Pangkalpinang, Bangka Belitung [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan langkah progresif untuk memastikan tidak ada lagi produk hukum daerah yang berpotensi mencederai hak warga. Melalui sinergi dengan Kanwil Kementerian HAM Bangka Belitung, Pemkot bakal melakukan tinjauan awal (preview) terhadap seluruh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako).
Langkah proaktif ini bertujuan untuk menyaring setiap regulasi agar benar-benar selaras dengan prinsip hak asasi manusia sebelum diberlakukan secara luas. Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan bahwa audit aturan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem birokrasi yang inklusif.
“Kanwil HAM akan melakukan preview terhadap Perda maupun Perwako untuk memastikan unsur-unsur HAM sudah terpenuhi di dalamnya,” ujar Saparudin usai audiensi dengan pejabat Kanwil HAM Babel, Selasa (21/1/2026).
Mencegah Maladministrasi Melalui Rekomendasi
Mekanisme ini bekerja sebagai sistem peringatan dini. Meski sinkronisasi peraturan daerah secara struktural berada di bawah Kementerian Hukum, Kementerian HAM melalui kantor wilayah memegang peran krusial sebagai peninjau dan pemberi rekomendasi perbaikan.
Jika dalam proses audit ditemukan regulasi yang dianggap diskriminatif atau mengabaikan hak masyarakat, Kanwil HAM akan memberikan surat rekomendasi resmi. “Jika ada hal yang perlu diperbaiki, Kanwil HAM akan menyurati Pemkot untuk dilakukan revisi atau peninjauan ulang,” jelas Saparudin.
Pemerintahan Inklusif Jadi Target Utama
Kolaborasi ini menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan di Pangkalpinang. Dengan melibatkan ahli HAM dalam penyusunan dan peninjauan regulasi, Pemkot berupaya meminimalkan potensi konflik hukum di masa depan.
Upaya ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah nyata untuk menjamin setiap kebijakan yang lahir dari meja wali kota dan DPRD tetap berpijak pada perlindungan martabat manusia. Melalui cara ini, Pangkalpinang berambisi menjadi kota percontohan dalam penegakan HAM di tingkat daerah.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban undang-undang, melainkan instrumen penting untuk memenuhi hak masyarakat dan membangun kepercayaan publik.”
Pangkal Pinang


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.