Menu

Mode Gelap
APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa

KORUPSI · 14 Mar 2025 16:11 WIB ·

Korupsi Dana Desa, Kades Tanjung Garbus II Dijebloskan ke Penjara


					<em>Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus II, saat ditahan oleh Kejari Deli Serdang atas dugaan korupsi dana desa, Kamis (13/3/2025).</em> Perbesar

Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus II, saat ditahan oleh Kejari Deli Serdang atas dugaan korupsi dana desa, Kamis (13/3/2025).

Kejari Deli Serdang Tahan Kepala Desa Tersangka Korupsi Dana APBDes Rp 452 Juta

Deli Serdang, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan penahanan terhadap Arisandi (39), Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai lebih dari Rp 452 juta. Penahanan ini dilakukan pada Kamis (13/3/2025) dan diumumkan resmi sehari setelahnya, Jumat (14/3/2025).

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Arisandi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara ditaksir mengalami kerugian finansial mencapai Rp 452.393.889.

“Tersangka Arisandi disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2024,” terang Boy Amali kepada awak media.

Ancaman Hukuman Berat dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Penahanan terhadap Kepala Desa Tanjung Garbus II ini berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang nomor: PRINT – 01/L.2.14.4/Fd.1/03/2025. Arisandi akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Maret hingga 1 April 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan tersangka ini dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti bersalah, Arisandi terancam hukuman pidana yang sangat berat. Undang-Undang tersebut mengatur hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain hukuman badan, tersangka juga diancam pidana denda yang berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Langkah penahanan ini menegaskan kembali komitmen Kejari Deli Serdang untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi, terutama yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara serta masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari alokasi dana desa. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel di seluruh wilayah Deli Serdang. Penyelewengan dana APBDes dianggap merusak pondasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat paling dasar.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mesin Speedboat Fiktif dan Tameng Politik di Desa Loleo

25 Mei 2026 - 12:47 WIB

Siasat Mangkir Kades Loleo: Dana Desa Menguap?

21 Mei 2026 - 09:54 WIB

Modal Usaha Desa Malah Amblas di Pasar Trading

19 Mei 2026 - 12:47 WIB

Upeti Ormas Berkedok Sumbangan Hantui Kepala Desa di TTU

16 Mei 2026 - 07:02 WIB

Drama Dana Desa Loleo: Lima Tahun Tanpa Sentuhan Audit

9 Mei 2026 - 19:57 WIB

Audit Investigatif: Harga Mati Ungkap Korupsi Desa Loleo

1 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di KORUPSI