Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

OPINI · 26 Nov 2025 08:50 WIB ·

Menimbang Arah Baru Perkoperasian Indonesia Melalui Perubahan UU Perkoperasian


					Menimbang Arah Baru Perkoperasian Indonesia Melalui Perubahan UU Perkoperasian Perbesar

Opini [DESA MERDEKA] Ketika pemerintah menyuarakan kembali semangat perubahan hukum bagi koperasi melalui rencana pembaruan Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU 25/1992), menjadi sebuah langkah strategis untuk menjembatani idealisme koperasi rakyat dengan tantangan zaman modern. Hal itu tentunya juga menunjang Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang merupakan bagian dari visi besar Asta Cita ke-6 Pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu menekankan pentingnya penguatan ekonomi lokal sebagai fondasi pengentasan kemiskinan.

Dinamika tersebut terjadi karena koperasi ini bukan hanya sekadar wadah ekonomi, tetapi juga simbol kemandirian, gotong-royong, dan distribusi kesejahteraan secara merata. Di sisi lain, regulasi yang mendasari sistem koperasi nasional masih berakar pada realitas tiga dekade lalu. Di sinilah urgensi perubahan UU muncul sebagai fondasi untuk menyelaraskan gerak koperasi dengan dinamika ekonomi, sosial, dan digital yang sudah menjadi tren saat ini.

Sebagai negara yang berporos pada semangat ekonomi kerakyatan, di mana koperasi menempati posisi strategis sebagaimana disebut dalam konstitusi nasional. Namun realitas menunjukkan bahwa UU 25/1992 sudah kerap dikritik karena tidak relevan dengan perkembangan zaman. Berdasarkan pernyataan di media dari Kementerian Koperasi disebutkan terdapat “sekitar 22 regulasi” yang kini justru membatasi ruang gerak koperasi modern dan  kurang relevan dengan perkembangan terkini.

Sehingga dari sana revisi UU Perkoperasian menjelma menjadi kebutuhan mendesak. Jika koperasi hendak menjadi koridor nyata bagi pemberdayaan rakyat, kemandirian komunitas, dan distribusi keadilan ekonomi, maka kerangka hukum yang menaunginya harus sesuai dengan tantangan kekinian: digitalisasi, transaksi modern, supply-chain komoditas, distribusi barang/jasa, hingga skema pembiayaan formal.Selain itu, revisi ini diharapkan membuka jalan bagi koperasi untuk beroperasi setara dengan pelaku usaha swasta, tanpa dibelenggu regulasi usang yang membatasi bentuk usaha, fleksibilitas, dan inovasi.

Program Kopdes Merah Putih menjadi bukti ambisi besar memperkuat perekonomian desa. Pemerintah, melalui kebijakan nasional, menargetkan pembentukan dan pengembangan koperasi di setiap desa atau kelurahan guna menghadirkan kelembagaan ekonomi baru yang membawa harapan bagi masyarakat akar rumput serta memperkuat soko guru perkeonomian nasional.

Usulan dari pemerintah sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara, bahkan menyarankan bahwa dalam RUU Perkoperasian nanti perlu ada bab khusus yang mengatur secara spesifik peran dan eksistensi koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Ide ini dihadirkan untuk memastikan bahwa koperasi desa bukan sekadar konsep administratif, tetapi benar-benar diperhitungkan sebagai instrumen pembangunan, distribusi, dan pemberdayaan di tingkat lokal.

Melalui koperasi desa yang dikelola secara kolektif dan melibatkan warga lokal, akan membuka jalan untuk meningkatkan produktivitas melalui pengembangan berbagai potensi desa yang ada sesuai kebutuhan komunitas. Adapun langkah yang dapat membuka jalan guna mengembangkan potensi adalah: memperpendek rantai distribusi komoditas dasar, memberi akses modal dan layanan keuangan lebih adil, memberdayakan petani dan pelaku UMKM lokal, serta menguatkan kemandirian ekonomi desa. Namun demikian hal dimaksud hanya bisa maksimal apabila regulasi mendukung untuk memberikan kepastian hukum, fleksibilitas usaha dan perlindungan anggota, serta peningkatkan akuntabilitas.

Membangun koperasi desa dalam skala nasional tentu bukan hal yang mudah apalagi jika berhadapan dengan regulasi yang tidak relevan. Sejumlah tantangan dan kerentanan harus dihadapi dengan bijak:

  • Tata kelola dan profesionalisme: Banyak koperasi—termasuk koperasi desa—memerlukan pengelolaan modern, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem lama, risiko manajerial, konflik internal, atau penyalahgunaan sumber daya sangat mungkin terjadi. Revisi UU dapat membuka ruang bagi standar pengelolaan dan pengawasan yang lebih baik.

  • Fleksibilitas usaha dan inovasi: Desa-desa di Indonesia berbeda-beda: potensi agrikultur, kerajinan, distribusi, konsumsi lokal — semua bisa menjadi usaha koperasi. Namun regulasi lama membatasi bentuk usaha koperasi, sehingga banyak potensi yang tidak bisa digarap. UU baru diharapkan memungkinkan koperasi berkembang sesuai potensi lokal.

