Katingan, Kalimantan Tengah [DESA MERDEKA] – Keberanian puluhan warga Desa Sabaung berdemonstrasi pada Juli 2023 lalu membuahkan hasil pahit bagi pemimpin mereka. Kejaksaan Negeri Katingan resmi menahan Kepala Desa Sabaung berinisial JAR, setelah warga menuntut transparansi anggaran yang berujung pada terbongkarnya kasus korupsi dana desa senilai Rp950 juta.
Langkah hukum ini menjadi bukti bahwa pengawasan terbaik berada di tangan masyarakat yang berani bersuara. JAR kini harus mendekam di balik jeruji besi akibat memotong potensi kemajuan wilayahnya sendiri selama tiga tahun berturut-turut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan, Hadiarto SH MH, mengonfirmasi status tersangka JAR ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti solid. Kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Katingan dari akumulasi anggaran desa tahun 2020, 2021, dan 2022.
Bukannya memaksimalkan anggaran untuk fasilitas publik, sang kepala desa justru menguras uang rakyat melalui tiga modus utama. Pertama, JAR memalsukan proyek infrastruktur dengan menganggarkan pembangunan fisik fiktif yang tidak pernah mewujud di lapangan.
Kedua, hak masyarakat miskin direnggut melalui penyelewengan dana bantuan sosial bodong. Modus terakhir yang digunakan adalah menggelembungkan biaya perjalanan dinas demi keuntungan pribadi.
Kasus korupsi dana desa Sabaung ini menjadi alarm keras bagi tata kelola anggaran daerah. Ketika sistem pengawasan internal sempat kecolongan, nyatanya keberanian kolektif warga desa mampu menjadi benteng terakhir untuk menyelamatkan masa depan wilayah mereka dari keserakahan birokrasi.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.