Sumbawa, Nusa Tenggara Barat [DESA MERDEKA] – Anggaran Dana Desa di Kabupaten Sumbawa sedang berada dalam fase “lampu kuning”. Hingga Februari 2026, dari total 157 desa, tercatat baru 23 desa yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk pencairan anggaran. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius, terutama bagi para kepala desa dan perangkatnya yang terancam tidak bisa menerima gaji.
Keterlambatan ini menjadi ironi di tengah tuntutan percepatan pembangunan di tingkat akar rumput. Tanpa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), roda pemerintahan desa praktis akan tersendat karena sumber pendanaan utama belum bisa mengalir ke rekening desa.
Pemangkasan Anggaran Jadi Pemicu Perdebatan
Akar masalah keterlambatan ini rupanya tidak sederhana. Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Sumbawa, Hendra Irawan, mengungkapkan bahwa proses pembahasan antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berlangsung sangat alot.
Pemicu utamanya adalah efisiensi anggaran. Tahun ini, dana desa di Sumbawa mengalami pemangkasan signifikan sebesar 11,89 persen. Penurunan angka dari Rp153 miliar menjadi jauh lebih kecil memaksa desa harus memutar otak lebih keras dalam membagi porsi kegiatan pembangunan, yang akhirnya menghambat kecepatan penetapan regulasi desa.
Langkah Darurat Cegah Kelumpuhan Program
Melihat situasi yang mendesak, DPMD Sumbawa kini mengambil langkah jemput bola. Selain bersurat secara resmi ke pihak kecamatan untuk mendesak sinkronisasi, DPMD berencana memanggil seluruh Kepala Desa dalam waktu dekat untuk mencari jalan keluar kolektif.
“Kami sudah meminta kecamatan untuk proaktif. Jika tetap molor, pelaksanaan program di desa akan sangat terganggu. Kami ingin desa segera melakukan penetapan karena syarat penyaluran mutlak memerlukan SK evaluasi kecamatan dan APBDes yang sah,” ujar Hendra Irawan.
Hingga saat ini, belum ada satu pun desa di Sumbawa yang mencairkan anggaran. Bahkan 23 desa yang syaratnya sudah lengkap pun masih menunggu proses koordinasi dengan KPPN. Tantangan besar kini ada pada kepemimpinan desa untuk segera menyepakati anggaran di tengah keterbatasan dana demi kelangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.