Ngobrol Desa Edisi ke-77 [DESA MERDEKA] – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih kini menjadi topik hangat di kalangan kepala desa, perangkat desa, dan tenaga pendamping profesional. Regulasi ini, yang mulai berlaku sejak 21 Juli 2025, memicu diskusi intensif mengenai potensi dan risikonya.
Dalam sesi “Ngobrol Desa” pada Kamis, 24 Juli 2025, Ketua RPDN Suryokoco, Cak Itong, dan Sekdes Trenggalek Mas Kolil, membahas PMK 49/2025 secara mendalam. Mas Kolil, yang sebelumnya mengangkat isu ini di grup diskusi, menyatakan kekhawatiran dan optimisme bercampur aduk di kalangan pelaku desa terkait regulasi baru ini.
Suryokoco menjelaskan bahwa PMK ini adalah upaya Kementerian Keuangan untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui fasilitas pinjaman. Penting untuk dipahami, penerima pinjaman adalah koperasi, sementara pemberi pinjaman adalah bank milik pemerintah (Himbara). Yang menarik, pinjaman ini didukung oleh dana desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH), yang dapat digunakan untuk mendukung pengembalian pinjaman dengan persetujuan kepala desa (untuk dana desa) atau bupati/wali kota (untuk DAU/DBH).
Syarat dan Mekanisme Pinjaman Koperasi
Koperasi yang mengajukan pinjaman harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Berbadan hukum dan memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK) serta Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Mengajukan proposal lengkap yang memuat anggaran belanja modal dan operasional, tahapan pencairan, serta rencana pengembalian.
Pinjaman ini diperuntukkan bagi kegiatan koperasi yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden, seperti operasional kantor, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, gudang pendingin, dan logistik. Pemanfaatan pinjaman harus menyesuaikan potensi dan kebutuhan desa, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Plafon pinjaman maksimal adalah Rp3 miliar per koperasi, dengan alokasi operasional maksimal Rp500 juta. Bunga pinjaman ditetapkan sebesar 6% per tahun dengan jangka waktu pengembalian 72 bulan (6 tahun). Terdapat masa tenggang pembayaran pokok pinjaman (grace period) antara 6 hingga 8 bulan, namun bunga tetap harus dibayar bulanan. Pembayaran angsuran akan didebit otomatis dari rekening koperasi.
Peran Strategis dan Tanggung Jawab Kepala Desa
Kepala desa memiliki peran sentral sebagai ketua badan pengawas koperasi. Persetujuan tertulis dari kepala desa atau bupati/wali kota menjadi krusial karena adanya potensi dukungan dari dana desa atau APBD jika koperasi tidak mampu membayar angsuran. Namun, persetujuan ini tidak wajib dan harus didasari musyawarah desa, mengingat implikasi keuangan yang besar.
“Kepala desa jangan takut-takut banget. Tanda tangan kepala desa dalam akad kredit itu lebih dalam konteks mengetahui,” jelas Suryokoco. Ia juga menekankan bahwa bank akan melakukan cek kelayakan bisnis dan BI checking terhadap pengurus koperasi. Jika ada masalah terkait SIK (Sistem Informasi Kredit), pengurus yang bermasalah harus diganti melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
PMK 49/2025 ini memberikan “privilege” bagi koperasi yang baru berdiri untuk mendapatkan fasilitas pinjaman, berbeda dengan KUR yang mensyaratkan usaha sudah berjalan dua tahun. Ini adalah wujud semangat Presiden untuk memajukan ekonomi kerakyatan melalui koperasi.
Kekhawatiran dan Harapan Sekdes
Mas Kolil, sebagai Sekretaris Desa, menyoroti prinsip dasar koperasi: “dari anggota, oleh anggota, untuk anggota.” Ia menekankan bahwa koperasi dibentuk untuk mengatasi masalah anggotanya. “Jangan sampai nanti utang ke Himbara ini jadi hal utama yang dikejar oleh koperasi tanpa berpikir bagaimana dia menghidupi dirinya sendiri dulu dengan simpanan wajib dan simpanan pokok ini,” tegas Mas Kolil.
Kekhawatiran utama muncul ketika koperasi tidak mampu membayar angsuran. Jika saldo rekening koperasi tidak mencukupi, bank akan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk mengambil jatah dana desa yang sudah disetujui sebelumnya oleh kepala desa. “Bank memang tidak lagi ngomong ke desa karena di awal sudah ngomong, ‘Pak kepala desa sudah pasrah, bank, silakan kalau tanggal 12 katakan tidak ada uang di rekeningnya Kopdes, silakan ambil uang saya’,” jelas Mas Kolil. Aset koperasi dari belanja modal juga menjadi jaminan pinjaman.
Meskipun potensi risiko ada, regulasi ini diharapkan dapat mendorong kemandirian ekonomi desa melalui koperasi. Kepala desa, perangkat desa, tenaga pendamping profesional, dan anggota koperasi harus terus bersinergi dan memanfaatkan sistem digital yang disediakan Kementerian Koperasi untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.