  • Perlindungan anggota dan keadilan ekonomi: Prinsip koperasi adalah ekonomi kerakyatan — bukan keuntungan segelintir pihak. Regulasi baru harus memastikan solidaritas, transparansi, dan keadilan bagi anggota, terutama dalam pembagian keuntungan, pengelolaan modal, dan hak-hak sosial ekonomi.

Jika tantangan ini tidak diakomodasi dengan baik, peran koperasi hanya sekadar badan usaha tambahan dan dianggap gagal memenuhi harapan  sebagai pilar ekonomi rakyat.

Memasuki tahun 2025, upaya revisi hukum bagi sistem koperasi semakin nyata. Pemerintah menargetkan pengesahan perubahan terhadap UU 25/1992  agar menjadi landasan hukum baru yang relevan.Dalam proses itu, ada masukan penting: bahwa undang-undang baru sebaiknya tidak hanya sekadar memperbarui regulasi lama, melainkan memuat kerangka sistem koperasi nasional yang komprehensif serta inklusif terhadap koperasi desa yang memungkinkan melakukan inovasi usaha, fleksibilitas bentuk kolektif, dan perlindungan anggota.

Beberapa hal krusial yang layak diperjuangkan dalam UU baru meliputi: pengakuan dan payung hukum khusus bagi koperasi desa/kelurahan, regulasi fleksibel yang memungkinkan koperasi mengelola usaha sesuai potensi wilayah, standar tata kelola dan transparansi dengan akuntabilitas jelas, sistem pendataan dan digitalisasi koperasi agar pengawasan, pelaporan, dan manajemen bisa modern, mekanisme akses pembiayaan dan kemitraan formal sehingga koperasi bisa tumbuh sehat tanpa ketergantungan pada pinjaman informal atau tengkulak, serta perlindungan hak anggota, pembagian keuntungan adil, dan terakhir adalah pengawasan terhadap penyalahgunaan modal atau wewenang.

Apabila UU baru berhasil disusun dan disahkan, maka cita-cita menjadi pilar nyata ekonomi yang inklusif dapat terwujud dan Desa tidak lagi sekadar unit administratif, melainkan basis ekonomi produktif dimanamasyarakat tidak hanya mengandalkan sektor informal atau pertanian semata, namun bisa berpartisipasi aktif dalam ekonomi kolektif, distribusi, dan usaha bersama.

Koperasi bisa menjadi jalan bagi pemerataan ekonomi, penurunan ketimpangan, dan peningkatan kesejahteraan. Terlebih di masa ketika digitalisasi, supply-chain modern, dan transformasi ekonomi menjadi kebutuhan mendesak. Melalui regulasi yang tepat, koperasi bisa kembali pada fungsi historisnya sebagai instrumen pemberdayaan rakyat dan bukan sekadar warisan masa lalu. Sedangkan bagi desa-desa di seluruh Indonesia, ini bisa menjadi kesempatan untuk bangkit, tumbuh bersama, dan mandiri.

Perubahan UU Perkoperasian bukan sekadar urusan administratif atau legislasi namun sebagai langkah strategis bagi masa depan ekonomi kerakyatan Indonesia. Merancang dan merumuskan undang-undang yang sesuai dengan tantangan zaman, tanpa melepaskan akar nilai koperasi yaitu solidaritas, kebersamaan, keadilan, dan keanggotaan aktif .  Dimana itu semua kunci agar koperasi tetap relevan dan mampu menjadi motor perubahan nyata.

Program Kopdes Merah Putih sebagai bagian entitas koperasi di tingkat nasional, akan membuka jalan baru untuk mendorong pemberdayaan desa, menumbuhkan kemandirian ekonomi, dan mengaloaksikan distribusi manfaat secara luas. Namun jalan itu hanya bisa dilewati dengan pijakan hukum yang kuat, dan dengan demikian revisi UU Koperasi saat ini bukan pilihan melainkan keharusan bagi Pemerintah dan para pelaku Koperasi tersebut. Semoga ke depan, koperasi Indonesia bangkit bukan sebagai badan usaha semata, tetapi sebagai rumah gotong-royong ekonomi bagi seluruh rakyat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bahaya Laten Gotong Royong Sandiwara di Desa Kita

18 April 2026 - 09:01 WIB

Ketika Rumah Ibadah Masuk Proyek: Korupsi yang Menyelinap dalam Kesalehan

18 April 2026 - 08:45 WIB

Foto: Kedua tersangka dugaan korupsi ditahan Kejari Klaten. (Achmad Hussein Syauqi/detikJateng)

Hegemoni Kota: Saat Suara Warga Desa Jadi Figuran

15 April 2026 - 21:56 WIB

Bukan Cuma Musrenbang, Google Kini Bantu Bangun Desa

15 April 2026 - 01:36 WIB

Nasib Plasma Menjelutung: Menanti Keadilan di Tengah Jeratan Hutang

12 April 2026 - 13:05 WIB

Berhenti Jadi Laporan: Saatnya Cerita Desa Bicara Dunia

11 April 2026 - 16:39 WIB

Trending di OPINI