib menindaklanjuti perintah tersebut,” tegas Iptu Fahrul.
Lebih lanjut, Iptu Fahrul menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tahap penghentian saja. “Setelah penghentian ini, kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif di wilayah tersebut,” ujarnya. Beliau memberikan peringatan keras kepada siapapun yang mencoba-coba atau dengan sengaja melanjutkan kegiatan pengoperasian tromol dan tong. “Barang siapa yang melanggar, akan saya tindak tegas dan pelakunya akan saya bawa langsung ke Polda Maluku Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Kapolsek Bacan Barat ini juga menegaskan akan memerintahkan seluruh anggotanya untuk melakukan pengawalan ketat dan pemeriksaan rutin guna memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang beroperasi. Jika kedapatan ada pihak yang nekat melakukan kegiatan di lokasi tromol dan tong, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan hukum yang diperlukan. Bahkan, sebagai langkah lebih lanjut, Polsek Bacan Barat akan memasang garis polisi (police line) di lokasi-lokasi tromol dan tong yang terindikasi melakukan pelanggaran. Konfirmasi ini disampaikan Iptu Fahrul kepada awak media melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp.
“Saya sangat berharap adanya pengertian dari seluruh masyarakat Desa Kusubibi, terutama para pengusaha yang terlibat dalam aktivitas tromol. Jangan sekali-kali menganggap remeh instruksi ini. Apa yang kami lakukan adalah perintah dari atasan. Jika ada pihak yang dengan sengaja melanggar dan kedapatan beroperasi, saya tidak akan ragu untuk menangkap dan membawa langsung yang bersangkutan ke Polda Maluku Utara untuk diproses hukum secara tegas. Selain itu, lokasi tromol dan tong tersebut akan segera kami pasangi garis polisi,” pungkas Iptu Fahrul dengan nada penuh ketegasan.
Disclaimer Berita: Berita ini dibuat berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kapolsek Bacan Barat dan merupakan representasi dari perspektif penegakan hukum terkait aktivitas penambangan ilegal di Desa Kusubibi. Informasi lebih lanjut dan perkembangan kasus dapat diperoleh dari pihak berwenang terkait.
Kontributor/Foto: Alimudin Hi. Ch. Saleh.
Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Overseas Study Advisor Nawala Education (Nawala Education Link) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Hidup adalah petualangan yang berani atau tidak sama sekali.” – Helen Keller
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.