Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KORUPSI · 16 Sep 2025 10:25 WIB ·

Pembangunan Irigasi di Desa Sumbersari Diduga Bermasalah, BBWS Akan Lakukan Monitoring


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diduga tidak sesuai aturan. Proyek senilai Rp195 juta yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini terlihat dikerjakan oleh tenaga kerja dari luar daerah, sementara Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Sumber Tirta Sari selaku penerima manfaat justru jarang terlihat di lokasi.

Hal ini menjadi sorotan karena Petunjuk Teknis (Juknis) P3-TGAI secara tegas mewajibkan pengerjaan secara swakelola oleh P3A, bukan melalui sistem borongan kepada pihak ketiga. Dugaan pelanggaran ini semakin kuat dengan absennya ketua P3A sejak awal pekerjaan dimulai.

Saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, petugas Wilayah Sungai (BBWS) Citarum menyatakan tidak boleh di borongkan kemarin sudah sidak bersama sama dari kejaksaan. apabila benar di pihak ketiga kan tentu sudah melanggar ketentuan yang berlaku yang pasti daerah tersebut sudah tidak akan lagi dapat bantuan lagi,kalau terjadi penyelewengan dana pasti itu ranahnya ada di Kejati ucapnya.  Selasa 16 September 2025.

Pelaksanaan P3-TGAI diatur dalam beberapa regulasi, seperti Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum P3-TGAI dan SE Dirjen SDA Nomor 04/SE/D/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan. Aturan-aturan ini menekankan bahwa seluruh tahapan proyek—mulai dari persiapan, perencanaan, hingga pelaksanaan—harus melibatkan masyarakat setempat, terutama petani sebagai penerima manfaat langsung.

Proyek di Desa Sumbersari ini memiliki target penyelesaian 45 hari kalender. Namun, dugaan adanya praktik pemborongan dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas pekerjaan dan menggeser tujuan utama program, yaitu meningkatkan kesejahteraan petani melalui optimalisasi jaringan irigasi.

Publik menaruh harapan besar agar BBWS Citarum segera menindaklanjuti temuan ini dengan monitoring dan evaluasi yang transparan. Langkah tegas diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat maksimal bagi petani, bukan hanya sekadar memenuhi target waktu.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Jadi Korban Sengketa Dana Desa Boen dan Nanebot

26 Februari 2026 - 09:10 WIB

Rangkap Jabatan Ilegal, Pendamping Desa di Probolinggo Ditahan Kejaksaan

13 Februari 2026 - 13:37 WIB

Migrain Bendahara Tunda BLT, 35 Warga Lakekun Barat Telantar

9 Februari 2026 - 19:05 WIB

Drama Dana Desa Ogan Ilir: Pejabat Membantah, Warganet “Menyanyi”

8 Februari 2026 - 03:45 WIB

Hakim: “Permufakatan Jahat Kabupaten Kediri”, Kasus Perangkat Desa Memanas

7 Februari 2026 - 14:29 WIB

Ironi BLT Sukabumi: Dana Warga Miskin Jadi Modal Nyaleg

5 Februari 2026 - 00:09 WIB

Trending di KORUPSI