Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

PEMERINTAHAN · 5 Sep 2025 21:57 WIB ·

Sumbar Terbitkan Sukuk Daerah, Dorong Pembangunan Infrastruktur


					Sumbar Terbitkan Sukuk Daerah, Dorong Pembangunan Infrastruktur Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat berencana menerbitkan sukuk daerah sebagai instrumen pembiayaan berbasis syariah. Langkah ini diambil untuk mengatasi keterbatasan anggaran daerah sekaligus memperkuat fondasi pembangunan, khususnya pada sektor infrastruktur.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, bersama jajarannya telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI di Jakarta pada Kamis (4/9/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan proses penerbitan sukuk berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Kehadiran Gubernur Mahyeldi disambut langsung oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani.

“Kami ingin langkah yang diambil ini tidak hanya patuh pada aturan, tetapi juga membawa keberkahan bagi daerah. Sukuk ini diharapkan menjadi solusi atas tantangan fiskal, sekaligus memperkuat peran Bank Nagari sebagai Bank Pembangunan Daerah dalam menopang pembangunan di Sumbar,” jelas Mahyeldi.

Menurut Mahyeldi, Pemprov Sumbar telah menyiapkan berbagai langkah awal. Di antaranya, membentuk tim khusus percepatan penerbitan sukuk daerah, menetapkan calon Debt Management Unit (DMU), dan mengikuti pelatihan DMU yang difasilitasi oleh Kemenko Perekonomian. Dana yang diperoleh dari sukuk nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, gedung perkantoran, dan pengembangan rumah sakit daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Payung Hukum dan Dukungan Pusat

Mahyeldi menambahkan bahwa dasar hukum untuk penerbitan sukuk sebenarnya sudah ada. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10 Tahun 2024 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi atau sukuk. Meskipun demikian, sinkronisasi aturan teknis tetap diperlukan agar implementasinya berjalan lancar.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menyambut baik inisiatif Pemprov Sumbar ini. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat rujukan bagi negara-negara Muslim lain dalam pengembangan keuangan syariah jika mampu membangun sistem yang tepat dan efisien.

“Masalah teknis akan kita tindak lanjuti dalam pertemuan berikutnya bersama OJK, perbankan, dan pasar modal. Melalui sinergi ini, kami harap sukuk daerah dapat berkembang secara optimal,” ujar Askolani.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Mahyeldi didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Adib Alfikri; Asisten Administrasi Umum, Medi Iswandi; Kepala BPKAD, Rosail Akhyari; Kepala Bapenda, Syefdinon; Kepala Biro Perekonomian, Kuartini Deti Putri; Kepala Badan Penghubung Sumbar, serta Direktur Utama Bank Nagari.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menakar Masa Depan Ekonomi Desa di Balik Sensus 2026

11 Juni 2026 - 14:46 WIB

Dana Desa Tahap I di Atambua Tembus 94 Persen

10 Juni 2026 - 15:33 WIB

Menteri LH Ditantang Tuntaskan Proyek PSEL Padang Raya

27 Mei 2026 - 08:15 WIB

Menbud Fadli Zon Dorong Pembangunan Museum Desa Masif

20 Mei 2026 - 17:38 WIB

Program TEKAD Sulap Potensi 1.110 Desa Demi Makan Gratis

19 Mei 2026 - 10:19 WIB

Target 59 Negara: Saatnya Produk Desa Sulsel Mendunia

15 Mei 2026 - 07:17 WIB

Trending di PEMERINTAHAN