Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR PEMDA · 12 Feb 2026 10:05 WIB ·

Lahan Air Runding: Raksasa Tidur 500 Hektare Segera Dibangunkan


					Lahan Air Runding: Raksasa Tidur 500 Hektare Segera Dibangunkan Perbesar

Pasaman Barat, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Selama hampir dua dekade, ratusan hektare lahan eks proyek Air Runding di Pasaman Barat belum tersentuh optimalisasi. Namun, titik terang mulai muncul. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemkab Pasaman Barat kini sepakat melakukan “operasi senyap” untuk melegalkan dan mengaktifkan kembali aset raksasa seluas 500 hektare yang selama ini terkendala status hukum.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa hingga awal 2026, baru sekitar 57 hektare atau hanya 10 persen lahan milik provinsi yang termanfaatkan secara optimal melalui UPTD Peternakan.

“Kita punya hak sekitar 500 hektare, tapi baru 10 persen yang tergarap maksimal. Rapat ini adalah langkah konkret untuk memastikan status hukum dan batas lahan agar tertib administrasi,” tegas Arry dalam pertemuan di UPTD Ternak Ruminansia Air Runding, Rabu (11/2/2026).

Membedah Warisan SK Gubernur 2006
Persoalan lahan Air Runding merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 120/109/2006. Dalam aturan tersebut, lahan eks Area Development Project ini sebenarnya sudah dibagi secara proporsional:

  • Pemerintah Provinsi Sumbar: ± 500 Hektare
  • Pemkab Pasaman Barat: ± 500 Hektare
  • Masyarakat Sekitar: ± 1.000 Hektare

Fokus utama pemerintah saat ini adalah melakukan sertifikasi massal terhadap aset-aset tersebut. Tanpa sertifikat dan batas yang jelas, lahan ini rentan menjadi sengketa dan sulit untuk menarik investasi sektor peternakan skala besar.

Sinergi Lintas Sektor Tanpa Ego Sektoral
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menyambut hangat inisiatif ini sebagai upaya menyelamatkan aset negara. Ia menegaskan bahwa percepatan legalitas lahan ini murni untuk kepentingan publik, bukan kelompok tertentu.

“Ini bukan soal kepentingan pribadi. Kita bergerak berdasarkan aturan untuk memastikan aset daerah tertata rapi sehingga bisa mendukung kesejahteraan masyarakat Pasaman Barat,” ujar Yulianto.

Sebagai langkah nyata, kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan tingkat provinsi dan kabupaten. Tim ini bertugas menyusun peta jalan (roadmap) teknis untuk mempercepat proses sertifikasi lahan di sisa tahun anggaran 2026. Dengan tuntasnya status lahan, kawasan Air Runding diproyeksikan menjadi pusat peternakan ruminansia modern yang mampu menyokong ketahanan pangan Sumatera Barat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pendekatan Humanis Warga Percepat Proyek Fly Over Sitinjau

19 September 2026 - 11:12 WIB

Menghidupkan “Mati Suri” Digital di Gerbang Batas Belu

19 September 2026 - 06:45 WIB

Petaka Kotak Kuning di Ujung Antrean Tapal Batas

11 September 2026 - 12:36 WIB

Ibu-Ibu Dasawisma Dipaksa Jinakkan Bom Waktu Sampah Sumbar

3 September 2026 - 21:09 WIB

Dilema Songket di Marketplace, Ujian Berat Kepala DPMD Sumbar

3 September 2026 - 17:15 WIB

Infrastruktur Rapuh Jadi Batu Sandungan Terbesar UMKM Sumbar Naik Kelas

31 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Trending di KABAR PEMDA