Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

PEMDA · 6 Mar 2026 22:33 WIB ·

Nama Dicoret Sepihak, 23 Warga Angkaes Geruduk Dinsos Malaka


					Warga Angkaes yang namanya di coret dari daftar penerima PKH 2026, (dok, Fabi) Perbesar

Warga Angkaes yang namanya di coret dari daftar penerima PKH 2026, (dok, Fabi)

Malaka, Nusa Tenggara Timur [DESA MERDEKA] Kebingungan menyelimuti puluhan warga Desa Angkaes, Kabupaten Malaka. Sebanyak 23 orang yang sebelumnya bergantung pada Program Keluarga Harapan (PKH) mendadak mendatangi Dinas Sosial setempat, Jumat (6/3/2026). Mereka menuntut kejelasan mengapa nama mereka “hilang” dari daftar penerima bantuan tahun 2026, padahal kondisi ekonomi mereka tidak membaik.

Anggelina Bano, seorang lansia dari Dusun Mamulak, menjadi salah satu wajah kekecewaan tersebut. Ia tak habis pikir mengapa dirinya kini dilabeli sebagai keluarga mampu. “Tahun lalu saya masih terima, sekarang nama saya keluar. Padahal saya lansia, rumah sederhana, motor pun tidak punya. Bagaimana bisa disebut orang mampu?” keluhnya dengan nada getir.

Pendamping PKH Bukan “Penentu” Nasib
Menanggapi gelombang protes ini, Ketua Tim Kabupaten (KATIN) Pelaksana PKH Malaka, Eduwardus Seran, angkat bicara. Ia menegaskan adanya miskonsepsi di masyarakat mengenai wewenang pendamping PKH. Menurutnya, pendamping hanya bertugas mengedukasi keluarga penerima manfaat (KPM), bukan menentukan siapa yang layak menerima atau dicoret.

“Mekanisme pemutakhiran data ada di tangan operator DTKS desa. Mereka yang melakukan verifikasi faktual dan administrasi di lapangan sebelum data dikirim ke tingkat kabupaten,” jelas Eduwardus. Dengan kata lain, nasib bantuan warga justru ditentukan sejak dari level desa.

Misteri Angka Desil dan Realita Lapangan
Pencoretan nama-nama tersebut didasarkan pada sistem “Desil Kesejahteraan” dari Badan Pusat Statistik (BPS). Secara regulasi, PKH hanya diberikan untuk warga di kelompok desil 1 hingga 4 (kemiskinan terbawah). Jika hasil verifikasi operator desa menunjukkan kenaikan tingkat ekonomi, maka otomatis keluarga tersebut terlempar dari sistem.

Namun, warga Desa Angkaes menduga ada kekeliruan dalam proses pendataan di tingkat desa. Banyak yang merasa status ekonomi mereka “dinaikkan” di atas kertas, padahal di lapangan mereka masih berjuang untuk sekadar makan.

Kelompok Kategori Kesejahteraan Hak Akses PKH
Desil 1 – 4 Sangat Miskin – Miskin Dapat Bantuan
Desil 5 ke atas Rentan Miskin – Mampu Dicoret dari Sistem

Langkah Terakhir: Verifikasi Ulang
Meski tidak menjamin nama-nama tersebut akan kembali masuk, Eduwardus telah menginstruksikan pendamping PKH untuk mengawal proses verifikasi ulang. Warga yang merasa dirugikan diminta segera mendatangi operator DTKS di kantor desa masing-masing untuk melakukan validasi data terbaru.

Kini bola panas berada di tingkat desa. Transparansi proses verifikasi menjadi harga mati agar tidak ada lagi lansia seperti Anggelina yang harus “kehilangan” haknya hanya karena kesalahan data di atas meja kerja.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Aturan Baru Pilkades Purworejo Antisipasi Fenomena Kotak Kosong

27 Juli 2026 - 16:05 WIB

Warga Sumbar Diajak Aktif Jaga Ketertiban Lingkungan

25 Juli 2026 - 19:19 WIB

Ombudsman Evaluasi Pelayanan Publik Sumbar, OPD Diwajibkan Berinovasi

24 Juli 2026 - 22:20 WIB

Tambahan TKD Sumbar Cair, Percepat Pemulihan Nagari Pascabencana

24 Juli 2026 - 05:38 WIB

Pertanggungjawaban APBD Sumbar 2025: Pendapatan Tembus 99%

21 Juli 2026 - 09:13 WIB

Malaka Dapat 1.464 Rumah Bantuan Wilayah Perbatasan

15 Juli 2026 - 16:08 WIB

Trending di PEMDA