Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

OPINI · 2 Jan 2026 21:07 WIB ·

Pidana Kerja Sosial: Menebus Salah Tanpa Jeruji Besi


					Pidana Kerja Sosial: Menebus Salah Tanpa Jeruji Besi Perbesar

Opini [DESA MERDEKA] Mulai 2 Januari 2026, wajah hukum Indonesia resmi bergeser. Seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023, negara kini memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai jawaban atas pelanggaran hukum yang selama ini melulu dibalas dengan pengurungan. Lewat aturan baru ini, tidak semua kesalahan harus ditebus dengan jeruji besi.

Negara kini membuka ruang bagi hukuman yang menumbuhkan tanggung jawab sosial. Selama ini, penjara kerap diposisikan sebagai solusi paling tegas. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa penjara tidak selalu efektif. Banyak narapidana keluar dengan stigma sosial yang berat, sulit kembali ke lingkungan, dan tidak sedikit yang mengulangi kesalahan. Penjara memutus relasi sosial, membebani keluarga, serta menelan biaya besar bagi negara.

Pendekatan Baru dalam Menghukum

Pidana kerja sosial menawarkan pendekatan berbeda. Pelaku diwajibkan melakukan pekerjaan tertentu tanpa upah untuk kepentingan masyarakat, dalam jangka waktu dan pengawasan yang jelas. Hukuman tetap dijalani, tetapi pelaku tidak disingkirkan dari kehidupan sosial. Ia tetap berada di tengah masyarakat, sekaligus belajar bertanggung jawab atas perbuatannya.

Pendekatan ini bukan hal baru di dunia. Berbagai negara telah membuktikan bahwa pidana kerja sosial mampu mengurangi penggunaan penjara jangka pendek dan menekan angka residivisme (pengulangan kejahatan). Hukuman menjadi lebih proporsional dan manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

Selaras dengan Nilai Minangkabau dan Islam

Jika ditarik ke konteks Minangkabau, gagasan ini terasa akrab. Dalam adat Minangkabau, keadilan tidak dimaknai sebagai pembalasan semata, melainkan upaya memulihkan keseimbangan dan menjaga keharmonisan. Prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah menempatkan kemaslahatan bersama sebagai tujuan utama.

Dalam kehidupan nagari, orang yang berbuat salah tidak langsung disingkirkan. Ia dipanggil, dinasihati, ditegur, dan diminta bertanggung jawab di hadapan kaum serta masyarakat. Konsep malu dalam budaya Minangkabau juga mendukung pendekatan ini; malu bukan untuk merendahkan martabat, melainkan untuk mengetuk nurani. Prinsip raso jo pareso mengajarkan keseimbangan antara rasa kemanusiaan dan akal sehat.

Tradisi gotong royong seperti batobo dan kerja bakti nagari menunjukkan bahwa kerja sosial telah lama menjadi bagian dari kehidupan kita. Dalam konteks ini, pidana kerja sosial bukanlah konsep asing bagi masyarakat lokal. Begitu pula dalam pandangan Islam, hal ini sejalan dengan konsep ta’zir, yakni hukuman yang ditetapkan demi kemaslahatan dan bersifat mendidik (tadiibi).

Tantangan dan Harapan

Tentu tantangan tetap ada. Jika tidak dikelola dengan baik, pidana kerja sosial berpotensi berubah menjadi hukuman yang sekadar memalukan. Karena itu, pelibatan ninik mamak, alim ulama, dan perangkat nagari menjadi sangat penting agar hukuman tetap bermartabat dan edukatif.

Pidana kerja sosial mengingatkan kita bahwa hukum bukan hanya soal menghukum, melainkan juga menjaga kemanusiaan. Ada kalanya, bekerja untuk masyarakat justru menjadi hukuman yang lebih adil, lebih mendidik, dan jauh lebih bermakna daripada sekadar mengunci seseorang di balik terali besi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ekonomi Kicau Mania Desa Gerakkan Triliunan Rupiah

23 Mei 2026 - 16:48 WIB

Jaga Jakarta Bersih dan Asri: Langkah Kecil untuk Masa Depan Kota

23 Mei 2026 - 13:18 WIB

Jurnalis Mendirikan Yayasan: Begini Cara Aman Hindari Konflik Kepentingan

19 Mei 2026 - 18:46 WIB

Desa Tak Pakai Dolar, Tapi Impor Membebani?

18 Mei 2026 - 21:06 WIB

Sengketa Plasma Tana Tidung: Masyarakat Desa Terjepit Bagi Hasil

10 Mei 2026 - 23:56 WIB

Senjakala Etalase Ekonomi Jombang: Dibalik Gemerlap Digital dan Ancaman Kemiskinan

10 Mei 2026 - 15:31 WIB

Trending di OPINI