Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KUMHANKAM · 1 Feb 2026 01:36 WIB ·

Oknum Perangkat Desa Kuningan Terjerat Pasal Berlapis Psikotropika


					Oknum Perangkat Desa Kuningan Terjerat Pasal Berlapis Psikotropika Perbesar

Kuningan, Jawa Barat [DESA MERDEKA] – Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kuningan kembali mencatat rapor merah dari unsur aparatur sipil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan resmi mengamankan seorang oknum perangkat desa berinisial EK (30) atas dugaan kepemilikan psikotropika dan peredaran obat keras ilegal. Dalam operasi yang sama, polisi juga meringkus tiga orang perempuan yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menyatakan bahwa penangkapan EK bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan pemukiman. Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 22 butir psikotropika jenis Merlopam (Lorazepam) dan 15 butir obat keras jenis Merron.

“Petugas menemukan obat-obatan tersebut disimpan tanpa izin resmi saat penggeledahan badan,” tegas AKP Jojo dalam keterangan pers, Jumat (30/1/2026).

Ancaman Pidana dan Jeratan Pasal
Berdasarkan konstruksi hukum yang dibangun penyidik, EK kini menghadapi ancaman jeratan pasal berlapis. Tersangka diduga melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu, EK juga dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.

Dalam pemeriksaannya, EK mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui transaksi daring di media sosial selama setahun terakhir. Alibi depresi akibat masalah keluarga yang disampaikan tersangka tidak menggugurkan unsur pidana kepemilikan zat terlarang tersebut.

Pengembangan Kasus Sabu dan Rehabilitasi
Operasi berlanjut dengan penangkapan tiga perempuan berinisial TS (42), WE (42), dan Y (45). Dari tangan TS, polisi menyita 26 paket sabu seberat 6,62 gram beserta timbangan digital, yang mengindikasikan peran sebagai pengedar. Ia terancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, hukum mengambil langkah berbeda bagi WE dan Y. Meski hasil tes urine menunjukkan positif mengandung sabu, penyidik memutuskan langkah rehabilitasi setelah keduanya menjalani asesmen di BNNK Kuningan. Langkah ini sesuai dengan semangat UU Narkotika yang membedakan penanganan antara pengedar dan penyalahguna murni.

Polres Kuningan menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai pasok narkotika yang kini mulai masif memanfaatkan ruang digital sebagai jalur distribusi.

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Menjaga Keamanan Sub-Urban Lewat Kearifan Pagar Mangkuk

20 September 2026 - 09:36 WIB

Panggung Terakhir Sang “Kades Ikatan Cinta”

21 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Sinergi Muspika Pebayuran Jamin Keamanan Pelayanan Publik Desa

1 Juli 2026 - 17:20 WIB

Tulungagung Perketat Keamanan Tradisi Suro di Tingkat Desa

11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Perampokan Rumah Guru di Desa Ciberung, Warga Diminta Waspada

5 Juni 2026 - 14:08 WIB

Intimidasi di Polsek Obi, Warga Desa Sambiki Menuntut Keadilan

2 Juni 2026 - 15:54 WIB

Trending di KUMHANKAM