Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMERINTAHAN · 5 Agu 2025 16:54 WIB ·

Mendes Yandri: Kopdes Merah Putih, Peluang Emas Bisnis Desa


					Mendes Yandri: Kopdes Merah Putih, Peluang Emas Bisnis Desa Perbesar

Lamandau, Kalimantan Tengah [DESA MERDEKA] Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, memaparkan beragam peluang bisnis bagi warga melalui Kopdes Merah Putih. Dalam dialognya bersama warga di Desa Batu Kotam, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Yandri menegaskan bahwa koperasi ini dirancang untuk mencakup berbagai sektor kebutuhan masyarakat desa.

Menteri Yandri menyebut, Kopdes Merah Putih tidak hanya sekadar wadah berbisnis, melainkan juga berfungsi untuk meningkatkan akses pelayanan penting, seperti kesehatan, keuangan, dan kebutuhan pokok, yang selama ini sulit dijangkau oleh warga desa.

“Pemerintah, melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, berkomitmen penuh untuk mendorong Kopdes Merah Putih melalui bisnisnya. Maka harapan kami, Kopdes ini harus berhasil,” ujar mantan Wakil Ketua MPR RI itu di hadapan ratusan warga desa dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat pada Minggu (3/8/2025).

Lebih lanjut, Menteri kelahiran Bengkulu Selatan ini menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah fokus menyusun Peraturan Menteri Desa (Permendes) sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2025. Permenkeu tersebut meminta Kementerian Desa untuk merancang mekanisme pengisian data dan pengajuan proposal untuk Kopdes Merah Putih.

Ia memaparkan langkah-langkah pendaftaran yang mudah. Masyarakat hanya perlu mengunjungi situs resmi, memilih skema koperasi yang sesuai (membangun baru, mengembangkan, atau merevitalisasi), mengisi data koperasi dan desa, mengunggah dokumen, serta melengkapi informasi usaha.

“Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan Surat Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025. Dari Peraturan Menteri Keuangan itu, kami diminta untuk membuat Peraturan Menteri Desa, bagaimana cara mengisi Kopdes itu,” jelas Yandri.

Menurutnya, proses ini dirancang agar transparan dan melibatkan seluruh elemen desa. Nantinya, pengurus koperasi akan membuat usulan proposal bisnis, misalnya untuk LPG atau sembako, lalu diajukan kepada Kepala Desa (Kades) untuk kemudian dimusyawarahkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama BPD.

Sebelum berdialog, Menteri Yandri, didampingi Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra dan Wakil Bupati Abdul Hamid, menyempatkan diri mengunjungi lokasi Kopdes Merah Putih di desa tersebut. Yandri mengapresiasi langkah konkret Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam memanfaatkan lahan untuk pembangunan koperasi tersebut, menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa.

Dalam kunjungannya, Yandri didampingi oleh Dirjen PDP Kemendes PDT Nugroho Setijo Nagoro dan beberapa pejabat tinggi lainnya. Kunjungan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menggerakkan perekonomian desa melalui peluang bisnis koperasi desa yang terintegrasi dan didukung oleh regulasi yang jelas.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Retret Akmil: Gembleng Pimpinan DPRD Demi Pembangunan Desa Efektif

20 April 2026 - 08:36 WIB

Lilin Desa: Visi Hatta Lewat Jutaan Bibit Kelapa

4 April 2026 - 19:39 WIB

Cair Serentak: Strategi Amankan Rp900 Ribu dari Dana Desa

16 Maret 2026 - 06:34 WIB

Jalan Tol Hasil Bumi: Ambisi Mendes Yandri untuk Yahukimo

11 Maret 2026 - 21:03 WIB

Duet Kemendes-BAPPISUS: Perkuat Daya Gedor Ekonomi Desa

11 Maret 2026 - 04:55 WIB

Kedaulatan Data Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran

6 Maret 2026 - 21:21 WIB

Trending di PEMERINTAHAN