Nias, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Sebuah anomali menarik terjadi dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Nias. Jika biasanya protes datang dari warga, kali ini “perlawanan” justru muncul dari internal pemerintahan sendiri. Firdaus Lase, Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra) Desa Hou, Kecamatan Bawolato, secara terbuka menolak menandatangani dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2024 karena dinilai tidak transparan.
Aksi berani ini mencuat ke publik setelah video protes Firdaus saat rapat LPJ pada Kamis (27/2/2025) viral di media sosial. Ia menuding Kepala Desa Hou, Falukhata Bawamenewi, memberikan penjelasan anggaran yang tidak masuk akal dan menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Saya tidak akan mendiamkan hal-hal yang tidak benar. Diam berarti mendukung ketidakbaikan,” tegas Firdaus Lase saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).
Proyek Fiktif dan Upah Warga yang Terganjal
Firdaus membeberkan sejumlah kejanggalan pada beberapa mata anggaran, mulai dari kegiatan gotong royong, penggalian parit, hingga pengadaan material. Menurutnya, ada kegiatan yang sama sekali belum dilaksanakan di lapangan, namun sudah masuk dalam laporan. Lebih memprihatinkan lagi, Upah Harian Kerja (HOK) yang menjadi hak masyarakat desa ternyata belum dibayarkan sepenuhnya.
Prinsip integritas yang ditunjukkan Firdaus menjadi tamparan bagi birokrasi desa yang sering kali terjebak dalam budaya “asal bapak senang”. Ia memilih pasang badan dengan tidak menandatangani dokumen yang masuk dalam ranah tupoksinya jika data yang disajikan tidak valid.
Respons Dingin Kades dan Keterbatasan BPD
Di sisi lain, Kepala Desa Hou, Falukhata Bawamenewi, masih menutup diri dan belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan tersebut. Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Siduhu Bawanenewi, mengakui adanya kemelut dalam musyawarah desa tersebut. Namun, ia menyatakan BPD memiliki keterbatasan wewenang karena tidak bisa memeriksa hingga ke detail Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Siduhu menyarankan warga atau pihak yang merasa dirugikan untuk langsung menempuh jalur hukum dengan melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Peringatan Keras Jaksa Agung
Kasus di Desa Hou ini seolah menjadi pembenaran atas langkah tegas Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang tengah memperketat pengawasan dana desa secara nasional. Melalui JAM-Intel Reda Manthovani, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dana desa harus dikelola secara akuntabel demi manfaat nyata masyarakat, bukan menjadi ladang korupsi baru.
Kejaksaan kini mendorong masyarakat dan perangkat desa untuk lebih berani melapor melalui sistem SP4N-LAPOR jika menemukan indikasi serupa. Fenomena di Desa Hou membuktikan bahwa pengawasan paling efektif dimulai dari kejujuran perangkat desa itu sendiri.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.