Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMILU · 25 Mei 2025 18:44 WIB ·

Pesta Demokrasi Desa: 55 Gampong di Aceh Jaya Siap Gelar Pilchiksung Mei Ini


					Ilustrasi: Suasana pemilihan kepala desa (Pilchiksung) yang akan segera berlangsung di 55 gampong di Kabupaten Aceh Jaya. Perbesar

Ilustrasi: Suasana pemilihan kepala desa (Pilchiksung) yang akan segera berlangsung di 55 gampong di Kabupaten Aceh Jaya.

Aceh Jaya [DESA MERDEKA]Antusiasme menyambut pesta demokrasi tingkat desa mulai terasa di Kabupaten Aceh Jaya. Sebanyak 55 gampong dari total 108 desa yang masa jabatan kepala desanya (keuchik) berakhir hingga Juni 2025, dipastikan akan menggelar Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) dalam waktu dekat.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari agenda besar regenerasi kepemimpinan di tingkat akar rumput. Namun, perlu diketahui bahwa tidak seluruh desa yang masa jabatan keuchiknya berakhir dapat serentak melaksanakan Pilchiksung. Beberapa desa lain di Aceh Jaya masih harus menunda pelaksanaan pemilihan karena turut serta dalam proses gugatan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini secara spesifik berkaitan dengan masa jabatan keuchik, sehingga memengaruhi jadwal pemilihan di desa-desa yang terlibat.

Persiapan untuk Pilchiksung di 55 gampong tersebut kini memasuki tahapan krusial. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Muttaqin Abdul Rahim, saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025), memaparkan linimasa penting.

“Proses Pilchiksung untuk 55 desa ini akan diawali dengan penetapan calon keuchik. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari kerja, yaitu mulai tanggal 29 hingga 31 Mei 2025,” ujar Muttaqin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah proses penetapan calon keuchik rampung, panitia pelaksana di tingkat gampong memiliki tanggung jawab untuk segera melaporkan hasilnya. “Sesuai mekanisme, pada tanggal 1 Juni 2025, laporan hasil penetapan calon tersebut akan disampaikan oleh panitia gampong kepada panitia di tingkat kecamatan. Selanjutnya, laporan ini akan diteruskan ke panitia tingkat kabupaten untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Muttaqin juga menambahkan bahwa setelah seluruh laporan diterima dan diverifikasi di tingkat kabupaten, agenda berikutnya adalah pengundian nomor urut bagi para calon keuchik yang telah ditetapkan. “Jadi, setelah tahapan pelaporan selesai, akan segera dilangsungkan pengundian nomor urut calon,” tukasnya.

Pelaksanaan Pilchiksung ini diharapkan dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis, sehingga menghasilkan pemimpin-pemimpin desa yang amanah dan mampu membawa kemajuan bagi gampong masing-masing di Kabupaten Aceh Jaya. Partisipasi aktif masyarakat serta netralitas penyelenggara menjadi kunci utama kesuksesan pesta demokrasi ini.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sistem Termin: Mesin Sunyi Penyimpangan Anggaran Proyek Negara

31 Desember 2025 - 17:24 WIB

Sukses! Desa Pegagan Indramayu Simulasikan Pilwu E-Voting

6 Desember 2025 - 03:37 WIB

Menyo’e: Desa Bermartabat Simbol Integritas Pemilu di Morowali Utara

15 November 2025 - 15:03 WIB

154 Desa Bekasi Siap Gelar Pilkades Serentak Digital 2026

30 Juli 2025 - 12:04 WIB

Putusan MK: Pemilu Dipisah, Demokrasi Lebih Kuat

26 Juni 2025 - 22:33 WIB

PSU Pesawaran: Semangat Demokrasi Membara, Warga Antusias Nyoblos Ulang

24 Mei 2025 - 23:20 WIB

Trending di PEMILU