Kejari Deli Serdang Tahan Kepala Desa Tersangka Korupsi Dana APBDes Rp 452 Juta
Deli Serdang, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan penahanan terhadap Arisandi (39), Kepala Desa Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai lebih dari Rp 452 juta. Penahanan ini dilakukan pada Kamis (13/3/2025) dan diumumkan resmi sehari setelahnya, Jumat (14/3/2025).
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, Arisandi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat telah melakukan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara ditaksir mengalami kerugian finansial mencapai Rp 452.393.889.
“Tersangka Arisandi disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2024,” terang Boy Amali kepada awak media.
Ancaman Hukuman Berat dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Penahanan terhadap Kepala Desa Tanjung Garbus II ini berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang nomor: PRINT – 01/L.2.14.4/Fd.1/03/2025. Arisandi akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 Maret hingga 1 April 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan tersangka ini dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, Arisandi terancam hukuman pidana yang sangat berat. Undang-Undang tersebut mengatur hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain hukuman badan, tersangka juga diancam pidana denda yang berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Langkah penahanan ini menegaskan kembali komitmen Kejari Deli Serdang untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi, terutama yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara serta masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari alokasi dana desa. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel di seluruh wilayah Deli Serdang. Penyelewengan dana APBDes dianggap merusak pondasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat paling dasar.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.