Opini [DESA MERDEKA] Akhmad Fourzan Arif Hadi
Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, saya senantiasa berdiri di persimpangan jalan yang riuh: antara awan kebijakan Jakarta yang menderas dan bumi pedesaan yang bernapas. Bersama seluruh barisan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa PDT, kami menjadi saksi mata sebuah ironi sejarah. Desa-desa kita berdenyut, namun nadinya dipaksa mengalirkan darah dengan ritme ibu kota. Melalui mimbar Desa Merdeka ini, saya menggemakan apresiasi tertinggi bagi TV Desa atas rilisnya program PODCAST DESA. Program bernas ini berhasil mengoyak selimut kepalsuan, mengajak kita menengok akar pohon beringin yang kerap terlupakan saat kanopinya tampak megah di kota. Podcast ini secara berani menelanjangi pergeseran radikal kebijakan pembangunan desa di era Presiden Prabowo Subianto yang skalanya amat masif.
Podcast tersebut membongkar sebuah paradoks agung: desa yang selama puluhan tahun dianaktirikan dan hanya diposisikan sebagai objek penderita oleh logika karitatif ala Sinterklas, justru mekar menjadi juru selamat saat krisis 1998 dan pandemi melumpuhkan kota. Kemandirian organik desa menyelamatkan republik karena mereka bebas beradaptasi tanpa didikte secara rigid oleh pusat. Kini, negara hadir laksana bendungan raksasa yang mencoba menahan waduk ekonomi desa agar sumber dayanya tidak lagi bocor ke kota. Lewat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes), triliunan rupiah disuntikkan ke desa. Namun, di sinilah letak jebakan modern menganga lebar, mengancam mengubah desa yang merdeka menjadi sekadar pelaksana teknis imajinasi ibu kota.
Di titik inilah, respons dan peran berjenjang TPP diuji secara brutal. Pada level paling akar, Pendamping Lokal Desa (PLD) yang setiap hari menyatu dengan debu jalanan merekam rintihan bisu ini secara langsung. Mereka adalah garda terdepan yang melihat kemandirian organik desa dipenjara. Kertas borang pelaporan excel perlahan menelan keringat dan kebebasan petani. Bayangkan sebuah desa pesisir NTT yang lautnya menyanyikan lagu ikan dan tanahnya memeluk sorgum, tiba-tiba dipaksa menyajikan susu sapi dan daging ayam potong demi keseragaman buta standar gizi ibu kota. PLD harus memutar otak mendampingi perangkat desa yang kebingungan menghadapi anomali distribusi dan ketergantungan baru ini.
Naik satu tingkat, Pendamping Desa (PD) di tingkat kecamatan menghadapi kerumitan struktural yang tak kalah pelik. Mereka menyaksikan bagaimana Kopdes yang didorong masif oleh pusat, berisiko kehilangan nyawanya. Koperasi yang esensi historisnya lahir dari rahim kesadaran kolektif warga secara organik untuk melawan penindasan, kini diubah natur-nya menjadi Instruksi Presiden. PD berjuang keras mendampingi agar Kopdes tidak menjelma menjadi instrumen administratif pesanan pusat, apalagi dikuasai segelintir elite desa hanya demi menyerap anggaran. Mereka harus memastikan bahwa konsolidasi resmi melalui Kopdes benar-benar menjadi perisai institusional bagi petani agar tidak kalah negosiasi melawan kapitalisme pasar yang ganas, bukan sekadar pelengkap syarat pencairan dana yang membebani warga.
Sementara itu, saya di level TAPM Kabupaten bertindak sebagai peredam kejut di lapangan. Kami berjibaku mengharmonisasi instruksi vertikal yang sering kali kaku dengan realitas ekologis lokal yang beraneka ragam. Bersama rekan-rekan TAPM Provinsi yang memetakan disparitas ekstrem di puluhan ribu desa di wilayahnya, kami melihat bahaya nyata dari integrasi yang berwajah asimilasi paksa. TAPM Provinsi berupaya memastikan bahwa cetakan dasar atau baseline ketahanan ekonomi dari negara tidak membunuh keragaman ekologis desa.
Ketukan palu terbesar kini berada di pundak kawan-kawan TAPM Pusat di Kementerian Desa PDT. Kalianlah yang bertarung di ring satu kebijakan negara. Tolong pastikan kunci turbin dari bendungan ekonomi ini tetap dipegang utuh oleh warga desa, bukan Jakarta. Jangan biarkan otonomi desa tergerus, mengubah warga menjadi barisan administrator baru yang kehilangan insting gerilya mereka. Tugas advokasi TAPM Pusat adalah membisikkan kewarasan kepada para pengambil keputusan bahwa sentralitas desa hanya bisa terwujud jika mereka diperlakukan sebagai pelaku utama yang berdaulat, bukan bawahan birokrasi yang menunggu persetujuan berjenjang.
Mari kita bedah situasi ini melalui ruh Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 (sebagai catatan, analisis sejarah UU Desa ini adalah pandangan saya di luar referensi podcast, namun krusial untuk diskusi kita). Nyawa utama UU Desa adalah asas Rekognisi dan Subsidiaritas—sebuah sumpah mengakui kedaulatan lokal dan memberikan hak mutlak desa untuk menentukan nasibnya sendiri. Ketika setiap detak jantung urusan dapur desa diatur oleh petunjuk teknis Jakarta, kita mencekik prinsip subsidiaritas. Intervensi terlampau dalam akan meletakkan desa ke kerangkeng birokrasi baru.
Podcast TV Desa menyisakan teka-teki kausalitas yang menyayat hati: ketika negara menyuntikkan sumber daya langsung ke akar beringin, akankah intervensi raksasa ini membuat akar tumbuh semakin perkasa, atau justru memanjakannya hingga lupa cara mencari airnya sendiri?. Jika insting adaptasi tumpul karena terbiasa menunggu juknis, saat krisis besar berikutnya datang, desa hanya duduk pasif dan ikut lumpuh. Tugas monumental PLD, PD, TAPM Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat adalah satu: menjaga agar negara tidak merenggut nyawa desa. Desa adalah penyangga terakhir republik ini. Mari kita bersatu mengawal desa agar tak tunduk pada keseragaman yang buta.
Salam DESAisME!!!
















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.