Jakarta [DESA MERDEKA] – Tragedi memilukan di Kabupaten Ngada, NTT, yang menimpa seorang siswa SD yang nekat mengakhiri hidup karena tidak mampu membeli alat tulis, memicu gelombang desakan transparansi data kemiskinan. Menanggapi hal ini, mantan Menkes 2004–2009, Siti Fadilah Supari, melontarkan ide radikal: seluruh nama penerima Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Iuran BPJS (PBI) wajib ditempel secara fisik di papan pengumuman kantor desa dan kelurahan.
Langkah ini dianggap sebagai “obat penawar” paling ampuh untuk memastikan bantuan negara jatuh ke tangan yang benar. Menurut Siti Fadilah, verifikasi satu arah dari pusat ke daerah selama ini terbukti gagal menangkap realitas di lapangan.
“Rakyat harus dilibatkan menjadi pengawas. Jika nama-nama penerima dipampang transparan, masyarakat bisa memastikan siapa yang layak dan siapa yang hanya ‘merampas’ jatah orang miskin demi kepentingan keluarga pejabat desa atau kelompok tertentu,” tegasnya di Jakarta, Minggu (8/2/2026).
Memutus Rantai Korupsi dari Tingkat Desa
Transparansi fisik di kantor desa dipercaya mampu memberantas praktik nepotisme dalam pendataan. Dengan terpampangnya data secara terbuka, warga memiliki kekuatan untuk melaporkan ketidaksesuaian secara langsung ke dinas sosial atau bahkan memviralkannya melalui media sosial.
“Jangan ada lagi kasus anak bunuh diri atau pasien ditolak rumah sakit karena hak PBI-nya dihapus secara sepihak. Pembaruan data yang memakan biaya miliaran rupiah tidak boleh sia-sia hanya karena ulah elite politik lokal yang korup,” tambah Siti.
DTSEN: Evolusi Data Menuju Akurasi 95%
Senada dengan semangat transparansi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengakui bahwa akurasi data adalah kunci pengentasan kemiskinan. Pemerintah kini mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sistem basis data terintegrasi yang mencakup 289 juta individu.
Gus Ipul menjelaskan, transisi dari data lama ke DTSEN telah berhasil menurunkan tingkat kesalahan sasaran bantuan di daerah uji coba seperti Banyuwangi, dari yang semula 77% menjadi 28%. “Target kita adalah menekan tingkat kesalahan di bawah 5%. Kita tidak boleh lagi menutup-nutupi data,” ujarnya.
Kanal “Usul dan Sanggah” bagi Masyarakat
Masyarakat kini diberi ruang luas untuk melakukan pembaruan data secara mandiri melalui jalur formal maupun kanal digital yang disediakan Kemensos:
- Call Center 171 (24 Jam)
- WhatsApp: 08877-171-171
- Fitur Aplikasi Cek Bansos
Hingga Januari 2026, pemerintah menyalurkan berbagai bantuan strategis seperti PKH (Hingga Rp3 juta/tahun), BPNT/Sembako (Rp200 ribu/bulan), PIP untuk pendidikan, hingga BLT Dana Desa. Keterlibatan aktif kepala desa dalam memutakhirkan DTSEN setiap hari menjadi syarat mutlak agar tidak ada warga prasejahtera yang tercecer dari radar perlindungan negara.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.