Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

DESA · 22 Agu 2024 05:54 WIB ·

Kudus Sukses Beralih ke Transaksi Nontunai Desa, Ini Tantangan dan Solusinya


					Kudus Sukses Beralih ke Transaksi Nontunai Desa, Ini Tantangan dan Solusinya Perbesar

Kudus [DESA MERDEKA] – Kabupaten Kudus telah berhasil menerapkan sistem transaksi nontunai di seluruh desanya pada tahun 2024. Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Slamet, Kasi Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Kudus, menjelaskan bahwa kewajiban transaksi nontunai diberlakukan untuk transaksi di atas Rp 2,5 juta. Hal ini bertujuan untuk memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pengelolaan keuangan desa.

“Transaksi nontunai tidak hanya menjamin keamanan, tetapi juga memungkinkan kita untuk memantau pencapaian program secara lebih efektif,” ujar Slamet.

Tantangan dalam Implementasi

Proses peralihan ke sistem transaksi nontunai tidaklah semulus yang dibayangkan. Salah satu kendala utama adalah kurangnya pemahaman perangkat desa terhadap sistem informasi keuangan desa (Sikudes) yang baru.

“Awalnya, banyak perangkat desa yang merasa kesulitan karena belum familiar dengan sistem ini,” ungkap Slamet.

Solusi dan Upaya yang Dilakukan

Untuk mengatasi kendala tersebut, Dinas PMD Kabupaten Kudus secara intensif memberikan pelatihan kepada perangkat desa. Pelatihan ini mencakup cara penggunaan Sikudes, manfaat transaksi nontunai, serta pentingnya menjaga keamanan data.

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada desa-desa dalam menerapkan sistem ini,” tegas Slamet.

Hasil dan Dampak Positif

Berkat upaya yang konsisten, seluruh desa di Kabupaten Kudus kini telah mampu melaksanakan transaksi nontunai dengan lancar. Implementasi sistem ini diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan transparansi: Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.
  • Mencegah korupsi: Transaksi nontunai dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan dana.
  • Meningkatkan efisiensi: Proses pengelolaan keuangan menjadi lebih efektif dan cepat.
  • Mendukung inklusi keuangan: Penggunaan sistem pembayaran digital dapat mendorong masyarakat untuk lebih inklusif dalam sistem keuangan.
Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sungai Luar Siapkan Cetak Biru Desa Sehat Tahun 2027

19 Januari 2026 - 14:58 WIB

Kadus Petenangan Didemo Mundur Akibat Dugaan Skandal Mesum

19 Januari 2026 - 12:32 WIB

Cara Unik Desa Sungai Meranti Ubah Pajak Jadi Rezeki

19 Januari 2026 - 11:05 WIB

Bukan Cuma Wisata, Desa Kaliwedi Sragen Juara Nasional Pangan

19 Januari 2026 - 09:44 WIB

Aspal Mulus Desa Tinduk: Memutus Isolasi, Merajut Harmoni Sosial

18 Januari 2026 - 10:02 WIB

Sutrisno Nahkodai PPDI Gondang: Era Baru Inovasi Birokrasi Desa

17 Januari 2026 - 15:11 WIB

Trending di DESA