Pasaman Barat, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Selama hampir dua dekade, ratusan hektare lahan eks proyek Air Runding di Pasaman Barat belum tersentuh optimalisasi. Namun, titik terang mulai muncul. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemkab Pasaman Barat kini sepakat melakukan “operasi senyap” untuk melegalkan dan mengaktifkan kembali aset raksasa seluas 500 hektare yang selama ini terkendala status hukum.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa hingga awal 2026, baru sekitar 57 hektare atau hanya 10 persen lahan milik provinsi yang termanfaatkan secara optimal melalui UPTD Peternakan.
“Kita punya hak sekitar 500 hektare, tapi baru 10 persen yang tergarap maksimal. Rapat ini adalah langkah konkret untuk memastikan status hukum dan batas lahan agar tertib administrasi,” tegas Arry dalam pertemuan di UPTD Ternak Ruminansia Air Runding, Rabu (11/2/2026).
Membedah Warisan SK Gubernur 2006
Persoalan lahan Air Runding merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 120/109/2006. Dalam aturan tersebut, lahan eks Area Development Project ini sebenarnya sudah dibagi secara proporsional:
- Pemerintah Provinsi Sumbar: ± 500 Hektare
- Pemkab Pasaman Barat: ± 500 Hektare
- Masyarakat Sekitar: ± 1.000 Hektare
Fokus utama pemerintah saat ini adalah melakukan sertifikasi massal terhadap aset-aset tersebut. Tanpa sertifikat dan batas yang jelas, lahan ini rentan menjadi sengketa dan sulit untuk menarik investasi sektor peternakan skala besar.
Sinergi Lintas Sektor Tanpa Ego Sektoral
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menyambut hangat inisiatif ini sebagai upaya menyelamatkan aset negara. Ia menegaskan bahwa percepatan legalitas lahan ini murni untuk kepentingan publik, bukan kelompok tertentu.
“Ini bukan soal kepentingan pribadi. Kita bergerak berdasarkan aturan untuk memastikan aset daerah tertata rapi sehingga bisa mendukung kesejahteraan masyarakat Pasaman Barat,” ujar Yulianto.
Sebagai langkah nyata, kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan tingkat provinsi dan kabupaten. Tim ini bertugas menyusun peta jalan (roadmap) teknis untuk mempercepat proses sertifikasi lahan di sisa tahun anggaran 2026. Dengan tuntasnya status lahan, kawasan Air Runding diproyeksikan menjadi pusat peternakan ruminansia modern yang mampu menyokong ketahanan pangan Sumatera Barat.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.