Bireun, Nangroe Aceh Darussalam [DESA MERDEKA] – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, terus memperjuangkan kejelasan status dan pemenuhan hak-hak perangkat desa. Upaya ini sejalan dengan beban kerja yang diemban mereka selama ini.
Perangkat desa berpotensi ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembahasan mengenai hal ini sedang berlangsung dan akan menjadi bagian dari revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
“Terkait BPJS, honor perangkat, honor kepala desa sedang kita godok. Saya selalu katakan, revisi UU Desa jangan hanya bicara tentang masa jabatan, tapi harus bicara tentang status perangkat desa. Sebab, selama ini status perangkat desa tidak jelas. ASN bukan, PPPK bukan, honorarium juga bukan,” tegas Gus Halim, sapaan akrabnya, saat meresmikan Wisata Pantai Cemara Desa Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Sabtu (5/8/2023).
Menurut Gus Halim, status perangkat desa sangat penting untuk diperjelas agar posisi dan hak yang mereka terima dapat disesuaikan. Di antara hak yang diperjuangkan adalah santunan dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan melalui BPJS, hasil kerja sama dengan Kemendes PDTT.
“Status perangkat desa penting banget karena banyak hal yang menjadi terhambat. Kerjanya 24 jam, tapi gajinya tidak seberapa. Makanya ini kita pikirkan,” lanjut Gus Halim, yang disambut tepuk tangan antusias para perangkat desa yang hadir.
Dukungan terhadap niat Gus Halim ini juga datang dari berbagai pihak. Kepala Pusat PPMDDTT M. Yusra, Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Anggota Komisi V DPR Ruslan M. Daud, Camat Gandapura Azmi, serta Geuchik Gampong Lingka Kuta Surya Dharma, semuanya mengamini pentingnya kejelasan status ini.
Selama ini, santunan dan JHT dari BPJS sudah berjalan khusus untuk Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Para pendamping yang gugur dalam melaksanakan tugas berhak mendapatkan santunan, sebagai hasil kerja sama antara Kemendes PDTT dengan BPJS. Jika status perangkat desa telah diperjelas, bukan tidak mungkin hal tersebut juga dapat diterapkan untuk kepala desa dan lainnya.
Namun, penting dicatat bahwa Kemendes PDTT tidak menjadi satu-satunya aktor dalam penentuan status perangkat desa. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memiliki wewenang terkait hal ini. Oleh karena itu, diperlukan komunikasi dan pembahasan lebih lanjut antar kementerian untuk mencapai kesepakatan final demi kesejahteraan perangkat desa.
Team Redaksi Untuk Kiriman Rilis Berita
Email : mydesamerdeka@gmail.com


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.