Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

DESA · 13 Sep 2023 10:43 WIB ·

PBI Gerbangmassa Advokasi Badan Hukum BUM Desa di Pengkol


 PBI Gerbangmassa advokasi badan hukum BUM Desa di Desa Pengkol, Tanon Perbesar

PBI Gerbangmassa advokasi badan hukum BUM Desa di Desa Pengkol, Tanon

Sragen (DESA MERDEKA) : PBI Gerbangmassa melakukan advokasi terkait pentingnya Badan Hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen pada Selasa (11/9).

“Advokasi dilakukan dengan sasaran utama kepala desa beserta perangkat desa Pengkol. Hal itu dilakukan karena mereka adalah ujung tombak dari terbitnya badan hukum bagi BUM Desa.” Jelas Sigit Wahyudi, Wakil Ketua II PBI Gerbangmassa kepada desamerdeka.id.

Sigit menambahkan, dengan keluarnya sertifikat badan hukum BUM Desa, BUM Desa bisa melakukan usaha keluar wilayah dan kemudahan lainnya. BUM Desa merupakan salah satu entitas berbadan hukum sesuai amanah dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam pelaksanaan terkait Badan Hukum, telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa.

Sangat disayangkan bila kesempatan yang telah diberikan kepada BUM Desa tidak ditangkap oleh desa. Peran kepala desa beserta perangkat desa sangat dibutuhkan. Karena yang harus mendaftarkan badan hukum BUM Desa adalah mereka. Seperti yang tercantum dalam Permendesa Nomor 3 tahun 2021.

Kepala Desa Pengkol, Haryono menyambut baik kedatangan PBI Gerbangmassa. “Setelah pertemuan dan diskusi dengan PBI Gerbangmassa, kami akan segera mengurus administrasi badan hukum BUM Desa.” Jelasnya.

Sigit menjelaskan kalau PBI Gerbangmassa siap untuk mendampingi Desa Pengkol dalam mengurus badan hukum BUM Desa. Regulasi lanjutan juga telah diterbitkan oleh Menteri Desa melalui Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Melalui hal tersebut, maka regulasi mengenai BUM Desa sudah cukup lengkap membuka peluang lebar bagi BUM Desa untuk memperluas jenis usahanya dan mengangkat potensi produk unggulan desa. (rl/a)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

GARAM KRISTAL PRODUKSI DESA PARANG, POTENSI DAN KENDALA

21 September 2023 - 20:56 WIB

Bisa di contoh, ini 7 Unit Usaha Bumdes Ds. Kaliaman Kembang Jepara

21 September 2023 - 16:25 WIB

Tangkil Dikunjungi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah

18 September 2023 - 17:55 WIB

Tangkil Dikunjungi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah

Warga Desa Adobala Gotong Royong Bersihkan Lokasi JUT Yang Siap Dirabatbetonkan

14 September 2023 - 07:12 WIB

MUSRENBANGDESA PARANG RKPDESA 2024

13 September 2023 - 11:27 WIB

Pupuk Organik CIBAN untuk Petani di Nagari Kapalo Hilalang Padang Pariaman

13 September 2023 - 09:16 WIB

Trending di DESA