Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, resmi melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) untuk mengisi posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Bertempat di Auditorium Gubernuran pada Selasa (2/9/2025), pelantikan ini menjadi babak baru dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang efisien dan berintegritas.
Dua pejabat yang dilantik adalah Andri Yulika, S.H., M.Hum. dan Medi Iswandi, S.T., M.M. Andri Yulika yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum, kini dipercaya memegang amanah sebagai Inspektur Daerah. Sementara itu, Medi Iswandi, yang sebelumnya Kepala Bappeda, kini mengemban tugas sebagai Asisten Administrasi Umum.
Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni formal. Ia menekankan bahwa ini adalah momentum krusial untuk memastikan roda pemerintahan berjalan profesional, terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran dan dinamika politik yang semakin hangat. “Pejabat yang baru dilantik harus mampu memaksimalkan pelaksanaan program pembangunan dan memastikan penggunaan anggaran tepat guna,” pesan Mahyeldi.
Lebih lanjut, Gubernur Mahyeldi mengingatkan bahwa setiap jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia berpesan agar para pejabat baru mengemban tugas dengan profesionalisme, integritas, dan loyalitas penuh untuk rakyat Sumbar. “Awali setiap pekerjaan dengan doa, karena doa adalah otaknya ibadah,” tambahnya.
Mahyeldi juga secara khusus menyoroti peran strategis seorang Inspektur yang kini diemban oleh Andri Yulika. Menurutnya, seorang Inspektur tidak hanya sebatas pengawas, melainkan juga harus berfungsi sebagai konsultan, katalis, dan penjamin mutu dalam tata kelola pemerintahan. Dengan peran ganda ini, diharapkan pemerintahan dapat terus melakukan perbaikan berkelanjutan, menjadi lebih bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pelantikan ini sendiri telah dilakukan sesuai prosedur, dengan izin dari Kementerian Dalam Negeri RI dan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.