Menu

Mode Gelap
Warga Teluk Kulbi Asah Pena, Desa Cerdas Sukseskan Pelatihan Jurnalistik Kemendes PDT Siap Jadi Kontributor Utama Ketahanan Pangan di Sulawesi Selatan Pemprov Sumbar Optimis Proyek Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao Segera Lanjut Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak Sumedang Siap Gelar Hari Desa Nasional 2025 dengan Meriah

DESA · 13 Sep 2023 10:43 WIB ·

PBI Gerbangmassa Advokasi Badan Hukum BUM Desa di Pengkol


					PBI Gerbangmassa advokasi badan hukum BUM Desa di Desa Pengkol, Tanon Perbesar

PBI Gerbangmassa advokasi badan hukum BUM Desa di Desa Pengkol, Tanon

Sragen (DESA MERDEKA) : PBI Gerbangmassa melakukan advokasi terkait pentingnya Badan Hukum bagi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen pada Selasa (11/9).

“Advokasi dilakukan dengan sasaran utama kepala desa beserta perangkat desa Pengkol. Hal itu dilakukan karena mereka adalah ujung tombak dari terbitnya badan hukum bagi BUM Desa.” Jelas Sigit Wahyudi, Wakil Ketua II PBI Gerbangmassa kepada desamerdeka.id.

Sigit menambahkan, dengan keluarnya sertifikat badan hukum BUM Desa, BUM Desa bisa melakukan usaha keluar wilayah dan kemudahan lainnya. BUM Desa merupakan salah satu entitas berbadan hukum sesuai amanah dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam pelaksanaan terkait Badan Hukum, telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa.

Sangat disayangkan bila kesempatan yang telah diberikan kepada BUM Desa tidak ditangkap oleh desa. Peran kepala desa beserta perangkat desa sangat dibutuhkan. Karena yang harus mendaftarkan badan hukum BUM Desa adalah mereka. Seperti yang tercantum dalam Permendesa Nomor 3 tahun 2021.

Kepala Desa Pengkol, Haryono menyambut baik kedatangan PBI Gerbangmassa. “Setelah pertemuan dan diskusi dengan PBI Gerbangmassa, kami akan segera mengurus administrasi badan hukum BUM Desa.” Jelasnya.

Sigit menjelaskan kalau PBI Gerbangmassa siap untuk mendampingi Desa Pengkol dalam mengurus badan hukum BUM Desa. Regulasi lanjutan juga telah diterbitkan oleh Menteri Desa melalui Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama. Melalui hal tersebut, maka regulasi mengenai BUM Desa sudah cukup lengkap membuka peluang lebar bagi BUM Desa untuk memperluas jenis usahanya dan mengangkat potensi produk unggulan desa. (rl/a)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polemik Penggunaan Dana Desa di Pasir Panjang, Ketua DPD AKPERSI Kepri Buka Suara

24 Januari 2025 - 16:08 WIB

Monev Pembangunan Desa Umbulrejo: Fokus pada Infrastruktur dan SDM

23 Januari 2025 - 21:10 WIB

Polres Lebong Polda Bengkulu Laksanakan Penanaman Jagung untuk Ketahanan Pangan

21 Januari 2025 - 15:30 WIB

Warga Karanghaur Desak Realisasi Usulan Musrenbangdes 2025

21 Januari 2025 - 13:44 WIB

Musyawarah Desa Karanghaur Sepakat Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

21 Januari 2025 - 13:27 WIB

Mendes Yandri Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan, Alokasi Dana Desa Minimal 20%

20 Januari 2025 - 22:25 WIB

Trending di DESA