Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

DESA · 30 Jan 2025 15:15 WIB ·

Minimnya Literasi Digital Perangkat Desa di TTS Hambat Pelayanan Publik


					<em>Forum Komunikasi Antar Desa (Forkades) Timor Tengah Selatan menggelar Rapat Koordinasi Triwulan I di Balai Desa Pollo, Selasa (28/1/2025). (Image courtesy: rakyatntt.com/)</em> Perbesar

Forum Komunikasi Antar Desa (Forkades) Timor Tengah Selatan menggelar Rapat Koordinasi Triwulan I di Balai Desa Pollo, Selasa (28/1/2025). (Image courtesy: rakyatntt.com/)

Soe, Timor Tengah Selatan [DESA MERDEKA] – Forum Komunikasi Antar Desa (Forkades) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Rapat Koordinasi Triwulan I di Balai Desa Pollo, Selasa (28/1/2025). Rapat tersebut menyoroti minimnya literasi digital di kalangan perangkat desa yang menjadi kendala serius dalam penyelenggaraan birokrasi dan pelayanan publik di tingkat desa.

Sejumlah kepala desa yang hadir dalam rapat tersebut menyuarakan keluhan terkait kurangnya keterampilan perangkat desa dalam mengoperasikan komputer. Kondisi ini dinilai menghambat efisiensi administrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Desa Sanbet, Tutu Nenometa, mengusulkan agar pemerintah daerah dan DPRD TTS mempertimbangkan alokasi anggaran khusus untuk pelatihan komputer bagi perangkat desa. “Kami berharap ada alokasi dana untuk kursus komputer, karena banyak perangkat desa kami yang belum melek teknologi,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Kualeu. Ia mengungkapkan bahwa di desanya hanya satu perangkat desa yang memiliki kemampuan mengoperasikan komputer. “Ini tentu sangat menghambat pelayanan kami kepada masyarakat,” tuturnya.

Beberapa kepala desa lainnya juga menyampaikan keluhan serupa dan meminta agar pemerintah daerah merevisi Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2018 tentang seleksi perangkat desa. Mereka mengusulkan agar kemampuan teknologi informasi menjadi salah satu syarat wajib dalam seleksi perangkat desa.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD TTS, Yerim Yos Fallo, berjanji akan segera berkoordinasi dengan Komisi I dan Pemerintah Daerah untuk mencari solusi terbaik. “Kami akan menindaklanjuti persoalan ini dan berupaya mencari solusi yang tepat,” katanya.

Yerim juga mengatakan akan meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten TTS Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh perangkat desa memiliki kompetensi dasar di bidang teknologi informasi.

Menurut Yerim, masalah ini merupakan tantangan besar bagi pemerintah daerah. Perangkat desa memiliki peran vital dalam pelayanan publik. Tanpa kemampuan yang memadai di bidang teknologi informasi, efektivitas kerja di tingkat desa akan terganggu. “Oleh karena itu, solusi konkret seperti pelatihan komputer atau revisi regulasi harus segera diwujudkan,” tegasnya.

Rapat koordinasi Forkades TTS ini diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi digital di kalangan perangkat desa. Dengan demikian, pelayanan publik di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sutrisno Nahkodai PPDI Gondang: Era Baru Inovasi Birokrasi Desa

17 Januari 2026 - 15:11 WIB

Bukan Sekadar Musyawarah, PPDI Kauman Siapkan Amunisi Kesejahteraan 2031

17 Januari 2026 - 14:50 WIB

Ironi Dana Desa Simpang Jelutih: Anggaran Besar, Bendera Sobek

17 Januari 2026 - 11:56 WIB

Lahan Tidur Labone Bangkit, Siap Sukseskan Program JATI Muna

17 Januari 2026 - 08:12 WIB

Desa Bukan Lagi Penonton: Revolusi Kemandirian dari Akar Rumput

17 Januari 2026 - 04:06 WIB

Tiga Desa di Rejang Lebong Terancam Tak Gajian dan Dipidana

17 Januari 2026 - 03:18 WIB

Trending di DESA