Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR DESA · 30 Jan 2025 15:15 WIB ·

Minimnya Literasi Digital Perangkat Desa di TTS Hambat Pelayanan Publik


					Minimnya Literasi Digital Perangkat Desa di TTS Hambat Pelayanan Publik Perbesar

Soe, Timor Tengah Selatan [DESA MERDEKA] – Forum Komunikasi Antar Desa (Forkades) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Rapat Koordinasi Triwulan I di Balai Desa Pollo, Selasa (28/1/2025). Rapat tersebut menyoroti minimnya literasi digital di kalangan perangkat desa yang menjadi kendala serius dalam penyelenggaraan birokrasi dan pelayanan publik di tingkat desa.

Sejumlah kepala desa yang hadir dalam rapat tersebut menyuarakan keluhan terkait kurangnya keterampilan perangkat desa dalam mengoperasikan komputer. Kondisi ini dinilai menghambat efisiensi administrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Desa Sanbet, Tutu Nenometa, mengusulkan agar pemerintah daerah dan DPRD TTS mempertimbangkan alokasi anggaran khusus untuk pelatihan komputer bagi perangkat desa. “Kami berharap ada alokasi dana untuk kursus komputer, karena banyak perangkat desa kami yang belum melek teknologi,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Kualeu. Ia mengungkapkan bahwa di desanya hanya satu perangkat desa yang memiliki kemampuan mengoperasikan komputer. “Ini tentu sangat menghambat pelayanan kami kepada masyarakat,” tuturnya.

Beberapa kepala desa lainnya juga menyampaikan keluhan serupa dan meminta agar pemerintah daerah merevisi Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2018 tentang seleksi perangkat desa. Mereka mengusulkan agar kemampuan teknologi informasi menjadi salah satu syarat wajib dalam seleksi perangkat desa.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD TTS, Yerim Yos Fallo, berjanji akan segera berkoordinasi dengan Komisi I dan Pemerintah Daerah untuk mencari solusi terbaik. “Kami akan menindaklanjuti persoalan ini dan berupaya mencari solusi yang tepat,” katanya.

Yerim juga mengatakan akan meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten TTS Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa seluruh perangkat desa memiliki kompetensi dasar di bidang teknologi informasi.

Menurut Yerim, masalah ini merupakan tantangan besar bagi pemerintah daerah. Perangkat desa memiliki peran vital dalam pelayanan publik. Tanpa kemampuan yang memadai di bidang teknologi informasi, efektivitas kerja di tingkat desa akan terganggu. “Oleh karena itu, solusi konkret seperti pelatihan komputer atau revisi regulasi harus segera diwujudkan,” tegasnya.

Rapat koordinasi Forkades TTS ini diharapkan menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi digital di kalangan perangkat desa. Dengan demikian, pelayanan publik di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kursi Panas BPD Sosoh Buay Rayap Berakhir Damai

21 Agustus 2026 - 23:28 WIB

Suara Kaum Marginal di Balik Gelar Desa Antikorupsi Nasional Banyubiru

21 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Puncak Gunung Es BSPS Malaka: Rakyat Miskin Dipaksa Nombok

21 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Diduga Beda Nama, Ijazah Balon Kades Karangsegar Dipersoalkan

19 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Warga Lubuk Minturun Desak DPRD Sumbar Benahi Sekolah

19 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Dilema UMKM Nagari Pangian Lintau Buo Menembus TikTok Shop

18 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Trending di KABAR DESA