[DESA MERDEKA] — Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif adalah dambaan setiap warga. Namun, menjaga kondisi ini bukanlah tanggung jawab tunggal aparat kepolisian. Dengan jumlah personel Polri yang tidak sebanding dengan total populasi Indonesia, keterlibatan masyarakat menjadi sebuah keniscayaan. Dari kesadaran inilah, lahir sebuah inisiatif mulia yang bernama Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, atau lebih dikenal dengan akronim Pokdarkamtibmas.
Pokdarkamtibmas hadir sebagai mitra strategis Polri yang secara sukarela membantu kepolisian dalam memantau, mendeteksi, dan menertibkan segala aktivitas masyarakat yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Peran vital ini mengisi celah yang mungkin tidak terjangkau oleh Bhabinkamtibmas, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari domisili petugas.
Berangkat dari kebutuhan akan kehadiran masyarakat yang benar-benar memiliki kesadaran lebih tinggi terhadap ketertiban dan keamanan, Pokdarkamtibmas menjadi solusi proaktif yang efektif.
Sejarah Pokdarkamtibmas bermula pada tahun 1992, atas inisiatif Direktur Pembinaan Masyarakat Mabes Polri saat itu, Putera Astaman, bersama beberapa jenderal lain. Namun, pembentukannya secara resmi dikukuhkan pada tanggal 25 November 2005 melalui Surat Keputusan KAPOLRI Nomor Polisi: Skep/831/XI/2005. Sejak saat itu, Pokdarkamtibmas terus beregenerasi dan memperkuat keberadaannya di tengah masyarakat.
Pokdarkamtibmas memiliki visi mulia, yaitu menjadi sahabat dan menjalin kemitraan antara masyarakat dengan Polri dalam meningkatkan kesadaran hukum serta mencegah dan menangkal gangguan kamtibmas sedini mungkin. Untuk mencapai visi tersebut, kelompok ini memiliki misi yang terstruktur, di antaranya:
* Memberikan suluh kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan kamtibmas dan hukum.
* Membangun komunikasi yang efektif dan intensif dengan berbagai komunitas di lingkungan sekitar.
* Mengembangkan kemitraan dengan segenap lapisan masyarakat untuk memelihara situasi kamtibmas.
* Mendorong partisipasi masyarakat dalam menumbuhkan daya cegah tangkal dini terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas.
Keanggotaan Pokdarkamtibmas terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang profesi. Mulai dari pegawai, wirausahawan, petugas keamanan (sekuriti), pedagang, tokoh masyarakat, hingga pejabat, semua dapat bergabung menjadi anggota. Tentu saja, calon anggota harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT).
Setelah melalui proses seleksi dan penelitian oleh pengurus di tingkat sektor maupun subsektor, anggota yang lolos akan dibekali dengan kartu tanda pengenal dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Mitra Polri sebagai identitas resmi.
Kehadiran Pokdarkamtibmas bukan hanya sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman. Dengan adanya kelompok ini, masyarakat tidak lagi pasif dalam menghadapi potensi kejahatan, melainkan menjadi subjek yang berperan langsung dalam menjaga ketertiban.
Manfaatnya jelas, yaitu mempercepat respons terhadap gangguan kamtibmas, membangun sinergi yang kuat antara warga dan aparat, serta menumbuhkan rasa kepemilikan kolektif terhadap keamanan lingkungan. Pokdarkamtibmas membuktikan bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan setiap individu memiliki peran penting untuk menciptakan masyarakat yang damai dan tertib.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.