Menu

Mode Gelap
Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru Yuliati Nugrahani: Sosok Perempuan Inspiratif di Balik Kesuksesan Desa Mojokrapak Desa Nanga Jetak Sintang Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Bagikan Ribuan Bibit Ayam

DESA · 22 Agu 2024 05:54 WIB ·

Kudus Sukses Beralih ke Transaksi Nontunai Desa, Ini Tantangan dan Solusinya


 Kudus Sukses Beralih ke Transaksi Nontunai Desa, Ini Tantangan dan Solusinya Perbesar

Kudus [DESA MERDEKA] – Kabupaten Kudus telah berhasil menerapkan sistem transaksi nontunai di seluruh desanya pada tahun 2024. Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Slamet, Kasi Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Kudus, menjelaskan bahwa kewajiban transaksi nontunai diberlakukan untuk transaksi di atas Rp 2,5 juta. Hal ini bertujuan untuk memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pengelolaan keuangan desa.

“Transaksi nontunai tidak hanya menjamin keamanan, tetapi juga memungkinkan kita untuk memantau pencapaian program secara lebih efektif,” ujar Slamet.

Tantangan dalam Implementasi

Proses peralihan ke sistem transaksi nontunai tidaklah semulus yang dibayangkan. Salah satu kendala utama adalah kurangnya pemahaman perangkat desa terhadap sistem informasi keuangan desa (Sikudes) yang baru.

“Awalnya, banyak perangkat desa yang merasa kesulitan karena belum familiar dengan sistem ini,” ungkap Slamet.

Solusi dan Upaya yang Dilakukan

Untuk mengatasi kendala tersebut, Dinas PMD Kabupaten Kudus secara intensif memberikan pelatihan kepada perangkat desa. Pelatihan ini mencakup cara penggunaan Sikudes, manfaat transaksi nontunai, serta pentingnya menjaga keamanan data.

“Kami terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada desa-desa dalam menerapkan sistem ini,” tegas Slamet.

Hasil dan Dampak Positif

Berkat upaya yang konsisten, seluruh desa di Kabupaten Kudus kini telah mampu melaksanakan transaksi nontunai dengan lancar. Implementasi sistem ini diharapkan dapat memberikan sejumlah manfaat, antara lain:

  • Meningkatkan transparansi: Masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai pengelolaan keuangan desa.
  • Mencegah korupsi: Transaksi nontunai dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan dana.
  • Meningkatkan efisiensi: Proses pengelolaan keuangan menjadi lebih efektif dan cepat.
  • Mendukung inklusi keuangan: Penggunaan sistem pembayaran digital dapat mendorong masyarakat untuk lebih inklusif dalam sistem keuangan.
Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Panudi Apresiasi Terobosan Kapus PPMD dalam Persiapan Pendamping Lokal Desa 2025

6 Desember 2024 - 09:12 WIB

Penguatan Desa Pesisir: Kunci Indonesia Emas 2045

3 Desember 2024 - 16:31 WIB

Peresmian Kampung Baung di Kabupaten PALI

29 November 2024 - 15:14 WIB

Desa Nanga Jetak Sintang Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Bagikan Ribuan Bibit Ayam

22 November 2024 - 21:43 WIB

BUMDes Kaliaman: Inspirasi Desa Mandiri dan Sejahtera

21 November 2024 - 09:58 WIB

Perpustakaan Desa Tulakan: Pionir Transformasi Digital di Pedesaan

5 November 2024 - 10:35 WIB

Trending di DESA