Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KORUPSI · 28 Feb 2025 15:10 WIB ·

Perlawanan dari Dalam: Kasi Kesra Bongkar Borok Dana Desa Hou


					Perlawanan dari Dalam: Kasi Kesra Bongkar Borok Dana Desa Hou Perbesar

Nias, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] Sebuah anomali menarik terjadi dalam tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Nias. Jika biasanya protes datang dari warga, kali ini “perlawanan” justru muncul dari internal pemerintahan sendiri. Firdaus Lase, Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra) Desa Hou, Kecamatan Bawolato, secara terbuka menolak menandatangani dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2024 karena dinilai tidak transparan.

Aksi berani ini mencuat ke publik setelah video protes Firdaus saat rapat LPJ pada Kamis (27/2/2025) viral di media sosial. Ia menuding Kepala Desa Hou, Falukhata Bawamenewi, memberikan penjelasan anggaran yang tidak masuk akal dan menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Saya tidak akan mendiamkan hal-hal yang tidak benar. Diam berarti mendukung ketidakbaikan,” tegas Firdaus Lase saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2025).

Proyek Fiktif dan Upah Warga yang Terganjal
Firdaus membeberkan sejumlah kejanggalan pada beberapa mata anggaran, mulai dari kegiatan gotong royong, penggalian parit, hingga pengadaan material. Menurutnya, ada kegiatan yang sama sekali belum dilaksanakan di lapangan, namun sudah masuk dalam laporan. Lebih memprihatinkan lagi, Upah Harian Kerja (HOK) yang menjadi hak masyarakat desa ternyata belum dibayarkan sepenuhnya.

Prinsip integritas yang ditunjukkan Firdaus menjadi tamparan bagi birokrasi desa yang sering kali terjebak dalam budaya “asal bapak senang”. Ia memilih pasang badan dengan tidak menandatangani dokumen yang masuk dalam ranah tupoksinya jika data yang disajikan tidak valid.

Respons Dingin Kades dan Keterbatasan BPD
Di sisi lain, Kepala Desa Hou, Falukhata Bawamenewi, masih menutup diri dan belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan tersebut. Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Siduhu Bawanenewi, mengakui adanya kemelut dalam musyawarah desa tersebut. Namun, ia menyatakan BPD memiliki keterbatasan wewenang karena tidak bisa memeriksa hingga ke detail Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Siduhu menyarankan warga atau pihak yang merasa dirugikan untuk langsung menempuh jalur hukum dengan melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Peringatan Keras Jaksa Agung
Kasus di Desa Hou ini seolah menjadi pembenaran atas langkah tegas Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang tengah memperketat pengawasan dana desa secara nasional. Melalui JAM-Intel Reda Manthovani, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dana desa harus dikelola secara akuntabel demi manfaat nyata masyarakat, bukan menjadi ladang korupsi baru.

Kejaksaan kini mendorong masyarakat dan perangkat desa untuk lebih berani melapor melalui sistem SP4N-LAPOR jika menemukan indikasi serupa. Fenomena di Desa Hou membuktikan bahwa pengawasan paling efektif dimulai dari kejujuran perangkat desa itu sendiri.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Migrain Bendahara Tunda BLT, 35 Warga Lakekun Barat Telantar

9 Februari 2026 - 19:05 WIB

Drama Dana Desa Ogan Ilir: Pejabat Membantah, Warganet “Menyanyi”

8 Februari 2026 - 03:45 WIB

Hakim: “Permufakatan Jahat Kabupaten Kediri”, Kasus Perangkat Desa Memanas

7 Februari 2026 - 14:29 WIB

Ironi BLT Sukabumi: Dana Warga Miskin Jadi Modal Nyaleg

5 Februari 2026 - 00:09 WIB

Sampang Perluas Zona Integritas: Desa Jadi Musuh Utama Korupsi

1 Februari 2026 - 02:42 WIB

Investasi Kolam Ikan Rp579 Juta di Mojokerto Dipolisikan Warga

29 Januari 2026 - 00:55 WIB

Trending di KORUPSI